STIH Painan Adakan Seminar Tentang Kesadaran Hukum dan Etika Dalam Menggunakan Media Sosial

| PENAMARA . ID

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PENAMARA.ID | Kabupaten Tangerang Program Studi Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, mengadakan seminar dengan tema “Kesadaran Hukum dan Etika dalam Menggunakan Media Sosial” sebagai bagian dari program Pengabdian Kepada Masyarakat. Acara ini berlangsung di aula kantor Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat siang, 5 Juli 2024.

Seminar ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Desa Bitung Jaya, Mulyani; Binamas, Aipda Tri Iskandar; serta para Dosen STIH Painan, yaitu Dr. Andhyka Muchtar, SH. M.Kn, Maya Sri Novita, SH. MH, dan Yanti Anggraini, S.P. M.Pd.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Bitung Jaya, Mulyani, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif STIH Painan. “Alhamdulillah, pada hari ini STIH Painan bisa bekerja sama dengan pemerintah Desa Bitung Jaya dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, khususnya masyarakat Bitung Jaya.”

“Kami menyambut baik acara ini dan berharap para ketua RT, ketua RW, BPD, dan Kader PKK dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Bitung Jaya dapat menggunakan media sosial dengan bijak, sehingga tidak terkena kasus hukum,” ujar Mulyani.

Dr. Andhyka Muchtar, SH. M.Kn, Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) STIH Painan, menekankan pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan media sosial. “Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dan mempraktikkan kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan media sosial,”

“Diharap kegiatan ini dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan digital yang lebih baik dan aman bagi semua pengguna media sosial, sehingga masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terjerat Undang-Undang ITE,” kata Dr. Andhyka.

Selain itu, Maya Sri Novita, SH. MH, memberikan materi mengenai risiko pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pentingnya berhati-hati dalam memposting atau berbagi informasi di media sosial. “Mengabaikan etika dan hukum dalam bermedia sosial dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk selalu berpikir sebelum bertindak di media sosial,” ungkap Maya Sri Novita.

Yanti Anggraini, S.P. M.Pd, memberikan tips praktis tentang penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya serta menjaga sikap sopan dan hormat dalam berkomunikasi di platform digital. “Menghormati privasi orang lain, tidak menyebarkan berita hoaks, dan menjaga tutur kata adalah prinsip dasar yang harus kita pegang teguh,” jelas Yanti Anggraini.

Seminar ini mendapatkan respon positif dari para peserta yang terdiri dari ketua RT, ketua RW, BPD, dan Kader PKK Desa Bitung Jaya. Mereka berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab dan diskusi, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap topik yang dibahas.

Di akhir acara, Dr. Andhyka Muchtar menyampaikan harapannya agar masyarakat Desa Bitung Jaya dapat menjadi contoh dalam penggunaan media sosial yang bijak dan sesuai dengan hukum. “Kami berharap acara ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan media sosial. Semoga masyarakat Bitung Jaya dapat menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif,” tutup Dr. Andhyka.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Bitung Jaya semakin sadar akan pentingnya etika dan hukum dalam penggunaan media sosial, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk menghindari permasalahan hukum yang mungkin timbul.

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Segera Tindak Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari
Pedagang Desak Pemkab Tangerang Evaluasi Pasar Modern Sentiong
Teknik Sidang Jadi Bekal Mahasiswa UCA, Forum Organisasi Diminta Jaga Demokrasi
Mahasiswa Soroti Dugaan Prostitusi di Sukasari, Camat Siap Koordinasi dengan Satpol PP
Usai Jadi Polemik, Camat Pasar Kemis Benarkan Anggaran Mamin Rp1,7 Miliar
Lansia Meninggal Diduga Terlantar, Aktivis Kritik Keras Camat dan Dinsos
Segel PT ESA Jaya Putra Diminta Tetap Terkunci, DPRD Kota Tangerang: Izin Belum Lengkap
Camat Batuceper: Sinergi dengan DPRD Hadirkan Solusi Akses Jalan Poris Gaga

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Segera Tindak Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pedagang Desak Pemkab Tangerang Evaluasi Pasar Modern Sentiong

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:27 WIB

Teknik Sidang Jadi Bekal Mahasiswa UCA, Forum Organisasi Diminta Jaga Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:10 WIB

Mahasiswa Soroti Dugaan Prostitusi di Sukasari, Camat Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:09 WIB

Usai Jadi Polemik, Camat Pasar Kemis Benarkan Anggaran Mamin Rp1,7 Miliar

Berita Terbaru