STIH Painan Adakan Seminar Tentang Kesadaran Hukum dan Etika Dalam Menggunakan Media Sosial

| PENAMARA . ID

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PENAMARA.ID | Kabupaten Tangerang Program Studi Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, mengadakan seminar dengan tema “Kesadaran Hukum dan Etika dalam Menggunakan Media Sosial” sebagai bagian dari program Pengabdian Kepada Masyarakat. Acara ini berlangsung di aula kantor Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat siang, 5 Juli 2024.

Seminar ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Desa Bitung Jaya, Mulyani; Binamas, Aipda Tri Iskandar; serta para Dosen STIH Painan, yaitu Dr. Andhyka Muchtar, SH. M.Kn, Maya Sri Novita, SH. MH, dan Yanti Anggraini, S.P. M.Pd.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Bitung Jaya, Mulyani, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif STIH Painan. “Alhamdulillah, pada hari ini STIH Painan bisa bekerja sama dengan pemerintah Desa Bitung Jaya dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, khususnya masyarakat Bitung Jaya.”

“Kami menyambut baik acara ini dan berharap para ketua RT, ketua RW, BPD, dan Kader PKK dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Bitung Jaya dapat menggunakan media sosial dengan bijak, sehingga tidak terkena kasus hukum,” ujar Mulyani.

Dr. Andhyka Muchtar, SH. M.Kn, Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) STIH Painan, menekankan pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan media sosial. “Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dan mempraktikkan kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan media sosial,”

“Diharap kegiatan ini dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan digital yang lebih baik dan aman bagi semua pengguna media sosial, sehingga masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terjerat Undang-Undang ITE,” kata Dr. Andhyka.

Selain itu, Maya Sri Novita, SH. MH, memberikan materi mengenai risiko pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pentingnya berhati-hati dalam memposting atau berbagi informasi di media sosial. “Mengabaikan etika dan hukum dalam bermedia sosial dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk selalu berpikir sebelum bertindak di media sosial,” ungkap Maya Sri Novita.

Yanti Anggraini, S.P. M.Pd, memberikan tips praktis tentang penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya serta menjaga sikap sopan dan hormat dalam berkomunikasi di platform digital. “Menghormati privasi orang lain, tidak menyebarkan berita hoaks, dan menjaga tutur kata adalah prinsip dasar yang harus kita pegang teguh,” jelas Yanti Anggraini.

Seminar ini mendapatkan respon positif dari para peserta yang terdiri dari ketua RT, ketua RW, BPD, dan Kader PKK Desa Bitung Jaya. Mereka berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab dan diskusi, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap topik yang dibahas.

Di akhir acara, Dr. Andhyka Muchtar menyampaikan harapannya agar masyarakat Desa Bitung Jaya dapat menjadi contoh dalam penggunaan media sosial yang bijak dan sesuai dengan hukum. “Kami berharap acara ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan media sosial. Semoga masyarakat Bitung Jaya dapat menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif,” tutup Dr. Andhyka.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Bitung Jaya semakin sadar akan pentingnya etika dan hukum dalam penggunaan media sosial, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk menghindari permasalahan hukum yang mungkin timbul.

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Negara Rugi Rp 2 M! Jaksa Sikat Ketua PKBM di Kabupaten Tangerang Modus Siswa Fiktif
Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang Memanas! Golkar Borongkan 6 Nama Kader Terbaik Ke Pusat
Kabar Baik! Pajak Kendaraan di Banten Dipotong 5 Persen, Ini Syaratnya
Catat! Festival Maulid di Tangerang Digelar 5 Hari, Ada Gunungan 3 Masjid
HMI Tangerang Tegaskan Independensi dalam Dinamika Pemilihan Ketua DPRD Kota Tangerang
Kesbangpol Satukan 91 Organisasi dalam Forum Kebangsaan Kota Tangerang
Tak Ada Hari Libur bagi Penjaga Cisadane, Saat Warga Merayakan Kemerdekaan RI
Siswa SMAN 14 Tangerang Diminta Keluar, Dosen Unis Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Negara Rugi Rp 2 M! Jaksa Sikat Ketua PKBM di Kabupaten Tangerang Modus Siswa Fiktif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang Memanas! Golkar Borongkan 6 Nama Kader Terbaik Ke Pusat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Catat! Festival Maulid di Tangerang Digelar 5 Hari, Ada Gunungan 3 Masjid

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:54 WIB

HMI Tangerang Tegaskan Independensi dalam Dinamika Pemilihan Ketua DPRD Kota Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Kesbangpol Satukan 91 Organisasi dalam Forum Kebangsaan Kota Tangerang

Berita Terbaru

Petugas sedang menghapus corat-coret 'Orang Miskin Dilarang Sakit' di Solo (2021) | Foto: Detikcom / Ari Purnomo

Sosial

Sumpah Profesi di Klinik, Ejekan di Kolom Komentar

Minggu, 23 Agu 2026 - 21:36 WIB