Polemik Penggusuran Warga Desa Soligi Pulau Obi

| PENAMARA . ID

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

tbpnickel.com

tbpnickel.com

PENAMARA.ID — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menyampaikan tanggapannya terkait dengan pemberitaan mengenai polemik penggusuran lahan warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H Rivai, menjelaskan bahwa setelah dilakukan Investigasi melalui kawan-kawan serta menerima sejumlah informasi tambahan dari berbagai pihak, ditemukan fakta baru yang menunjukkan bahwa proses pembayaran atas lahan tersebut diduga telah dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum kegiatan penggusuran berlangsung.

Menurut Sarjan, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemilik lahan telah menandatangani dokumen terkait transaksi dengan lahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang kami terima, diketahui bahwa telah terjadi proses pembayaran dan terdapat dokumen yang ditandatangani oleh pihak pemilik lahan terkait transaksi tersebut. Karena itu, kami merasa perlu meluruskan pemberitaan awal agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujar Sarjan.

PW SEMMI Maluku Utara juga memperoleh keterangan bahwa dalam proses penggusuran lahan, pihak perusahaan menerima penjelasan lahan yang dimaksud merupakan milik Arifin Saroa. Sehingga proses transaksi lahan disebut telah diselesaikan oleh PT. Harita.

Dengan demikian, Sarjan menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perusahaan telah melakukan pembayaran secara resmi sebelum melakukan penggusuran di lokasi tersebut.

Jadi informasi yang berkembang di publik bahwa belum ada pembayaran dari pihak perusahaan, berdasarkan data yang kami terima, tidak benar. Proses transaksi telah dilakukan dan disertai dokumen yang ditandatangani,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, PW SEMMI Maluku Utara juga menyoroti adanya dugaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berada di belakang layar dan diduga mempengaruhi situasi sehingga persoalan ini berkembang menjadi polemik di ruang publik.

Kami melihat ada indikasi bahwa situasi ini dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu yang justru memperkeruh persoalan. Karena itu perlu ada penjelasan yang jernih agar publik tidak menerima informasi yang menyesatkan,” katanya.

Untuk memperjelas duduk persoalan tersebut, Sarjan meminta Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta Alimusu La Damili agar dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait proses transaksi lahan tersebut.

Proses penjelasan oleh pimpinan di wilayah terkait semata-mata untuk memperjelas dan mempersempit ruang-ruang keruh yang terus berkembang di masyarakat sehingga semua pihak dapat memahami bagaimana sebenarnya proses itu terjadi, sehingga tidak menimbulkan spekulasi ataupun informasi yang menyesatkan publik” tambahnya.

Selain itu, PW SEMMI Maluku Utara juga berharap Kepala Desa Kawasi dapat menginisiasi pertemuan terbuka antara pihak keluarga yang menyatakan bahwa dugaan atas tanah 6.4 hektar dan pihak perusahaan guna menjelaskan secara transparan kronologi dan proses transaksi yang telah berlangsung.

Lebih lanjut, PW SEMMI Maluku Utara juga turut memberikan perhatian baik kepada sikap PT Harita Group yang dinilai telah menempuh mekanisme resmi dalam proses pembebasan lahan sebelum melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

Menurut Sarjan, kepastian administrasi dan proses pembayaran merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat di wilayah lingkar tambang.

PW SEMMI Maluku Utara merasa perlu untuk menanggapi kasus ini karena sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi terhadap dinamika yang berkembang di publik agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap proporsional, objektif, dan tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar yang jelas.


Adakah Potensi Perang Dunia?

Mampukah Indonesia Damaikan Perang AS-Israel dan Iran?

 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Aliansi Pemuda Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid II di Kantor DPP Partai Demokrat; Pecat Aksandri Kitong dari Kader Partai
GPM Halsel Tuding LSM Provokatif Mainkan Isu Lahan Obi; Polisi Diminta Segera Panggil Aktor Penghasut
SEMMI Malut Desak Gubernur Sherly Copot Jabatan Abubakar Abdullah
Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?
DPD GMNI Malut Dukung Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan
PW SEMMI Malut Desak Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan
Korupsi 147M Tunjangan DPRD Malut; SEMMI Malut Tuntut Kejati segera Tetapkan Tersangka
Tanpa RKAB & IUP, PT ASM Diduga Langgar UU Minerba; SEMMI Malut Minta Satgas PKH Tindak Langsung

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:57 WIB

Aliansi Pemuda Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid II di Kantor DPP Partai Demokrat; Pecat Aksandri Kitong dari Kader Partai

Senin, 16 Maret 2026 - 19:56 WIB

GPM Halsel Tuding LSM Provokatif Mainkan Isu Lahan Obi; Polisi Diminta Segera Panggil Aktor Penghasut

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:01 WIB

SEMMI Malut Desak Gubernur Sherly Copot Jabatan Abubakar Abdullah

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:22 WIB

Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:45 WIB

Polemik Penggusuran Warga Desa Soligi Pulau Obi

Berita Terbaru

Gambar: Leanne Bland/Linkenin

Editorial

Hoaks makin Halus, Literasi saja tidak Cukup

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:51 WIB

Foto: Tribrata News-Polri

Opini

Antara Kepatuhan dan Kesadaran; Dilema Risiko di Indonesia

Selasa, 28 Apr 2026 - 00:16 WIB