PENAMARA.ID — Indonesia sebagai negara hukum menempatkan kepatuhan terhadap aturan sebagai fondasi utama dalam menjaga ketertiban sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Namun dalam praktiknya, kepatuhan tidak selalu berjalan seiring dengan kesadaran.
Banyak individu dan institusi yang mematuhi aturan hanya karena takut pada sanksi, bukan karena memahami atau menyadari pentingnya aturan tersebut. Di sinilah muncul dilema: apakah kepatuhan yang bersifat formal sudah cukup, atau justru kesadaran hukum yang lebih penting dalam mengelola risiko di masyarakat.
Kepatuhan (compliance) dalam konteks hukum dan tata kelola adalah tindakan mengikuti aturan yang berlaku, baik karena kewajiban hukum maupun pengawasan eksternal. Dalam sektor seperti perpajakan dan perbankan, kepatuhan sering dikaitkan dengan sistem pengawasan dan manajemen risiko yang ketat untuk menghindari pelanggaran dan kerugian negara maupun institusi.
Dalam praktiknya, kepatuhan sering didorong oleh ancaman sanksi. Misalnya dalam pajak, risiko denda atau pemeriksaan menjadi faktor utama yang membuat wajib pajak mengikuti aturan. Pendekatan ini efektif dalam jangka pendek, tetapi belum tentu membangun perilaku patuh yang berkelanjutan.
Kesadaran hukum muncul dari pemahaman individu terhadap nilai, tujuan, dan manfaat aturan. Kesadaran ini membuat seseorang tetap taat meskipun tidak diawasi secara langsung.
Penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum berkaitan erat dengan tingkat kepatuhan masyarakat dalam kehidupan sosial. Semakin tinggi pemahaman masyarakat terhadap hukum, semakin kecil kecenderungan pelanggaran yang terjadi.
Namun, membangun kesadaran hukum bukan hal mudah. Faktor pendidikan, budaya, lingkungan sosial, hingga kepercayaan terhadap institusi hukum sangat memengaruhi tingkat kesadaran masyarakat.
Dilema utama di Indonesia terletak pada ketidakseimbangan antara kepatuhan dan kesadaran. Banyak sistem regulasi sudah cukup kuat, tetapi masih mengandalkan pendekatan “hukuman dan pengawasan” dibandingkan membangun kesadaran.
Dalam pendekatan modern seperti compliance risk management, kepatuhan tidak hanya dilihat sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko. Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak awal dan membangun sistem yang mendorong kepatuhan secara alami.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa solusi tidak cukup hanya dengan memperketat aturan, tetapi juga harus meningkatkan kesadaran, transparansi, dan edukasi.
Solusi ideal bagi Indonesia adalah menggabungkan dua pendekatan seperti penegakan hukum yang konsisten untuk menjaga efek jera, pendidikan dan literasi hukum untuk membangun kesadaran, sistem yang transparan dan akuntabel untuk memperkuat kepercayaan publik, serta budaya kepatuhan berbasis nilai, bukan sekadar takut sanksi.
Tantangan utama ke depan adalah membangun masyarakat yang tidak hanya patuh karena aturan, tetapi juga sadar karena memahami risiko dan nilai di balik aturan tersebut.
Reshuffle kabinet, Prabowo Lantik 6 Pejabat di Istana Negara
Penulis : Yudhis Tri Kurniansyah
Editor : Redaktur






