Akademisi Bela Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari Tuduhan Berbohong ke Publik

| PENAMARA . ID

Kamis, 4 September 2025 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Istimewa

Gambar: Istimewa

PENAMARA.ID — Polemik terkait tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tangerang semakin memanas setelah munculnya tanggapan akademisi yang membantah tuduhan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail.

Seorang delegasi Indonesia untuk Asia World MUN Korea Selatan 2018, Akademisi, Ahmad Yandi Khadafi yang akrab disapa Dafi, merilis analisis mendalam yang membongkar kekeliruan dalam tuduhan yang baru-baru ini dilontarkan oleh salah satu Aliansi yang ada di Tangerang. Akademisi bela wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini sebagai bentuk autokritik terhadap persoalan yang meluap.

Dafi menegaskan bahwa tuduhan terhadap Ismail didasari pada kesalahan fundamental dalam membaca Peraturan Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2025.  Dalam ilmu hukum administrasi, peraturan kepala daerah sering kali bersifat teknis dan merupakan penyesuaian administratif, bukan pencipta norma baru terkait gaji maupun tunjangan.” jelasnya.

Menurutnya, menyamakan penyesuaian teknis dengan “kenaikan gaji” merupakan kesalahan metodologis yang serius dalam membaca norma hukum. Hal ini kemudian menciptakan narasi yang menyesatkan publik. Analisis akademis tersebut juga membantah tuduhan kebohongan publik (public deception) yang dialamatkan kepada Kholid Ismail. Dafi menjelaskan bahwa dalam kerangka teori hukum tata negara, public deception hanya dapat diterapkan jika terdapat unsur kesengajaan menyampaikan informasi palsu yang berbeda dari realitas normatif.

Pernyataan Kholid Ismail justru konsisten dengan tafsir normatif atas regulasi yang berlaku, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai kebohongan publik,” tegasnya. Dafi juga mengkritik rujukan pada Pasal 364, 365, dan 372 UU MD3 yang digunakan untuk menekan agar dijatuhkan sanksi etik terhadap kholid Ismail. Ia menilai hal tersebut sebagai kesalahan dalam menerapkan norma hukum.

Mekanisme sanksi etik harus memenuhi syarat adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan norma). Tidak ada indikasi keduanya dalam kasus ini,” paparnya. Lebih mengkhawatirkan, lanjut Dafi, adalah dampak terhadap prinsip demokrasi konstitusional. Tuntutan pengunduran diri hanya karena perbedaan tafsir regulasi dinilai bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

DPRD adalah lembaga representatif yang keabsahannya bersumber dari rakyat melalui pemilu. Menuntut pengunduran diri tanpa dasar yuridis yang kuat sama saja dengan mengabaikan kedaulatan rakyat sebagai pemberi mandat,” kritiknya.

Dalam analisisnya, Dafi menduga adanya motif politik di balik narasi yang berkembang. Ia menyebutnya sebagai bentuk “politik simbolik” yang menyerang individu dengan mengatasnamakan moralitas dan etika, padahal substansinya lemah.Pola ini biasanya digunakan oleh kelompok yang ingin menggeser opini publik dari substansi regulasi ke ranah sentimen emosional,” jelasnya.

Di akhir analisisnya, Dafi mengingatkan publik untuk lebih kritis dalam membaca isu politik. Ia menekankan bahwa yang lebih berbahaya bukanlah pernyataan pejabat publik yang berlandaskan tafsir normatif, melainkan manipulasi informasi yang dibungkus seolah-olah sebagai suara rakyat. Publik harus kritis dan cerdas dalam membaca isu politik, agar demokrasi kita tidak dirusak oleh agitasi yang berpotensi membuat perpecahan,” pungkasnya.

Artikel Lain :

HMI Cabang Kabupaten Tangerang Gandeng Komunitas Hijaukan Pesisir Mauk.

 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kabar Baik! Pajak Kendaraan di Banten Dipotong 5 Persen, Ini Syaratnya
Catat! Festival Maulid di Tangerang Digelar 5 Hari, Ada Gunungan 3 Masjid
HMI Tangerang Tegaskan Independensi dalam Dinamika Pemilihan Ketua DPRD Kota Tangerang
Kesbangpol Satukan 91 Organisasi dalam Forum Kebangsaan Kota Tangerang
Tak Ada Hari Libur bagi Penjaga Cisadane, Saat Warga Merayakan Kemerdekaan RI
Siswa SMAN 14 Tangerang Diminta Keluar, Dosen Unis Buka Suara
Rektor UMT Dukung Asrul Haruna Maju sebagai Calon Koordinator BEM PTMAI
174 Hutan Adat Ditetapkan, tapi 135 Kasus Perampasan Wilayah Masih Terjadi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Kabar Baik! Pajak Kendaraan di Banten Dipotong 5 Persen, Ini Syaratnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Catat! Festival Maulid di Tangerang Digelar 5 Hari, Ada Gunungan 3 Masjid

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:54 WIB

HMI Tangerang Tegaskan Independensi dalam Dinamika Pemilihan Ketua DPRD Kota Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Kesbangpol Satukan 91 Organisasi dalam Forum Kebangsaan Kota Tangerang

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Tak Ada Hari Libur bagi Penjaga Cisadane, Saat Warga Merayakan Kemerdekaan RI

Berita Terbaru