Mahasiswa Geruduk PT TUM: Tuntut Transparansi Izin dan Tanggung Jawab Lingkungan

| PENAMARA . ID

Sabtu, 21 September 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PENAMARA.ID – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Tangerang Utara (FORMATUR) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. TUM yang berlokasi di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (20/9/24). Aksi ini berlangsung sejak pukul 15.00 WIB, dengan tujuan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait tanggung jawab PT TUM atas beberapa permasalahan lingkungan dan regulasi.

Para demonstran mendesak PT TUM untuk memberikan kejelasan terkait izin operasional perusahaan serta pengelolaan limbah yang dianggap telah mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, mereka menuduh PT TUM melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2020, khususnya Pasal 51 ayat (4) yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang.

Massa Aksi Forum Mahasiswa Tangerang Utara

Yasser Ardiansyah, selaku koordinator aksi, menegaskan tuntutan mahasiswa agar PT TUM bertanggung jawab atas dampak limbah yang dihasilkan perusahaan. “Kami meminta transparansi terkait surat perizinan PT TUM, serta tanggung jawab penuh perusahaan atas limbah yang mencemari lingkungan sekitar,” tegas Yasser saat ditemui di lokasi unjuk rasa.

Ia juga menambahkan bahwa PT TUM diduga beroperasi tanpa izin yang sah dan melanggar Peraturan Bupati No. 51 Ayat 4 tentang kawasan peternakan yang seharusnya tidak berada di wilayah Teluknaga. “Jika PT TUM tidak memiliki izin operasional yang sah, maka kami mendesak perusahaan tersebut untuk segera pindah ke lokasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” lanjutnya.

Aksi yang berlangsung damai ini sempat terganggu ketika para demonstran berhadapan dengan pekerja PT TUM. Meski demikian, aksi berakhir sekitar pukul 16.00 WIB tanpa insiden yang lebih lanjut.

Yasser menegaskan bahwa ini baru awal dari gerakan FORMATUR. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menyurati Pemda Kabupaten Tangerang agar lebih tegas dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2021,” ungkapnya.

Dalam pernyataan penutup, Yasser menyampaikan rasa kecewa atas sikap para pekerja yang dianggap tidak memahami situasi dan tuntutan yang disampaikan. Ia juga menegaskan bahwa aksi lanjutan akan digelar jika PT TUM tetap tidak mematuhi aturan yang berlaku. “Kami akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan menentang pengusaha yang meraup keuntungan tanpa mengikuti regulasi yang ada,” pungkas Yasser.


Artikel Lain : Pemerintah Bekerja Sama dengan Swasta Luncurkan PSN PIK 2

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

100 Remaja Masjid Kota Tangerang Digembleng Jadi Pemimpin Muda Lewat Masjid Camp
Bendera 400 Meter Menjadi Penanda: Nilai Gotong Royong Masih Hidup di Kota Tangerang
CGMT Kecam Mutasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang Yang Sarat Kompromi Elite
GMNI Pertanyakan Dasar Pengeluaran Siswa SMAN 14, Minta Dindik Banten Bertindak
Komite SMAN 14 Tangerang Siap Mediasi Ulang Kasus Siswa, Akui Tak Pernah Dilibatkan
Siswa SMAN 14 Mengaku Diminta Mengakui Tuduhan sebagai Ketua Gengster
Pengeluaran Siswa SMAN 14 Tangerang Berpijak pada Tata Tertib, Dasarnya Dipersoalkan
MTQ Kota Tangerang Bikin Pedagang Ketiban Rezeki, Omzet UMKM di Ciledug Melonjak Tajam

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:50 WIB

100 Remaja Masjid Kota Tangerang Digembleng Jadi Pemimpin Muda Lewat Masjid Camp

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Bendera 400 Meter Menjadi Penanda: Nilai Gotong Royong Masih Hidup di Kota Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:44 WIB

CGMT Kecam Mutasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang Yang Sarat Kompromi Elite

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:36 WIB

GMNI Pertanyakan Dasar Pengeluaran Siswa SMAN 14, Minta Dindik Banten Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:54 WIB

Komite SMAN 14 Tangerang Siap Mediasi Ulang Kasus Siswa, Akui Tak Pernah Dilibatkan

Berita Terbaru