Hak Jawab ini untuk menjawab artikel Charlie Chandra Minta KPK Usut Sertifikat Tanah SHM 5/Lemo di PIK 2
Melalui kuasa hukumnya, PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) menyatakan bahwa pernyataan dari Charlie Chandra terkait riwayat atas SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi tersebut tidak memuat fakta hukum secara keseluruhan seperti yang terbit di PENAMARA pada 18 September 2026. Kuasa hukum PT MBM (Kantor Hukum Muannas Alaidid & Associates) menyampaikan sebagai berikut:
Secara keseluruhan fakta hukum terkait SHM No. 5/Lemo, tidak dapat dilepaskan dari sejarah perolehan dan peralihannya, termasuk putusan Pidana berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1993, keputusan administrasi pertanahan Kanwil BPN Banten tahun 2023, serta fakta bahwa PT MBM memperoleh tanah tersebut melalui jual beli dari ahli waris The Pit Nio. Dengan kronologi:
Asal-Usul Kepemilikan dan Peralihan Tanah
Bahwa The Pit Nio (alm.) merupakan pemegang SHM No.5/Lemo seluas 87.100 meter persegi, berdasarkan Gambar Situasi No. 475/1969, yang terbit pada 9 Juli 1969 dan terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
12 Maret 1982, tanah tersebut dialihkan berdasarkan Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 (selanjutnya disebut “AJB 202”) dari The Pit Nio kepada Chairil Widjaja dan selanjutnya pada 9 Februari 1988, Chairil Widjaja mengalihkan tanah tersebut kepada Sumita Chandra (ayah kandung dari Charlie Chandra) berdasarkan Akta Jual Beli No. 38 Tahun 1988.
Namun, keabsahan dari AJB 202 kemudian dipermasalahkan yang menjadi dasar peralihan tanah kepada Chairil Widjaja, dan selanjutnya kepada Sumita Chandra.
Pemalsuan AJB Tahun 1982 dan Putusan Pidana yang Inkracht (tetap).
Keabsahan AJB 202 kemudian diproses secara pidana dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang No. 596/PID/S/1993/PN.TGN (selanjutnya disebut “Putusan Pidana 596”) tanggal 16 Desember 1993 yang telah inkracht (hukum tetap), bahwa Paul Chandra terbukti melakukan tindah pidana pemalsuan AJB tersebut.
PN Tangerang mencatat pengakuan dari Paul Chandra yang telah membuat cap jari/cap jempol atas nama The Pit Nio pada AJB 202 untuk merealisasikan jual beli tanah SHM No. 5/Lemo.
Surat Keterangan Kecamatan Teluknaga (No. 590/06-Kec.Tlg) juga menerangkan bahwa AJB 202 patut diduga palsu, karena tidak tercatat dalam registrasi PPAT Kecamatan Teluknaga tahun 1982 sebagaimana transaksi antara The Pit Nio ke Chairil Widjaja.
Dalam putusan pidana inkracht menerangkan The Pit Nio tidak pernah mengalihkan SHM No. 5/Lemo, ahli waris The Pit Nio kemudian mempertanyakan hak serta menempuh berbagai upaya hukum atas tanah tersebut.
Perkara Perdata dan Perkembangan Sengketa
Setelah Putusan Pidana 596, muncul perkara perdata yang diajukan Vera Juniarti Hidayat, yang mengaku sebagai penerima hibah dari The Pit Nio, terhadap Paul Chandra, Chairil Widjaja, dan Sumita Chandra, yang berlanjut hingga Putusan PK No. 250/PK/PDT/2024.
Ahli waris The Pit Nio mempersoalkan keabsahan SHM No.5/Lemo tersebut, yang telah mengesampingkan Putusan Pidana 596, karena menurut ahli waris putusan pidana tersebut (ajuan perkara perdata yang diajukan Vera) tidak dapat dikesampingkan melalui putusan perdata.
Ahli waris The Pit Nio menduga pihak Vera Juniarti Hidayat hanya hadir untuk melegitimasi kepemilikan Sumita Chandra, karena akta hibah dibuat tahun 1994, ketika SHM No.5/Lemo telah tercatat atas nama Sumita Chandra dan sertifikat berada dalam penguasaannya.
Upaya Ahli Waris The Pit Nio
Ahli waris The Pit Nio, pada tahun 2014 membuat Laporan Polisi (No. LP/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum) terhadap Charli Widjaja dan Sumita Chandra Surat Kuasa No.18 pada tanggal 3 Juni 1982. Hasil penyelidikan menunjukkan sidik dari The Pit Nio pada surat tersebut dinyatakan non-identik berdasarkan pemeriksaan 5 September 2014.
26 Desember 2014, Sumita Chandra ditetapkan sebagai tersangka dan pada 16 April 2015 diterbitkan DPO. Perkara selanjutnya dinyatakan P-21 (berkas telah lengkap). Sumita Chandra kemudian diketahui berada di Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015.
