Latar Belakang Pembangunan PSEL Danantara di Bekasi, Bogor, dan Denpasar

| PENAMARA . ID

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: RTA/rajahtannasia.com

Ilustrasi: RTA/rajahtannasia.com

Pemerintah resmi menetapkan tiga proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), langkah ini lahir dari akumulasi krisis panjang yang tak lagi bisa ditunda penyelesaiannya.

Krisis Sampah Perkotaan

Selama puluhan tahun, ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi satu-satunya jawaban atas lonjakan volume sampah akibat urbanisasi yang pesat.

Kota Bekasi menjadi cerminan nyata dari kondisi ini. Kawasan TPA Sumur Batu di Bantar Gebang, yang dikenal sebagai salah satu TPA terbesar di Asia Tenggara, telah menanggung beban sampah dari jutaan penduduk selama bertahun-tahun hingga mendekati titik jenuhnya.

Kondisi serupa juga dihadapi Bogor Raya dan Denpasar Raya. Ketiganya mewakili gambaran umum kota-kota besar Indonesia yang sudah tidak lagi mampu mengandalkan model buang-dan-timbun sebagai solusi jangka panjang.

Krisis ini mendorong pemerintah untuk mencari pendekatan yang lebih menyeluruh, bukan sekadar memindahkan sampah, melainkan mengolahnya secara tuntas.

Sampah dan Energi

Pemerintah menyadari bahwa persoalan sampah dan kebutuhan energi nasional sesungguhnya bisa diselesaikan secara bersamaan. Teknologi Waste-to-Energy menawarkan pendekatan yang terintegrasi: mengurangi volume sampah di TPA sekaligus menghasilkan listrik yang dapat disalurkan ke jaringan nasional.

Pendekatan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam transisi energi dan target pengurangan emisi. Tumpukan sampah di TPA menghasilkan gas metana yang berkontribusi pada pemanasan global. Dengan mengolahnya menjadi energi, dua masalah besar ditangani dalam satu investasi.

Inisiatif ini turut didorong oleh pembentukan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), anak perusahaan PT Danantara Investment Management, yang secara khusus dibentuk untuk mengimplementasikan pengembangan PSEL sesuai amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

CEO DIM Pandu Sjahrir menegaskan bahwa inisiatif ini mencakup perbaikan sistem pengelolaan sampah, pengurangan ketergantungan pada TPA, hingga optimalisasi pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan.

Regulasi dan Komitmen Negara sebagai Penggerak Utama

Pembangunan PSEL tidak lahir dari ruang kosong. Ia berpijak pada landasan regulasi yang dibangun secara bertahap, mulai dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 hingga Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang memasukkan Program Pengelolaan Sampah Terpadu ke dalam daftar PSN.

Dengan status PSN, proyek mendapatkan dukungan koordinasi lintas kementerian sekaligus kemudahan penyelesaian hambatan regulasi yang selama ini kerap memperlambat proyek serupa. Penetapan ini juga menegaskan bahwa persoalan sampah bukan lagi urusan daerah semata, melainkan kepentingan strategis bangsa.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada April 2026 dan rencana groundbreaking PSEL Bekasi pada Juli 2026 menjadi bukti bahwa apa yang lama menjadi wacana kini memasuki fase realisasi nyata — sebuah titik balik dalam cara Indonesia mengelola sampah dan masa depan energinya.

Artikel Lain :

Indonesia, Sampah, dan Ancaman Emisi Metana

Catatan Kritis Sampah Kota Tangerang Selatan

Krisis BBM Swasta; Rapuhnya Sistem Pengelolaan Energi Kita

 

Penulis : Gatot Wibisono

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berlaku Mulai Hari Ini
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Luka Lama Ekonomi Terbuka Lagi
UMKM Kena Aturan Baru, CV dan PT Tak Lagi Bisa Nikmati Pajak Final 0,5 Persen
Utang RI Nyaris Rp10 Ribu Triliun, Pemerintah bilang: “Memangnya Kenapa?”

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:46 WIB

Latar Belakang Pembangunan PSEL Danantara di Bekasi, Bogor, dan Denpasar

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:54 WIB

Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:30 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Luka Lama Ekonomi Terbuka Lagi

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:22 WIB

UMKM Kena Aturan Baru, CV dan PT Tak Lagi Bisa Nikmati Pajak Final 0,5 Persen

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:47 WIB

Utang RI Nyaris Rp10 Ribu Triliun, Pemerintah bilang: “Memangnya Kenapa?”

Berita Terbaru