PENAMARA.ID – Halo kawan pena, apakah kalian sudah dicoklit dengan petugas Pantarlih hari ini ? Coklit pilkada sudah berjalan loh kawan pena, berikut kami akan beri tahu apa yang kawan pena lakukan jika tak terdaftar sebagai pemilih, maka dari itu simak terus sampai habis yah kawan pena.
Pada tahun 2024, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah memulai tugas mereka sejak 24 Juni dengan mengunjungi rumah-rumah warga calon pemilih untuk Pilkada. Mereka melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) selama sebulan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Meskipun Pantarlih sudah aktif memperbarui data pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan masyarakat untuk memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih. Beberapa warga mungkin sudah memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam proses coklit, sehingga perlu dicek ulang.
Untuk memeriksa status keikutsertaan sebagai pemilih, masyarakat dapat menggunakan laman cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika belum terdaftar, Bawaslu mendorong untuk melaporkan ke posko aduan kawal hak pilih.
KPU memastikan bahwa mereka yang belum terdaftar atau masuk dalam data coklit masih dapat mendaftar sebagai pemilih baru melalui Pantarlih yang melakukan coklit dari rumah ke rumah. Pemilih perlu menyediakan salinan KTP elektronik untuk diunggah ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) guna masuk dalam DPT.
Seberapa besar potensi pemilih Pilkada 2024?
Menurut data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, jumlahnya mencapai 207.110.768 jiwa pada awal Mei 2024. Angka ini lebih banyak dibandingkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 yang sekitar 204 juta jiwa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa DP4 untuk Pilkada serentak 2024 berasal dari data kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri. Termasuk di dalamnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun pada 27 November 2024 dan bukan anggota TNI/Polri.
Mengapa coklit oleh Pantarlih sangat penting untuk Pilkada 2024?
Proses coklit data pemilih adalah langkah krusial dalam Pilkada 2024 karena berdampak pada logistik, surat suara, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, coklit juga menjaga hak konstitusional warga negara. KPU telah menggelar simulasi dan bimbingan teknis untuk memastikan kelancaran proses coklit.
KPU juga mempersiapkan sistem e-Coklit berbasis elektronik untuk memudahkan pencocokan dan penelitian data pemilih. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam memutakhirkan data pemilih.
Apa akibatnya jika Pantarlih melakukan kesalahan dalam coklit data pemilih?
Pantarlih bertanggung jawab tidak hanya memvalidasi data pemilih, tetapi juga memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. Mereka harus mengoordinasikan pembuatan KTP elektronik untuk pemilih pemula dan menghapus nama-nama warga yang meninggal dengan melampirkan surat kematian ke sistem e-Coklit.
Kesalahan dalam data pemilih dapat berdampak serius, seperti hilangnya hak pilih warga atau hasil pemilu yang tidak sah. Contohnya, pada Pilkada Nabire 2020, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang karena DPT dianggap tidak valid. Jumlah pemilih terdaftar melebihi jumlah penduduk.
Artikel Lain : PPK Senen harapkan Coklit Harus Maksimal dan Akurat
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






