Gelombang aspirasi kembali disampaikan mahasiswa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Pada Kamis, 07 Mei 2026.
Mereka menggelar aksi damai sekaligus menyerahkan surat aduan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara.
Aksi yang berlangsung di depan Gedung Kejaksaan Agung RI tersebut merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa mereka menginginkan proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Mahasiswa menilai kasus OTT terhadap Kepala BKPSDM Muratara telah menjadi perhatian serius masyarakat karena munculnya berbagai dinamika dalam proses penanganannya. Mulai dari perubahan konstruksi perkara hingga belum adanya kepastian hukum terkait perkembangan penyidikan, dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah publik.
Melalui surat aduan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, AMPHI meminta agar institusi KEJAKSAAN turun langsung melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap perkara tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mereka menilai pengawasan dari Kejaksaan Agung yang memiliki wewenang untuk memberi pertimbangan hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Pasal 34 “Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya” hal ini penting guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Birzu sebagai kordinator lapangan pada aksi damai tersebut mengatakan “Kami hadir di Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta agar kasus OTT Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara dikawal secara serius hingga adanya putusan pengadilan. Jangan sampai penanganan perkara ini menimbulkan polemik ataupun ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum ,” Ujarnya.
Mahasiswa menilai terkait kasus ini terlalu ambigu terhadap kontruksi perkara, mereka meminta pihak Kejaksaan untuk mengambil alih kasus dan/atau Membentuk Tim gabungan dibawa kordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyelesaikan perkara OTT BKP-SDM Kabupaten MURATARA diduga sulit dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak POLRES MURATARA sampai saat ini tidak ada kejelasan, karena KEJAGUNG RI mempunyai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 27 “Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung”.
Selain meminta pengawalan perkara, mahasiswa juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka, hingga proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Mahasiswa juga menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum, bukan upaya mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap Kejaksaan Agung RI dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses penyidikan.
Birzu menambahkan, massa AMPHI komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus OTT Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara hingga adanya kepastian hukum melalui putusan pengadilan, dan tetap Follow up surat aduan tersebut yang diterima oleh bagian pelayanan pengaduan masyarakat Kejaksaan Agung Republik Indonesia ” Ujarnya.
mahasiswa berharap kasus OTT tersebut dapat menjadi momentum pembenahan penegakan hukum di Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya dalam pemberantasan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah. Mereka menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian generasi muda terhadap terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Artikel Lain :
UPTD PPA Tangerang Dampingi Korban Asusila Cipondoh Sejak 27 April
Pendidikan, Outsourcing, dan MBG Jadi Sorotan dimimbar Bebas GMNI Kota Tangerang
Aktivis Soroti Limbah Peternakan Sapi Diduga Milik Anggota DPRD Banten






