Pemerintah resmi menetapkan tiga proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), langkah ini lahir dari akumulasi krisis panjang yang tak lagi bisa ditunda penyelesaiannya.
Krisis Sampah Perkotaan
Selama puluhan tahun, ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi satu-satunya jawaban atas lonjakan volume sampah akibat urbanisasi yang pesat.
Kota Bekasi menjadi cerminan nyata dari kondisi ini. Kawasan TPA Sumur Batu di Bantar Gebang, yang dikenal sebagai salah satu TPA terbesar di Asia Tenggara, telah menanggung beban sampah dari jutaan penduduk selama bertahun-tahun hingga mendekati titik jenuhnya.
Kondisi serupa juga dihadapi Bogor Raya dan Denpasar Raya. Ketiganya mewakili gambaran umum kota-kota besar Indonesia yang sudah tidak lagi mampu mengandalkan model buang-dan-timbun sebagai solusi jangka panjang.
Krisis ini mendorong pemerintah untuk mencari pendekatan yang lebih menyeluruh, bukan sekadar memindahkan sampah, melainkan mengolahnya secara tuntas.
Sampah dan Energi
Pemerintah menyadari bahwa persoalan sampah dan kebutuhan energi nasional sesungguhnya bisa diselesaikan secara bersamaan. Teknologi Waste-to-Energy menawarkan pendekatan yang terintegrasi: mengurangi volume sampah di TPA sekaligus menghasilkan listrik yang dapat disalurkan ke jaringan nasional.
Pendekatan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam transisi energi dan target pengurangan emisi. Tumpukan sampah di TPA menghasilkan gas metana yang berkontribusi pada pemanasan global. Dengan mengolahnya menjadi energi, dua masalah besar ditangani dalam satu investasi.
Inisiatif ini turut didorong oleh pembentukan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), anak perusahaan PT Danantara Investment Management, yang secara khusus dibentuk untuk mengimplementasikan pengembangan PSEL sesuai amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
CEO DIM Pandu Sjahrir menegaskan bahwa inisiatif ini mencakup perbaikan sistem pengelolaan sampah, pengurangan ketergantungan pada TPA, hingga optimalisasi pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan.
Regulasi dan Komitmen Negara sebagai Penggerak Utama
Pembangunan PSEL tidak lahir dari ruang kosong. Ia berpijak pada landasan regulasi yang dibangun secara bertahap, mulai dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 hingga Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang memasukkan Program Pengelolaan Sampah Terpadu ke dalam daftar PSN.
Dengan status PSN, proyek mendapatkan dukungan koordinasi lintas kementerian sekaligus kemudahan penyelesaian hambatan regulasi yang selama ini kerap memperlambat proyek serupa. Penetapan ini juga menegaskan bahwa persoalan sampah bukan lagi urusan daerah semata, melainkan kepentingan strategis bangsa.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada April 2026 dan rencana groundbreaking PSEL Bekasi pada Juli 2026 menjadi bukti bahwa apa yang lama menjadi wacana kini memasuki fase realisasi nyata — sebuah titik balik dalam cara Indonesia mengelola sampah dan masa depan energinya.
Artikel Lain :
Indonesia, Sampah, dan Ancaman Emisi Metana
Catatan Kritis Sampah Kota Tangerang Selatan
Krisis BBM Swasta; Rapuhnya Sistem Pengelolaan Energi Kita
Penulis : Gatot Wibisono
Editor : Redaktur






