Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Oknum Polisi Tangsel ‘Raih’ Jalan Damai

| PENAMARA . ID

Senin, 14 April 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril (kiri) bersama Kapolsek Cisauk Polres Metro Tangerang Selatan AKP Dhady Arsya (kanan) saat memberi klarifikasi soal pelecehan oknum polisi, Jumat (11/4/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Tangerang Selatan/am.

Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril (kiri) bersama Kapolsek Cisauk Polres Metro Tangerang Selatan AKP Dhady Arsya (kanan) saat memberi klarifikasi soal pelecehan oknum polisi, Jumat (11/4/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Tangerang Selatan/am.

Anggota Kepolisian Polres Tangerang Selatan beberapa hari terakhir ramai menjadi perbincangan masyarakat. Aiptu Sugiri anggota Kepolisian Polsek Cisauk diduga pelaku kekerasan seksual karena telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap korban berinisial “J”. Korban sendiri meruapakan penjual kopi di sekitar Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, yang kemudian mendapat perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tersebut terjadi pada tanggal 8 April 2025. Di dalam video yang beredar di media sosial, korban berinisial “J” bersama dengan suaminya mendatangi Polsek Cisauk untuk memintai keterangan dan pertanggung jawaban Aiptu Sugiri, namun tidak lama dari kejadian tersebut koban bersama dengan suaminya membuat video klarifikasi bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Dugaan sementara korban mendapatkan intimidasi, agar kasus tersebut tidak berlanjut di meja hijau. Padahal, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah secara tegas menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak. Tindakan Aiptu Sugiri yang diduga pelaku kekerasan seksual harus dihukum secara tegas karena pada dasarnya kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Kepolisian Republik Indoneia Jendral Listiyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa “Meraih kembali tingkat kepercayaan publik terhadap Polisi akan berdampak terhadap kesuksesan jajaran Polri”. Jika pelaku tidak dihukum secara tegas, maka ucapan Kapolri hanyalah tong kosong nyaring bunyinya. Dengan adanya persitiwa yang terjadi dalam kasus tersebut, ini dapat menjadi momen meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, hanya jika kasus ini diselesaikan dengan mekanisme yang sebagaimana mustinya.

Seharusnya lembaga kepolisian yang berwenang, dalam hal ini Div.Propam yang bertugas menegakkan pelanggaran di internal kepolisian menindak lanjuti kasus tersebut dan memberikan hukuman dengan tegas sesuai dengan aturan hukum terkait yang berlaku. Jika perbuatan seperti ini tidak ditindak dengan tegas, maka kemungkinan besar hal serupa akan terulang kembali dan kepercayaan publik terhadap isntitusi Kepolisian adalah mitos terbesar peradaban manusia.

Tiyas Setiawan selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengatakan “Tidak cukup kalau hanya diberikan sanksi kode etik, atau diberikan penempatan khusus kepada pelaku pelecehan seksual, pelecehan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang merampas Hak Asasi Manusia

Kapolres selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Resort Tangerang Selatan harus memberikan evaluasi terhadap anggotanya demi meningkatkan kepercayaan publik dan citra kepolisian khususnya daerah Tangerang Selatan. Sangat berbahaya jika masyarakat sudah tidak memiliki kepercayaan terhadap kepolisian, jika rasa ketidakpercayaan sudah tidak ada, maka kepada lembaga apalagi masyarakat harus mengadu?


Artikel lain: jerat kekerasan seksual di institusi kesehatan

Editor : Redaktur

Berita Terkait

10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda
Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam
Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance
GMT Soroti Dugaan Pungli di KKG, Desak Investigasi dan Penindakan Tegas
Jelang Purna Tugas Herman Suwarman, 5 Figur Potensial Pengganti Sekda Kota Tangerang Mulai Diperbincangkan
Retak Pucuk Pimpinan Lebak: GMNI Ingatkan Bahaya Ego Politik bagi Pelayanan Publik
Refleksi 152 Tahun Pandeglang; Religiusitas dan Nasionalisme untuk Pengentasan Kemiskinan
Banjir dan Jalan Berisiko Membayangi Batuceper, Aspirasi Menguat dalam Reses DPRD Kota tangerang

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:14 WIB

10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda

Rabu, 15 April 2026 - 19:35 WIB

Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam

Selasa, 14 April 2026 - 18:27 WIB

Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance

Selasa, 14 April 2026 - 00:28 WIB

GMT Soroti Dugaan Pungli di KKG, Desak Investigasi dan Penindakan Tegas

Jumat, 10 April 2026 - 16:36 WIB

Jelang Purna Tugas Herman Suwarman, 5 Figur Potensial Pengganti Sekda Kota Tangerang Mulai Diperbincangkan

Berita Terbaru

Freepik.com

Opini

Rape Culture itu Nyata dan Kita Gak Boleh Diam

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:44 WIB