PENAMARA.ID – Sejak diadakan sensus penduduk pertama tahun 1961, Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, yang mencapai 97.085.348 jiwa. Kemudian pada tahun 1980 naik diurutan keempat dengan total 148 juta jiwa, berdasarkan data dari World Population Review, dan masih diurutan tersebut hingga sekarang.

Secara rinci pada semester-I 2024 berdasarkan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 282 juta juta, dengan 55.93% di antaranya tinggal di Pulau Jawa. Dari persentasi tersebut, 17.87% berada di Provinsi Jawa Barat, menjadikannya provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak.
Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 322 juta jiwa di tahun 2060. Dengan populasi yang besar sanggupkah Indonesia mengatasi tantangan dalam tiga aspek yang digaungkan Presiden Prabowo pada kunjungan luar negerinya tanggal 8 sampai 23 November lalu.
Dalam berbagai pidato selama kunjungan kenegaraannya, Presiden Prabowo menyampaikan keinginan Indonesia untuk mencapai ekonomi inklusif bagi seluruh masyarakat serta negara yang ber-swasembada; negara yang menuju penggunaan energi terbarukan; juga kelestarian lingkungan yang dibahas secara mendalam dengan Raja Charles III dari Inggris (21/11/2024).
Pertumbuhan Ekonomi
Meski pasti sebagai angka, pertumbuhan ekonomi Indonesia sering kali terasa ambigu, sekedar jadi laporan pada forum ‘ofisial’ yang disampaikan oleh para menteri. Sedangkan angka kemiskinan berjumlah 9.03% (25.22 juta jiwa) atau setara penduduk di Sulawesi dan Maluku ditambah penduduk Bangka Belitung.
Angka pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tampak sehat ini, menjadi percuma jika tidak bersifat inklusif dan menciptakan peluang bagi masyarakat. Ini merupakan harapan ‘rakyat jelata’ yang tak terbaca, namun sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam forum Internasional Asia-Pasific Economic Coorperation (APEC) di Peru (15/11/2024).

Menurut data dari BPS sebanyak 66.35% masyarakat Indonesia berada dalam kategori kelas menengah dan menuju kelompok rentan, persentase tersebut setara penduduk di Papua-Jawa-Kalimantan. Jika dibagi lebih rinci hampir separuh penduduk Indonesia tergolong sebagai masyarakat menuju kelompok rentan (49.22%), kedua kelompok ini mesti menjadi penopang ekonomi.
Masyarakat kelas menengah yang hidup serba pas-pasan dan tak layak disebut kurang mampu untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Penghasilan bulanan yang harus diatur secara maksimal, sebagian dari mereka mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan pendidikan anak, sembari dihantui ketidakpastian status kontrak pekerjaan mereka.
Sedangkan masyarakat menuju kelompok rentan sangat sulit untuk dijelaskan bagaimana mereka memaksimalkan pendapatan ditengah kebutuhan pokok yang terus meningkat serta jaminan air bersih untuk diminum, dirasa sudah tidak cukup dengan pendapatan mereka. Pertumbuhan ekonomi yang selalu sehat ditengah kondisi masyarakat seperti ini harus dianalisa dengan penuh perhatian pemerintah.

Kenaikan PPN 12% untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% menjadi percuma jika penerapan pajak dari korporasi besar tidak ditegaskan. Begitu pula dengan perlunya ketegasan hukum serta pengawasan ketat terhadap pejabat pajak, langkah ini menjadi upaya mencicil kepercayaan masyarakat terhadap pajak.
Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak adalah masalah serius untuk pemerintah, bukan justru polemik kepercayaan ini sekedar dijawab bahwa kenaikan tersebut adalah amanat pengharmonisasian pajak pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; bukan juga dijawab bahwa kenaikan pajak berlaku hanya untuk ‘barang mewah’ saja, itu bertentangan dengan ekonomi inklusif yang ingin dicapai.
Penegasan hukum oleh pemerintah harus dipastikan untuk koruptor, baik oposisi maupun koalisi, karena hal ini menjadi penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif. Ketegasan menghadapi korupsi pasti menarik potensi investasi yang lebih besar daripada yang didapat Presiden Prabowo dari kontrak bersama China, United States-Indonesia Society (USINDO), dan di Inggris.
Meskipun terkesan terburu-buru dan memaksa, initial pride Presiden Prabowo mesti tetap terjaga, mengingat fenomena Presiden kita sebelum-sebelumnya yang amanah diawal, namun seiring berjalannya waktu menjadi abai diakhir.
Kontroversi Pendidikan
Pendidikan Nasional Indonesia masih belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945 Pasal 31) agar setiap warga negara berhak mendapat pengajaran yang diupayakan pemerintah, serta nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang sakti.

