PENAMARA.ID — Gelombang solidaritas mengalir di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menyusul tewasnya seorang pelajar SMP kelas VIII berinisial EAP (15) dalam kecelakaan yang melibatkan truk tronton. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Prada Samlawi, di tengah kebijakan penutupan aktivitas tambang yang seharusnya berlaku tegas.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang ditumpanginya bersama dua orang lainnya terlibat kecelakaan dengan truk tronton.
Pada Kamis malam pukul 19.00 WIB, masyarakat bersama pelajar menggelar aksi refleksi di halaman Kantor Kecamatan Rumpin. Tabur bunga dan penyalaan lilin dilakukan sebagai bentuk duka sekaligus simbol protes terhadap kondisi jalan yang dinilai masih tidak aman bagi warga, khususnya pelajar.
Aksi ini tidak berdiri sendiri sebagai seremoni belasungkawa. Di balik lilin yang menyala, tersimpan kemarahan dan kekecewaan publik atas masih maraknya kendaraan bertonase besar yang melintas di jalur umum. Padahal, kebijakan pembatasan dan penutupan aktivitas tambang telah ditetapkan melalui regulasi pemerintah.
Fakta di lapangan menunjukkan kontradiksi yang nyata. Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 masih berlaku namun implementasinya dinilai lemah. Truk tambang tetap beroperasi, seolah aturan tidak memiliki daya paksa.
Ketua Umum HMR, Abdul Ajis, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas. “Ini adalah kegagalan pengawasan. Ketika aturan tidak ditegakkan, maka nyawa rakyat yang menjadi korban. Ini tidak bisa terus dianggap sebagai kejadian biasa,” ujarnya.
Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan transparan. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa kompromi, dan tanpa perlindungan terhadap pihak mana pun yang terlibat.
Situasi ini memperlihatkan bahwa keselamatan masyarakat belum menjadi prioritas utama. Lemahnya pengawasan serta tumpulnya penegakan hukum menciptakan ruang berbahaya yang setiap hari mengancam pengguna jalan.
Atas dasar itu, tuntutan disampaikan secara jelas. Penegakan hukum tanpa pandang bulu harus segera dilakukan. Evaluasi total terhadap pengawasan kendaraan tambang wajib dijalankan. Jaminan keamanan bagi masyarakat, terutama pelajar, harus diwujudkan secara nyata.
Satu nyawa telah hilang. Ini bukan sekadar duka, tetapi peringatan keras. Jika aturan terus diabaikan, maka tragedi serupa bukan lagi kemungkinan melainkan kepastian.
Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia Resmi Bentuk Pengurus Wilayah Jakarta Timur Masa Bhakti 2025–2028.
Penulis : Md Aang
Editor : Redaktur