Penguasaan SHM No. 5/Lemo dan Keterlibatan PT MBM
Setelah Simita Chandra meninggal dunia, asli SHM No. 5/Lemo berada dalam penguasaan ahli warisnya, yang kemudian dipersoalkan kembali oleh ahli waris The Pit Nio karena dasar peralihannya bersumber dari AJB 202 yang dinyatakan terkait tindak pidana dengan Putusan Pidana 596.
Demi memperjuangkan hak atas tanah tersebut, ahli waris The Pit Nio pada Maret 2015 memberikan kuasa kepada PT MBM berdasarkan sebuah akta kuasa, dan berdasarkan kuasa tersebut, pada November 2021, PT MBM melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Charlie Chandra dan pihak lainnya selaku ahli waris Sumita Chandra untuk mengembalikan SHM No. 5/Lemo kepada ahli waris The Pit Nio. Karena tidak dipenuhi, sengketa berlanjut melalui proses hukum.
Berdasarkan perkembangan diatas, pada Maret 2023 Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten membatalkan pencatatan peralihan SHM No. 5/Lemo yang sebelumnya tercatat atas nama Sumita Chandra. Selanjutnya, BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan kembali SHM No.5/Lemo atas nama ahli waris The Pit Nio, yang kemudian menjual tanah tersebut kepada PT MBM, sehingga SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama PT Mandiri Bangun Makmur.
Kelanjutan Perkara
28 Desember 2021, PT MBM melaporkan Charlie Chandra terkait dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan berdasarkan Pasal 266 dan 372 KUHP. Dalam prosesnya, pada Februari 2023, diketahui Charlie Chandra mengajukan balik nama SHM No. 5/Lemo kepada para ahli waris Sumita Chandra melalui Notaris/PPAT Sukamto. Laporan tersebut dicabut pada 27 Maret 2023.
Dalam upaya balik nama tersebut, pada 28 April 2023 PT MBM kembali melaporkan Charlie Chandra dan notarisnya atas dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.
Dalam pemeriksaan, Charlie Chandra menerangkan bahwa sejak 2015 dirinya tidak lagi menguasai secara fisik tanah SHM No. 5/Lemo. Karena lokasi perkara berada di Kabupaten Tangerang, perkara dilimpahkan kepada Polda Banten pada 7 September 2023.
Karena Charlie Chandra dan notarisnya tidak memenuhi panggilan penyidik, pada 8 Desember 2023 diterbitkan DPO, dan pada 18 Maret 2024 Charlie Chandra ditangkap serta ditahan oleh Polda Banten. Setelah penangkapan tersebut, melalui kuasa hukumnya Charlie Chandra meminta penyelesaian secara damai, yang kemudian dituangkan dalam sebuah Kesepakatan Perdamaian tanggal 1 Mei 2024.
Termasuk dalam kesepakatan tersebut, agar Charlie Chandra tidak lagi mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apa pun terkait objek sengketa. Atas kesepakatan ini juga, PT MBM mencabut laporan dan Polda Banten mengentikan penyidikan pada 21 Mei 2024 berdasarkan mekanisme keadilan restorative.
Namun, Charlie Chandra masih mempersoalkan SHM No. 5/Lemo melalui berbagai media sosial dan podcast. PT MBM kemudian menempuh praperadilan, yang berdasarkan Putusan PN Serang, mengabulkan permohonan PT MBM. Sehingga, proses penyidikan kembali berjalan dan perkara dilimpahkan untuk diperiksa di PN Tangerang.
Putusan Pidana Terhadap Charlie Chandra
Pada 20 Agustus 2025, PN Tangerang menyatakan Charlie Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Kemudian pada 9 Oktober 2025, oleh Pengadilan Tinggi Banten putusan diubah khusus mengenai lamanya pidana menjadi satu tahun, dengan menyatakan Charlie Chandra terbukti bersalah.
Terhadap putusan tersebut, Penutut Umum dan Charlie Chandra mengajukan kasasi. Namun, tanggal 20 Januari 2026 MA menolak kedua permohonan kasasi tersebut. Dengan demikian putusan tetap menyatakan Charlie Chandra bersalah atas pemalsuan surat dan pidana penjara selama 1 tahun.
Perkembangan Hingga Saat Ini (tahun 2026)
Setelah putusan pidana terhadap Charlie Chandra, menurut PT MBM, Charlie Chandra masih menyampaikan pernyataan melalui berbagai media sosial dan podcast yang kembali mengklaim kepemilikan SHM No. 5/Lemo serta memuat tuduhan yang dinilai merugikan nama baik dan kepentingan PT MBM.
Atas hal tersebut melalui kuasa hukumnya PT MBM, membuat laporan terhadap Charlie Chandra terkait dugaan penyiaran dan/atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong di Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2026.
Oleh,
Kantor Hukum Muannas Alaidid & Associates
Tertanda Muannas Alaidid dan Wawan Setiawan
Editor : Devis Mamesah
Sumber Berita : Surat Hak Jawab oleh Kuasa Hukum PT MBM






