Kebijakan baru dalam APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 menandai sebuah lompatan penting dalam pelayanan publik di bidang keagamaan. Untuk pertama kalinya, insentif daerah untuk pengelola rumah ibadah diperluas kepada seluruh agama yang ada di Kota Akhlakul Karimah.
Jika selama bertahun-tahun dana stimulan ini hanya diberikan kepada guru ngaji, marbot, dan amil jenazah, kini penerimanya resmi mencakup pengurus gereja, vihara, pura, klenteng, dan tempat ibadah lainnya. Perluasan ini disebut-sebut sebagai salah satu keputusan paling progresif dalam rapat paripurna pengesahan APBD 2026 yang digelar pada Kamis, 27 November 2025.
Fraksi PDI Perjuangan menjadi pihak yang paling vokal mendorong perluasan ini. Teja Kusuma, politisi muda yang menjadi juru bicara fraksi, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah bersejarah sekaligus bukti bahwa APBD 2026 berpihak pada seluruh warga tanpa membedakan keyakinan.
“Ini pertama kali dilakukan. Anggarannya memang tidak naik atau turun, tapi manfaatnya diperluas agar semua agama mendapatkan perlakuan adil,” kata Teja usai paripurna.
Ia menegaskan bahwa pengurus rumah ibadah lintas agama memegang peranan yang sama pentingnya dalam menjaga harmoni dan pelayanan sosial di tingkat komunitas. Karena itu, pemerintah daerah dinilai tepat ketika memutuskan memperluas dukungan anggaran untuk mereka.
“Siapa pun pengurusnya—entah di masjid, gereja, vihara, pura, atau klenteng—mereka bekerja untuk umat dan menjaga kedamaian sosial. Sudah saatnya kontribusi mereka diakui secara setara oleh pemerintah,” ujar Teja.
Keputusan memperluas insentif ini dianggap sangat relevan dengan karakter Kota Tangerang sebagai kota urban yang dihuni masyarakat multikultural. Selama ini, sebagian besar rumah ibadah non-Muslim bergantung pada swadaya jemaat dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pemeliharaan rumah ibadah.
Dengan masuknya mereka ke dalam daftar penerima insentif APBD, pemerintah daerah dianggap mengambil langkah afirmatif yang mengokohkan hubungan harmonis antarumat beragama.
Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang menilai kebijakan ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan pengakuan negara terhadap keberagaman yang telah lama menjadi nadi kehidupan masyarakat Tangerang.
“Kebijakan ini memperkuat fondasi toleransi yang selama ini berjalan dengan baik. Negara tidak boleh membeda-bedakan pelayanan sosial berbasis keyakinan,” kata Teja.
Menariknya, perluasan insentif dilakukan tanpa meningkatkan jumlah anggaran. Pemerintah hanya memperluas cakupan penerima, bukan nilai stimulus. Dari sisi fraksi, langkah ini dinilai cerdas karena tetap menjaga efisiensi fiskal sambil memperluas ruang keadilan sosial.
“Ketika kita bicara keadilan sosial, persoalannya bukan hanya nominal anggaran, tapi siapa yang berhak menerima. Pemerintah telah mengambil langkah yang tepat,” kata Teja.
Perluasan insentif pengurus rumah ibadah lintas agama merupakan salah satu dari sembilan usulan strategis Fraksi PDI Perjuangan yang disetujui dan masuk dalam APBD 2026. Fraksi menilai sembilan agenda tersebut sebagai bentuk keberpihakan APBD terhadap warga kecil, pekerja informal, pelajar, dan kelompok rentan.
Namun, dari seluruh agenda tersebut, isu perluasan insentif lintas agama menjadi salah satu yang paling mendapat sorotan publik. Selain karena sifatnya yang inklusif, kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam pelayanan publik berbasis keagamaan.
Pemerhati kebijakan publik menilai langkah Kota Tangerang ini berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain. Insentif lintas agama ini dipandang sebagai simbol pengakuan negara terhadap peran rumah ibadah sebagai ruang sosial, bukan sekadar tempat ritual.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa negara hadir untuk semua warga, apa pun keyakinannya, dan bertanggung jawab memastikan ekosistem keagamaan berjalan dengan adil dan setara.
Dengan perluasan insentif ini, arah pembangunan Kota Tangerang mulai menunjukkan corak yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika masyarakat multikultural. Kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menguatkan relasi antarumat beragama sekaligus memperluas jangkauan pelayanan publik.
“APBD ini harus dirasakan semua masyarakat, semua agama, semua wilayah. Itu baru namanya kebhinekaan,” tutup Teja Kusuma.
baca juga : Fraksi PDIP Kota Tangerang Dorong Insentif untuk Tenaga Gereja, Vihara, dan Pura
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






