Dua warga, Sekhiato Halawa dan Torozatulo Halawa, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Nias Selatan. Peristiwa itu terjadi saat rapat pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih yang berlangsung di Balai Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, pada Kamis (22/5) sekitar pukul 16.30 WIB.
Laporan tersebut tercatat dalam surat pengaduan nomor 78/V/2025 Polres Nias Selatan, Polda Sumatera Utara, yang dibuat selang sehari kejadian tersebut. Dalam laporan, korban menjelaskan insiden bermula ketika Sekhiato Halawa melihat seseorang bernama Fatinaso Bu’ulolo yang tampak merekam jalannya rapat secara diam-diam tanpa menunjukkan identitas resmi.
“Saya hanya bertanya secara baik-baik kepada Fatinaso Bu’ulolo, apakah dia sebagai wartawan. Kalau iya, saya minta tunjukkan surat tugas dan ID card,” ujar Sekhiato Halawa.
Namun, menurut pengakuan korban, bukannya mendapat jawaban, mereka justru diserang secara fisik oleh Fatinaso Bu’ulolo dan beberapa orang lainnya yang diduga merupakan rekan Fatinaso. Akibatnya, Sekhiato dan Torozatulo mengalami luka memar di lengan.
Tak terima atas perlakuan tersebut, keduanya segera menuju Polres Nias Selatan untuk membuat laporan resmi. Mereka juga menyerahkan bukti visum dari rumah sakit sebagai pelengkap laporan. Visum tersebut menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik yang dialami korban.
Menurut informasi dari keluarga korban, kejadian ini bukan hanya mencoreng proses demokratis dalam pembentukan koperasi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang hadir. Beberapa saksi yang melihat kejadian juga siap memberikan keterangan kepada pihak berwajib.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan adil, serta mengambil langkah hukum terhadap para pelaku. Masyarakat setempat pun meminta agar kejadian serupa tidak terulang dan setiap kegiatan publik dijaga ketertibannya.
Selain itu, warga meminta agar kehadiran pihak luar dalam forum-forum desa dapat dikontrol dengan ketat, terutama jika membawa kepentingan media atau organisasi tertentu yang tidak terdaftar secara resmi. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polres Nias Selatan.
Artikel Lain :
Gagal Kelola TPA, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Diminta Mundur
Menyalakan Cahaya Literasi di Kampung Bekelir: KNPI Kota Tangerang Donasi 300 Buku Bacaan Anak
Soroti Rekrutmen dan Pengadaan Mamin, DPC GMNI Serang Gelar Aksi Lanjutan
Penulis : April Julianus Daeli
Editor : Redaktur






