Dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kini resmi bergulir ke jalur hukum. Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan dugaan intimidasi, ancaman kekerasan, hingga dugaan penggunaan senjata tajam (sajam) tersebut ke Polresta Tangerang pada Selasa, 22 September 2026.
Peristiwa ini sebelumnya terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat jemaat tengah beribadah, sejumlah warga mendatangi lokasi dan menuntut kegiatan dihentikan. Dalam rekaman video yang beredar, tampak seorang pria diduga membawa senjata tajam di lokasi kejadian.
“Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi, dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan keterangan saksi, bukti video, dan alat bukti lainnya,” ujar Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugeraha, Selasa (22/9/2026).
Urusan Izin Tak Boleh Jadi Alasan Persekusi
Aditya menegaskan bahwa persoalan administratif perizinan rumah doa tak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan aksi main hakim sendiri, persekusi, maupun pembubaran paksa. Urusan perizinan selayaknya diselesaikan melalui mekanisme pemerintah dan aturan yang berlaku.
Aliansi menyerahkan sepenuhnya konstruksi perkara dan penerapan pasal kepada penyidik, termasuk memertimbangkan ketentuan Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perintangan ibadah dengan kekerasan, serta pasal pidana relevan lainnya.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Namun, ketika terdapat dugaan ancaman, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah, dan penggunaan senjata tajam, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara serius dan profesional,” tegasnya.
Desak Pemkab Tangerang Turun Tangan
Tak hanya meminta kepolisian bertindak tegas, Aliansi juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk hadir menyelesaikan persoalan perizinan rumah ibadah secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa,” kata Aditya.
Meski mendukung upaya mediasi demi menjaga situasi tetap kondusif, Aliansi mengingatkan agar perdamaian tidak menghilangkan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Gabungan Lintas Organisasi
Langkah hukum ini didukung oleh lintas organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan masyarakat sipil Banten maupun Tangerang Raya. Di antaranya GAMKI, Pemuda Muslimin Indonesia, Pemuda Muhammadiyah, GMNI, GP Al-Wasliyah, SEMMI, IPKI, hingga LBH Pospera.
Kehadiran berbagai elemen organisasi ini menjadi simbol bahwa jaminan kebebasan beragama yang diamanatkan Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami tidak sedang mempertentangkan agama. Kami berdiri bersama untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menjalankan ibadah dengan aman. Kerukunan tidak boleh dibangun di atas rasa takut,” pungkas Aditya.
Penulis : Sujatmiko
Editor : Redaktur






