Mengundurkan Diri sebagai Damage Control atas Joint Statement

| PENAMARA . ID

Rabu, 13 November 2024 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Gambar: .bicarabaik.id/Foto: Hikmahanto Juwana

Sumber Gambar: .bicarabaik.id/Foto: Hikmahanto Juwana

Oleh: Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI

PENAMARA.ID – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China pada tanggal 11 Novemeber menyatakan China siap untuk menindaklanjuti Joint Statement Presiden Indonesia dan Presiden China terkait kerja sama di area tumpang tindih.

Pernyataan diatas seolah merujuk pada Sembilan Garis Putus yang diklaim oleh China yang tidak memiliki basis berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea/Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) yang beririsan dengan Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen Indonesia di Natuna Utara.

Hal diatas disampaikan oleh Kemenlu China meski Kemenlu Indonesia telah membuat klarifikasi pada tanggal 11 November bahwa yang dimaksud dalam Joint Statement tidak terkait dengan pengakuan Sembilan Garis Putus sehingga tidak ada klaim tumpang tindih (overlapping claims) di Natuna Utara.

Klarifikasi yang disampaikan mungkin memadai bagi publik dan masyarakat di Indonesia namun tidak memadai bagi masyarakat internasional.

Negara-negara yang selama ini mengapresiasi posisi Indonesia yang tidak mengakui Sembilan Garis Putus dan dikuatkan dengan putusan PCA (Permanent Court of Arbitration/Mahkamah Arbitrase Antarbangsa) pada tahun 2016 terus mempertanyakan posisi Indonesia.

Pemerintah harus mengakui bahwa kerusakan telah terjadi (damage has been done) dan tidak harus mengelak dengan berputar-putar melalui penafsiran kata atau kalimat.

Kesalahan fatal harus dilakukan mitigasi atas kerusakan (damage control).

Salah satu bentuk mitigasi kerusakan adalah Indonesia melalui pejabat yang berwenang secara jelas dan tegas menyatakan kesalahannya dalam pembuatan Joint Statement.

Namun pernyataan salah ini tentu tidak cukup. Pernyataan ini harus ditindak-lanjuti dengan keberanian pejabat tertinggi yang memiliki kewenangan untuk berani mengundurkan diri dalam jabatannya.

Pengunduran diri ini pejabat yang paling bertanggung jawab untuk menunjukkan bahwa Indonesia tetap dalam komitmen kebijakan yang tidak mengakui klaim China atas Sembilan Garis Putus dan memberi assurance (jaminan) kepada negara-negara yang selama ini mengapresiasi posisi Indonesia. Terpenting agar China berhenti mengeksploitasi kesalahan dalam Joint Statement untuk kepentingannya semata.

Disamping itu, pengundiran diri merupakan bentuk tanggung jawab kepada Presiden Prabowo atas keteledoran yang telah dilakukan oleh pejabat tertinggi dalam penyusunan Joint Statement.


Artikel Terkait : Kesepakatan Indonesia-China: Indonesia Dapat 10 Miliar Dollar, China Dapat Apa?

Penulis : Hikmahanto Juwana

Editor : Devis Mamesah

Berita Terkait

Peran Guru di Era Kecerdasan Buatan: Antara Relevansi dan Tantangan Adaptasi
Dari Demokrasi Delegatif ke Nekropolitik jadi Wajah Demokrasi Indonesia
Membaca Arah Demokrasi di Kekuasaan Era Prabowo
Bisakah Program MBG jadi Solusi Stunting dan Krisis Gizi Anak?
Berburu Ikan Sapu-Sapu Tidak Selamatkan Sungai Jakarta
Antara Kepatuhan dan Kesadaran; Dilema Risiko di Indonesia
Rape Culture itu Nyata dan Kita Gak Boleh Diam
Ketika Eksekutif “Membina” Legislatif; Retret DPRD dan Cermin Hegemoni Kekuasaan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:58 WIB

Peran Guru di Era Kecerdasan Buatan: Antara Relevansi dan Tantangan Adaptasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:44 WIB

Dari Demokrasi Delegatif ke Nekropolitik jadi Wajah Demokrasi Indonesia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:43 WIB

Membaca Arah Demokrasi di Kekuasaan Era Prabowo

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:44 WIB

Bisakah Program MBG jadi Solusi Stunting dan Krisis Gizi Anak?

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49 WIB

Berburu Ikan Sapu-Sapu Tidak Selamatkan Sungai Jakarta

Berita Terbaru