Gadis 17 Tahun di Tangerang jadi Korban Asusila Usai Diberi Alkohol

| PENAMARA . ID

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang gadis berinisial D (17) mengalami peristiwa memilukan di Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ajakan nongkrong yang awalnya dianggap biasa justru berubah menjadi mimpi buruk yang menghancurkan.

Kejadian itu bermula pada Selasa, 21 April 2026. Korban diajak pelaku utama berinisial I ke rumahnya dengan alasan memperbaiki motor untuk balapan.

Setibanya di lokasi, pelaku diduga mencampurkan minuman beralkohol kepada korban. Akibatnya, korban mabuk berat hingga kehilangan kesadaran dan tidak mengetahui apa yang terjadi.

Korban baru tersadar sekitar pukul 07.00 pagi. Saat itu, ia mendapati dirinya dalam kondisi tanpa busana dan diduga menjadi korban tindakan asusila atau pelecehan seksual dari pelaku.

Situasi semakin memburuk ketika pelaku mengirim pesan WhatsApp yang merendahkan korban. Dalam pesan itu, pelaku mengklaim korban telah “dipakai” oleh banyak orang untuk menakut-nakuti sekaligus mempermalukan.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban, pelaku justru diduga mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh kakak kandung korban berinisial NAS. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/920/IV/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA pada Senin, 27 April 2026.

Korban diketahui masih berusia 17 tahun. Hal ini membuat kasus tersebut juga masuk dalam kategori perlindungan anak.

Dalam laporan tersebut, pelaku diduga dijerat dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 415 dan Pasal 418 KUHP.

Pasal 414 mengatur tentang persetubuhan terhadap korban yang tidak berdaya, seperti dalam kondisi tidak sadar atau di bawah pengaruh zat. Sementara Pasal 415 dan 418 KUHP menjerat perbuatan cabul terhadap korban tidak berdaya serta disertai ancaman atau paksaan.

Selain itu, pelaku juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Hal ini terkait dengan penyebaran foto korban saat dalam kondisi tidak sadar.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut kasus ini telah ditangani oleh Unit PPA.

“Yang bersangkutan sudah membuat laporan dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA,” ujarnya kepada wartawan Satelitnews saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Sabtu, 3 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah awal penyelidikan. Proses hukum disebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan menjalankan tahap penyelidikan sesuai SOP,” tambah Kanit Suwito.

Polisi juga mengungkap ada empat orang yang berada lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Keempatnya kini telah diidentifikasi oleh penyidik.

“Ini ada empat orang waktu itu TKP. Empat orang ini inisialnya I, A, A, dan R. Nah, untuk R ini yang memfoto, lalu I yang terlihat di foto sedang memegang dada korban,” jelasnya.

Dari beberapa orang tersebut, polisi telah mengamankan dua orang. Sementara pelaku utama masih dalam pengejaran.

“Nah, tindak lanjut perkara tersebut sudah kami lakukan tingkat penyidikan. Kemudian dari beberapa orang tersebut sudah kami amankan. Untuk sementara yang kami amankan baru dua orang. R yang mengambil foto tadi gambar dan A salah satu orang yang terlihat dalam foto tersebut,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku utama berinisial I.

“Kami akan melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku utama yang berinisial I bahwa dia yang ngajak minum minuman keras dan menurut pengakuan korban melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban mabuk atau tidak sadarkan diri,” pungkasnya.

Artikel Lain :

Melawan Kekerasan Seksual dan Budaya Diam di Indonesia

Jerat Kekerasan Seksual di Institusi Kesehatan

Pegawai SPPG Kabupaten Serang Dursila Bocah SD

 

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Guru Honorer Masih Tersisa, Disdik Kota Tangerang Sebut jadi PR Nasional
Website DPRD Lebak Diretas, Muncul Pesan “Hentikan MBG”
Tak Mau Hardiknas Jadi Seremoni, GMNI Lebak Turun ke Jalan Desak RUU Sisdiknas
Hari Buruh di Kota Industri, Mahasiswa Tangerang Khawatirkan Masa Depan Pekerja
Dipangkas Rp402 Miliar, DPRD Tangerang Putar Otak Jaga Napas Fiskal Daerah
Waterway Terlupakan di Sungai Cisadane: Dermaga Apung Tidak berguna yang Kini Menjadi Daratan
Di Usia 30 Tahun Otonomi, Tangerang Pastikan Anggaran Menyentuh Masyarakat
Pegawai SPPG Kabupaten Serang Dursila Bocah SD

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:22 WIB

Guru Honorer Masih Tersisa, Disdik Kota Tangerang Sebut jadi PR Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 00:31 WIB

Website DPRD Lebak Diretas, Muncul Pesan “Hentikan MBG”

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:43 WIB

Gadis 17 Tahun di Tangerang jadi Korban Asusila Usai Diberi Alkohol

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:30 WIB

Tak Mau Hardiknas Jadi Seremoni, GMNI Lebak Turun ke Jalan Desak RUU Sisdiknas

Rabu, 29 April 2026 - 14:31 WIB

Dipangkas Rp402 Miliar, DPRD Tangerang Putar Otak Jaga Napas Fiskal Daerah

Berita Terbaru