PENAMARA.ID — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menyampaikan tanggapannya terkait dengan pemberitaan mengenai polemik penggusuran lahan warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H Rivai, menjelaskan bahwa setelah dilakukan Investigasi melalui kawan-kawan serta menerima sejumlah informasi tambahan dari berbagai pihak, ditemukan fakta baru yang menunjukkan bahwa proses pembayaran atas lahan tersebut diduga telah dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum kegiatan penggusuran berlangsung.
Menurut Sarjan, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemilik lahan telah menandatangani dokumen terkait transaksi dengan lahan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, diketahui bahwa telah terjadi proses pembayaran dan terdapat dokumen yang ditandatangani oleh pihak pemilik lahan terkait transaksi tersebut. Karena itu, kami merasa perlu meluruskan pemberitaan awal agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujar Sarjan.
PW SEMMI Maluku Utara juga memperoleh keterangan bahwa dalam proses penggusuran lahan, pihak perusahaan menerima penjelasan lahan yang dimaksud merupakan milik Arifin Saroa. Sehingga proses transaksi lahan disebut telah diselesaikan oleh PT. Harita.
Dengan demikian, Sarjan menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perusahaan telah melakukan pembayaran secara resmi sebelum melakukan penggusuran di lokasi tersebut.
“Jadi informasi yang berkembang di publik bahwa belum ada pembayaran dari pihak perusahaan, berdasarkan data yang kami terima, tidak benar. Proses transaksi telah dilakukan dan disertai dokumen yang ditandatangani,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, PW SEMMI Maluku Utara juga menyoroti adanya dugaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berada di belakang layar dan diduga mempengaruhi situasi sehingga persoalan ini berkembang menjadi polemik di ruang publik.
“Kami melihat ada indikasi bahwa situasi ini dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu yang justru memperkeruh persoalan. Karena itu perlu ada penjelasan yang jernih agar publik tidak menerima informasi yang menyesatkan,” katanya.
Untuk memperjelas duduk persoalan tersebut, Sarjan meminta Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta Alimusu La Damili agar dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait proses transaksi lahan tersebut.
“Proses penjelasan oleh pimpinan di wilayah terkait semata-mata untuk memperjelas dan mempersempit ruang-ruang keruh yang terus berkembang di masyarakat sehingga semua pihak dapat memahami bagaimana sebenarnya proses itu terjadi, sehingga tidak menimbulkan spekulasi ataupun informasi yang menyesatkan publik” tambahnya.
Selain itu, PW SEMMI Maluku Utara juga berharap Kepala Desa Kawasi dapat menginisiasi pertemuan terbuka antara pihak keluarga yang menyatakan bahwa dugaan atas tanah 6.4 hektar dan pihak perusahaan guna menjelaskan secara transparan kronologi dan proses transaksi yang telah berlangsung.
Lebih lanjut, PW SEMMI Maluku Utara juga turut memberikan perhatian baik kepada sikap PT Harita Group yang dinilai telah menempuh mekanisme resmi dalam proses pembebasan lahan sebelum melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Menurut Sarjan, kepastian administrasi dan proses pembayaran merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
PW SEMMI Maluku Utara merasa perlu untuk menanggapi kasus ini karena sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi terhadap dinamika yang berkembang di publik agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap proporsional, objektif, dan tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar yang jelas.
Adakah Potensi Perang Dunia?
Mampukah Indonesia Damaikan Perang AS-Israel dan Iran?
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