Pendekatan holistik untuk pendidikan yang ideal menyarankan langkah sederhana dalam membangun pendidikan yang lebih berkualitas, dimulai dari perbaikan fasilitas dan keterjangkauan sekolah di daerah terpencil, serta kesejahteraan pengajar untuk setiap aspek tanpa mengkhawatirkan apapun selain perkembangan muridnya.
Namun daripada itu pendidikan mesti disarankan negara melalui penyelenggara pendidikan berdasarkan potensi yang terkandung disetiap anak-anak kita, juga tanpa memaksa keinginan orang tua yang terpengaruh tren umum, padahal setiap aspek kehidupan harus tetap diperhatikan oleh suatu kelompok masyarakat.
Dalam penelusuran, pada tahun 2023 kemarin terdapat fenomena memprihatinkan bahwa banyak Sekolah Dasar menghapus baca tulis hitung (calistung) sebagai syarat untuk peserta didik baru, juga sempat viral 29 siswa SMP di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat belum bisa membaca.
Padahal selain berempatik, pendidikan yang berhasil pada dasarnya untuk membentuk insan yang baik secara literasi-numerasi, serta keterampilan dan kecermatan merencanakan solusi yang dapat menyelesaikan/mendekati suatu persoalan, tanpa teralihkan pada hal-hal tidak relevan.
Persoalan pendidikan yang sudah mengakar ini memang sulit diselesaikan sendiri oleh pemerintah, masyarakat juga harus berperan aktif demi menyelesaikan persoalan pendidikan ini. Dimulai dari berbicara secara benar dengan opini yang tidak menyesatkan pemikiran berdasarkan ‘kehidupan berbangsa kita’ tanpa terpengaruh atau membandingkan dengan budaya atau pemikiran luar (bukan berarti tidak dipelajari).
Lalu masyarakat dapat memberikan dukungan terhadap kebijakan yang lebih banyak positif dan partisipasi dalam pemecahan masalah lokal melalui inisiatif komunitas serta bergotong royong, kita juga mesti berperan sebagai pengawas dan pemberi masukan konstruktif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggara pendidikan dan pemerintah.
Upaya ini juga sebagai bentuk kecintaan kita terhadap bangsa dan masa depannya. Meski begitu peran aktif tersebut harus atas dorongan dan dukungan pemerintah juga. Hal yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 8 dan 9.
Kelestarian Lingkungan
Perampasan dan pencemaran lingkungan berselimutkan alasan pemanfaatan lahan dan pembangunan, deforentasi hutan yang disulap menjadi sawit dan kertas, kesehatan alam dan manusia dari pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sampai rendahnya kesadaran masyarakat membuang sampah; menjadi persoalan dalam menyeimbangkan ekosistem dan swasembada pangan.
Upaya baik sudah dilakukan dengan menambah Pembangunan Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Unit 5 dan 6 di Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada pemerintahan Jokowi yang dimulai sejak 2016. PLTP ini berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, dampak karbon dioksida dari pembakaran PLTU, serta limbah yang dihasilkan tidak membahayakan manusia dan lingkungan.
Namun, di lain sisi, pembangunan PLTU Sulut 1 di Kecamatan Bolangitan, Kabupaten Bolaang Mangondow Utara, Sulawesi Utara, telah menganggu aktivitas nelayan tradisional di Pantai Binjeita II. Pelarangan menangkap ikan karena dampak bahaya kapal tongkang, sampai abrasi besar yang membuat pohon yang telah tumbuh puluhan tahun roboh. (Disadur dari artikel sulawesion.com, ditulis Fandri Mamonto).

Tunggul pohon Sumatera yang menjadi saksi perseteruan masyarakat adat Sumatera dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Masyarakat adat Tombak Haminjon dan Tombak Sirara, Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan, masyarakat adat wilayah Utte Anggir, adalah sejumlah masyarakat adat yang berkonflik dengan PT TPL karena dianggap ingin merampas tanah leluhur mereka.
Masyarakat adat memiliki peran yang begitu penting dalam kelestarian hutan dan lingkungan. Mereka telah lama hidup berdampingan dengan alam, dengan pengetahuan dan tradisi yang diwariskan turun-temurun untuk mengelolah dan melindungi hutan secara tradisional. Sayangnya ketiadaan hukum untuk mereka sehingga rentan dikriminalisasi.
Pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai nilai suatu kegiatan terhadap lingkungan, perlindungan hukum bagi masyarakat adat serta budayanya yang menghormati hutan, dan penguatan moral serta peran polisi hutan dalam menegakkan hukum dan mencegah aktivitas ilegal. Secara keseluruhan adalah upaya krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Kesanggupan kita dengan populasi yang besar tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah, namun bergantung dengan ciri bangsa kita sejak dulu, yaitu gotong royong. Budaya yang diwariskan pendiri negeri ini, dengan cermat dipahami oleh Karl Marx, dan ingin dihancurkan dengan budaya luar.
Gantilah istilah latin “kolaborasi” dengan “gotong royong”, sehingga makna yang dikandungnya tidak dilupakan. Dengan begitu sampailah kita pada keinginan untuk mencapai ekonomi yang menyeluruh dan berkemakmuran, negara yang ber-swasembada pangan, dan negara yang menuju penggunaan energi terbarukan serta menghormati lingkungan.
Artikel Lain :
Prabowo-Starmer Sepakati Kemitraan Strategis Baru Indonesia-Inggris yang Membahas Krisis Timur Tengah
Prabowo Dukung Agenda Global Selatan di KTT G20 Brasil
Presiden Prabowo APEC Peru 2024: Kemandirian Ekonomi Tercapai dengan Mengatasi Kesenjangan Teknologi
Penulis : Devis Mamesah
Editor : Redaktur






