Berlarut-larutnya proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru akhirnya memaksa ratusan pedagang mengambil langkah hukum serius. Senin (8/6) siang, ratusan pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar (RWP) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melaporkan Pemerintah Kota Bekasi atas dugaan penipuan serius dalam menangani proyek yang telah mangkrak selama tujuh tahun. Sehari berselang, laporan serupa juga disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Tender Bermasalah, Oknum ASN Ikut Disasar
Laporan yang disampaikan menyasar pihak pengembang yakni PT Annisa Bintara Blitar (ABB), oknum ASN Pemkot Bekasi, panitia lelang, hingga pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perjanjian kerja sama revitalisasi antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan pengembang.
Ketua RWP, Rosmawansyah Mahadi, menyebut persoalan bermula dari proses pengadaan yang mencurigakan. Pihaknya menduga terdapat indikasi pelolosan tidak wajar dalam proses tender yang dimenangkan PT ABB — sebuah dugaan yang diklaim telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Dugaan Kerugian Negara: Rp25 Miliar Lebih, Pajak Diduga Tidak Disetor
Poin paling krusial dalam laporan ini mengenai potensi kerugian keuangan negara. Para pedagang menyebut dana uang muka (DP) yang telah disetorkan ke seluruh pedagang mencapai sekitar Rp25 miliar, dan di dalam jumlah tersebut terdapat komponen pajak sebesar 10 persen yang diperkirakan tidak pernah disetorkan ke kas negara. Artinya, sekitar Rp2,5 miliar yang merupakan komponen PPN diduga mengendap tanpa tanggung jawab yang jelas.
Persoalan fiskal berlapis. PT ABB juga termasuk belum membayarkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung sejak September 2025. Dua tunggakan pajak ini menjadi dasar utama perhitungan potensi kerugian negara yang dicantumkan dalam laporan pedagang.beritabekasi
Di luar aspek perpajakan, penggunaan lahan produktif sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang juga dipersoalkan, karena penggunaan lahan tersebut berkaitan dengan inovatif yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah.
Pemkot Dinilai Berpihak pada Pengembang
Para pedagang tidak hanya menyoal PT ABB, tetapi juga menilai sikap Pemkot Bekasi yang dinilai terlalu permisif terhadap pengembang yang gagal menjalankan kewajibannya. PT ABB dinilai terus mendapat berbagai manfaat dari Pemkot Bekasi meskipun pembangunan belum selesai. Tuntutan pemutusan kerja sama sudah disuarakan pedagang sejak 2023, namun Pemkot justru kembali memberikan kesempatan kepada PT ABB.
“Harusnya Pemkot Bekasi melindungi masyarakatnya, yaitu para pedagang, bukan melindungi PT ABB,” tegas Rosmawansyah.
Ratusan Pedagang Terpaksa Gulung Tikar
Dampak sosial-ekonomi dari proyek mangkrak ini sudah terasa di lapangan. Dari jumlah awal lebih dari 1.200 pedagang, kini hanya tersisa sekitar 800 pedagang yang akibat bertahannya proyek yang terus berlarut. Ratusan pedagang lainnya terpaksa hengkang, sementara uang muka yang telah mereka tentukan nasibnya masih belum jelas.
Riwayat Panjang: Proyek BGS Sejak 2019, Eks Direktur Sudah Dipenjara
Proyek revitalisasi ini dimulai pada tahun 2019 melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), di mana PT ABB ditunjuk sebagai investor sekaligus pelaksana pembangunan. Pada bulan November 2025, mantan Direktur PT ABB, Iwan Hartono, telah mengeksekusi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi setelah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus terkait penipuan proyek ini. Namun pergantian manajemen dan masuknya investor baru ternyata belum mampu menghidupkan kembali pembangunan yang hingga pertengahan 2026 masih terbengkalai.
Para pedagang kini menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada Kejaksaan, berharap institusi hukum dapat menelusuri semua pihak yang bertanggung jawab — mulai dari pengembang, oknum ASN, hingga pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang memfasilitasi berbagai kejanggalan tersebut.
“Ini uang hasil keringat rakyat kecil, jualan sayur, jualan ikan. Jangan sampai jadi bancakan,” ujar Rosmawansyah menutup pernyataannya.
Artikel Lain :
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara Rp187 M, SEMMI Malut Desak Kejati Bertindak
Perwal Wawasan Kebangsaan Didorong Segera Terbit, Wali Kota Tangerang Nyatakan Kesiapan
Penulis : Gatot Wibisono
Editor : Redaktur






