PENAMARA.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) 9 fraksi menyatakan setuju agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Terdapat 3 hal yang diubah dalam RUU ini. Pertama, mengubah nomenklatur yang saat ini merupakan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah nama sebelumnya yang dihapuskan pada 31 Juli 2003 dengan Kepres No 135/M/2003, dibubarkan akibat ketidakefektifan serta ketidakjelasan fungsi sebagai “dewan pertimbangan pimpinan eksekutif tertinggi”.
Kedua, RUU ini mengubah jumlah keanggotaan dalam DPA yang disesuaikan dengan kebutuhan Presiden Terpilih yang semula hanya seorang ketua merangkap anggota dan 8 orang anggota. Nantinya, Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk membentuk keanggotaan DPA sesuai kebutuhan.
Kesesuaian kebutuhan anggota ini menjadi janggal dan dapat diartikan secara pragmatis kedepannya, jika nanti sudah ditetapkan anggota DPA mungkin ada penambahan diperjalanan jabatan. Ditambah hal ketiga yang diubah menyangkut syarat-syarat menjadi anggota DPA yang saat ini menyatakan tidak ada rangkap jabatan sebagai pejabat negara, pimpinan parpol atau pejabat lain.
Lembaga ini sejak Presiden Soekarno hanya jadi mainan eksekutif yang pada penetapan presiden No. 3 Tahun 1959 Ketua DPA oleh Presiden Soekarno sendiri. Pejabat kita sejak sidang MK (Mahkamah Konstitusi) adalah pejabat latah dengan sejarah jika menguntungkan posisi mereka maka akan diambil sebagai acuan, jika tidak dinilai sejarah buruk.
Jika DPA dibuat sebagai ciri bangsa Indonesia yang selalu mendahulukan nasihat sebelum mengambil kebijakan mestinya untuk demikian dan bukan sebagai lembaga penampungan, juga diperjelas fungsinya sebagai lembaga penasihat Presiden khususnya untuk rakyat kecil.
Artikel Lain : Pelantikan PD PRIMA DMI Kota Tangerang 2024-2027: Mengusung Semangat PENTAHELIX Collaborative Menuju Era Indonesia Emas 2045
Penulis : Devis Mamesah
Editor : Redaktur






