PENAMARA.id — Tambang emas ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara bukan lagi isu baru sudah lama aktivitas haram ini merongrong kelestarian alam, mengganggu ketertiban, dan merampas hak-hak masyarakat lokal. Ironisnya, meski kerusakan begitu kasat mata dan praktiknya berlangsung secara terang-terangan, penegakan hukum justru tumpul di hadapan para pelaku tambang ilegal. Tambang ilegal yang merajalela menjadi problem yang terus menerus terjadi sehingga dibutuhkan peran Kapolres yang tegas dan jelas dalam menindaklanjuti fenomena tersebut.
Menindak lanjuti atas pernyataan polres Musi Rawas Utara pada tangal 13 Juli 2025 terkait tambang emas ilegal yang berlokasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, pernyataan tersebut yang disampaikan adalah tambang emas ilegal akan segera di berhentikan secepatnya.
Birzu, selaku pengurus Organisasi HMS dan sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap masa depan daerah, kami dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Sumatera Selatan (HMS) menyoroti dengan tajam ketegasan dalam tindakan dari pihak Kapolres Musi Rawas Utara dalam menindak tambang emas ilegal yang ada di Musi Rawas Utara.
“Kapolres Musi Rawas Utara, yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum dan penjaga ketertiban, justru terkesan pasif, atau bahkan membiarkan praktik tambang ilegal berlangsung,Ini bukan semata soal kelalaian melainkan Ini soal pengkhianatan terhadap mandat institusi dan amanat undang-undang.” terang Birzu.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Ketentuan Pidana Pasal 158 tentang Minerba dengan jelas menyatakan bahwa setiap bentuk penambangan tanpa izin adalah tindak pidana, dengan ancaman hukuman berat. Kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 13-14 poin(g), memiliki kewajiban mutlak untuk menindak setiap pelanggaran hukum. Maka ketika tambang ilegal tumbuh subur, dan polisi hanya menonton, maka publik layak curiga: apakah ada pembiaran sistematis? Apakah ada keterlibatan oknum?
Birzu menambahkan “Kami tidak ingin berspekulasi, tapi diamnya aparat adalah buktinya nyata di lapangan yang di mana tambang emas ilegal terus bekerja, masyarakat resah, dan lingkungan sekarat akibat limbah dari tambang emas ilegal.”
Sebagai mahasiswa dan generasi yang peduli pada tanah kelahiran, kami menyatakan bahwa diamnya Kapolres adalah bentuk kejahatan struktural. Ini bukan hanya kegagalan dalam penegakan hukum, tetapi juga kegagalan moral dan tanggung jawab publik.
Maka dari itu, kami menyuarakan beberapa tuntutan:
1. Kapolri dan Polda Sumatera Selatan harus segera mengevaluasi Kapolres Musi Rawas Utara secara menyeluruh terkait kelambanan dan ketidaktegasan dalam menangani tambang ilegal.
2. Lakukan audit terbuka terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tambang ilegal di wilayah Musi Rawas Utara.
3. Pemerintah daerah jangan cuci tangan, Bupati dan seluruh jajaran Pemda harus bersikap transparan dan bekerja sama dengan aparat yang bersih untuk menghentikan perusakan alam ini.
Jika aparat tidak berani menindak, maka biarkan Organisasi himpunan mahasiswa sumatra selatan se-jabotabek yang bersuara. Jika hukum dibungkam oleh kepentingan, maka kami akan membawa suara rakyat ke jalan, ke media, dan ke ruang-ruang publik.
Ini bukan sekadar kritik. Ini adalah peringatan, jangan sampai kepercayaan rakyat benar-benar hilang karena jika hukum terus dikubur, maka rakyat akan menggali jalannya sendiri. Pada akhirnya, aktivitas tambang ilegal yang merajalela ini harus segera dihentikan secepatnya demi kemaslahatan masyarakat Musi Rawas Utara.
Artikel Lainnya: Himpunan Mahasiswa Sumatra Selatan (HMS) Gelar Latihan Dasar Organisasi; Melahirkan Regenerasi Potensial yang Berjiwa Kritis.
Penulis : Birzu
Editor : Agnes Monica






