Forum Pemuda Neglasari Desak Transparansi Perizinan DPMPTSP

| PENAMARA . ID

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi simbolik protes atas tindakan tak transparan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) | Dokumentasi: Fiqri

Aksi simbolik protes atas tindakan tak transparan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) | Dokumentasi: Fiqri

Tangerang – Senin (10/2), pemuda yang tergabung dalam Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) menggelar audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait maraknya pengalihan izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Banyak perusahaan yang awalnya mengantongi izin untuk kegiatan tertentu kini beralih fungsi menjadi produksi tanpa adanya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.

“Kadis [Kepala Dinas] DPMPTSP dalam pertemuan ini hanya memberikan jawaban tentatif tanpa kepastian langkah konkret dalam menertibkan pelanggaran izin usaha,” ucap Idrus, perwakilan FP2N pagi tadi, ketika di wawancarai media massa.

“Sikap ketidakjelasan ini mencerminkan lemahnya tata kelola perizinan yang bertentangan dengan prinsip good governance, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan administrasi,” jelas Idrus.

Selain itu, fenomena ini juga berdampak serius terhadap aspek ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan beralihnya fungsi izin tanpa regulasi yang jelas, banyak pekerja yang dipaksa menerima upah di bawah standar serta jam kerja yang tidak manusiawi, yang secara jelas melanggar Pasal 88 dan Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana negara berkewajiban menjamin perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja,” kata Harun, perwakilan yang ikut bermediasi.

“Tambahnya dari perspektif tata ruang, pengalihan izin tanpa evaluasi juga melanggar Pasal 37 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan pemerintah untuk mengawasi pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.

Tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan perizinan justru menjadi alat legitimasi bagi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan menciptakan ketimpangan sosial.

Thoriq selaku Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) menegaskan dengan kawan-kawan bahwa pemerintah tidak boleh berdiam diri dan membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung.

“Malam kemarin setelah audensi kami tetap masih melawan dengan memilok benner Dengan kata-kata ‘Telah Mati Pengawasan DPMPTSP’ dengan taburan bunga untuk simbol tidak kepuasan kami dalam audensi tersebut,” tandas Thoriq.

“kami akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak adanya transparansi serta akuntabilitas dalam proses perizinan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang semakin meluas,” tutupnya.

Penulis : Fiqri [Bibir]

Editor : Redaktur

Berita Terkait

100 Remaja Masjid Kota Tangerang Digembleng Jadi Pemimpin Muda Lewat Masjid Camp
Bendera 400 Meter Menjadi Penanda: Nilai Gotong Royong Masih Hidup di Kota Tangerang
CGMT Kecam Mutasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang Yang Sarat Kompromi Elite
GMNI Pertanyakan Dasar Pengeluaran Siswa SMAN 14, Minta Dindik Banten Bertindak
Komite SMAN 14 Tangerang Siap Mediasi Ulang Kasus Siswa, Akui Tak Pernah Dilibatkan
Siswa SMAN 14 Mengaku Diminta Mengakui Tuduhan sebagai Ketua Gengster
Pengeluaran Siswa SMAN 14 Tangerang Berpijak pada Tata Tertib, Dasarnya Dipersoalkan
MTQ Kota Tangerang Bikin Pedagang Ketiban Rezeki, Omzet UMKM di Ciledug Melonjak Tajam

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:50 WIB

100 Remaja Masjid Kota Tangerang Digembleng Jadi Pemimpin Muda Lewat Masjid Camp

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Bendera 400 Meter Menjadi Penanda: Nilai Gotong Royong Masih Hidup di Kota Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:44 WIB

CGMT Kecam Mutasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang Yang Sarat Kompromi Elite

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:36 WIB

GMNI Pertanyakan Dasar Pengeluaran Siswa SMAN 14, Minta Dindik Banten Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:54 WIB

Komite SMAN 14 Tangerang Siap Mediasi Ulang Kasus Siswa, Akui Tak Pernah Dilibatkan

Berita Terbaru