Benang Kusut Politik Hukum Indonesia

| PENAMARA . ID

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Themis Dewi Keadilan. | Sumber: iconscout.com

Ilustrasi Themis Dewi Keadilan. | Sumber: iconscout.com

Politik hukum merupakan bagian penting dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia. Secara umum, politik hukum dapat diartikan sebagai arah atau kebijakan dasar negara dalam membentuk dan menerapkan hukum untuk mencapai tujuan bernegara. Dalam konteks Indonesia, politik hukum sangat dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan tentu saja politik praktis yang berkembang. Artikel ini akan membahas tantangan politik hukum di Indonesia dan implikasinya terhadap sistem hukum nasional.

Tantangan Politik Hukum di Indonesia

Salah satu tantangan utama dalam politik hukum di Indonesia adalah kuatnya intervensi politik dalam proses legislasi. Undang-undang yang seharusnya dibuat untuk kepentingan publik kerap kali sarat dengan kepentingan politik tertentu, terutama dari elite politik atau partai dominan. Hal ini dapat menyebabkan lahirnya regulasi yang tidak mencerminkan keadilan sosial atau bahkan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Politik hukum di Indonesia belum sepenuhnya mampu menciptakan sistem hukum yang konsisten dan harmonis. Banyak peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih atau bahkan bertentangan satu sama lain. Ini menunjukkan kurangnya koordinasi dalam proses perumusan kebijakan hukum dan lemahnya perencanaan hukum nasional.

Meskipun banyak hukum telah dibuat, implementasi atau penegakan hukum masih menjadi persoalan serius. Aparat penegak hukum sering kali tidak independen dan terpengaruh oleh tekanan politik, ekonomi, maupun sosial. Hal ini memperlemah fungsi hukum sebagai alat keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.

Dalam proses pembentukan hukum, masyarakat seringkali tidak dilibatkan secara aktif. Ketiadaan partisipasi publik ini menyebabkan hukum yang dihasilkan tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. Politik hukum yang ideal seharusnya partisipatoris, terbuka, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Implikasi Politik Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

Ketika politik hukum hanya dikuasai oleh elite politik dan tidak memperhatikan kepentingan publik, maka sistem hukum yang terbentuk menjadi elitis. Hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan sarana keadilan.

Akibat dari politik hukum yang tidak konsisten adalah ketidakpastian hukum. Investor, pelaku usaha, dan masyarakat umum menjadi kesulitan dalam memahami dan mematuhi hukum karena regulasi yang sering berubah dan saling bertentangan.

Ketika hukum digunakan untuk kepentingan tertentu dan penegakannya tidak adil, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum menurun. Ini berbahaya bagi stabilitas negara karena hukum kehilangan wibawanya sebagai norma sosial yang mengatur kehidupan bersama.

Politik hukum yang tidak berpihak pada reformasi akan menghambat perubahan struktural dalam sistem hukum. Padahal, reformasi hukum sangat penting untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan masyarakat modern.

Politik hukum memegang peran sentral dalam membentuk arah pembangunan hukum nasional. Namun, jika tidak dikelola secara bijak dan berorientasi pada keadilan sosial, politik hukum justru bisa menjadi alat kekuasaan yang menyimpang dari tujuan negara hukum. Oleh karena itu, perlu ada penguatan kelembagaan, peningkatan partisipasi publik, serta keberanian politik untuk mereformasi sistem hukum Indonesia secara menyeluruh. Dengan begitu, politik hukum dapat benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di Indonesia.

Artikel Lain :

Fenomena Negara tak Berdaya

Penulis : Abdur Rohman Amarya

Editor : Devis Mamesah

Berita Terkait

Republikanisme: Sebuah Filosofis Politik yang dibonsai Oligarki
Makan Bergizi Gratis: Janji Bergizi, Realita Pahit
Mewujudkan Indonesia Emas 2045, Bonus Demografi dan Peran Strategis Daerah Otonomi Baru Tangerang Utara
Luka Demokrasi dari Tangan yang Seharusnya Melindungi
Revolusi Dimulai dari Berhenti Percaya pada Negara.
Anarkisme: Sebuah Jalan Alternatif di Tengah Demokrasi yang Sakit
Demokrasi di bungkam, hukum di kubur & ketika pelindung berubah menjadi penindas
Ketidakwajaran yang Wajar bagi Sang Raja
Berita ini 111 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Republikanisme: Sebuah Filosofis Politik yang dibonsai Oligarki

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Makan Bergizi Gratis: Janji Bergizi, Realita Pahit

Sabtu, 6 September 2025 - 13:43 WIB

Mewujudkan Indonesia Emas 2045, Bonus Demografi dan Peran Strategis Daerah Otonomi Baru Tangerang Utara

Selasa, 2 September 2025 - 00:24 WIB

Luka Demokrasi dari Tangan yang Seharusnya Melindungi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Revolusi Dimulai dari Berhenti Percaya pada Negara.

Berita Terbaru