PENAMARA.ID — Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara menyampaikan desakan keras dan mutlak kepada Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda Laos, untuk segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, dari jabatannya.
Langkah ini diperlukan karena Risman terbukti gagal menjalankan tugas, mulai dari merusak tata kelola pembangunan, serta melanggar aturan dan etika Aparatur Sipil Negara secara berulang.
Desakan ini bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan pada respons atas akumulasi fakta, keluhan publik, dan temuan serius yang sudah berlangsung lama, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pimpinan daerah.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H Rivai, menilai bahwa terdapat tiga alasan utama yang membuat jabatan Kadis PUPR ini tidak lagi untuk menjabat, mulai dari kinerja yang hancur. Puluhan miliar rupiah anggaran telah terbuang dengan sia-sia. Di bawah kepemimpinan Risman Iriyanto, ratusan miliar rupiah anggaran infrastruktur tidak memberikan hasil nyata.
Banyak proyek strategis seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum yang berhenti di tengah jalan, mangkrak, dan bahkan hasilnya buruk sehingga tidak berfungsi. Lebih parahnya lagi, terungkap dugaan kuat adanya pembatalan kontrak sepihak dan rekayasa proses pengadaan hanya untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan pribadi.
“Ini sebenarnya pola lama yang sering kita sebut dengan praktik KKN. Kerugian yang ditimbulkan jelas merugikan negara dan rakyat secara besar-besaran, sementara pejabat yang berwenang untuk mengawasi diam saja.” Tegas Sarjan.
Kedua adalah pelanggaran berat Kode Etik dan aturan ASN. Sudah sejak pertengahan 2025 lalu, publik dikejutkan dengan pemberitaan dugaan pelanggaran etik berat, dimana skandal perselingkuhan dan dugaan nikah siri antara Kadis PUPR dengan sesama ASN di lingkungan Setda.
Hal ini jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah, serta sumpah jabatan yang diucapkannya sendiri dimana pejabat publik harus menjadi teladan moral dan bukan menjadi aib birokrasi.
Bagaimana mungkin masyarakat percaya pada pembangunan daerah kalau pemimpinnya sendiri melanggar norma dan aturan dasar? Masalah ini sebenarnya sudah lama terungkap, namun tidak ada sanksi apa pun yang diberikan kepada pihak terkait. Masalah ini benar-benar menunjukkan pembiaran yang sangat berbahaya di tubuh pejabat publik.
Ketiga adalah dampak dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait sehingga hilangnya kepercayaan publik. Dinas PUPR adalah ujung tombak pembangunan daerah, kalau pemimpinnya tidak bisa dipercaya, korup, dan bermasalah secara etik, maka seluruh rencana pembangunan Maluku Utara mempunyai potensi kegagalan.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan, menilai bahwa Risman Iriyanto sudah kehilangan hak memimpin karena gagal menjaga amanah, gagal bekerja, serta gagal menjadi contoh. Membiarkannya tetap menjabat sama saja dengan membiarkan kerusakan berlanjut, menghabiskan uang rakyat hanya untuk kepentingan pribadi dan konconya, dan yang lebih parahnya lagi adalah menghina keadilan.
Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014, Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki wewenang mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat. SEMMI Maluku Utara menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda. Cukup sudah kerugian rakyat dan cukup sudah kerusakan birokrasi!
Kami memberi tenggat waktu paling lambat 7 hari kerja sejak rilis ini diterbitkan. Jika hingga batas waktu tersebut Kadis PUPR belum juga dicopot dari jabatannya, SEMMI Malut akan mengerahkan seluruh kekuatan massa mahasiswa dan masyarakat untuk melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk pengawasan serta melaporkan seluruh pelanggaran ke aparat penegak hukum hingga tuntas.
“Pembangunan Maluku Utara butuh pemimpin yang bersih, berintegritas, serta pekerja keras yang tak haus akan kekuasaan. Maluku Utara tidak hanya membutuhkan pejabat yang hanya jabatannya tinggi, tetapi secara kinerja tak becus dan cacat moral.” tutup Sarjan.
Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






