RUU Perampasan Aset sebagai Janji yang Kembali Diingkari?

| PENAMARA . ID

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur | Oleh: Monitorindonesia.com/Gatot Eko Cahyono

Karikatur | Oleh: Monitorindonesia.com/Gatot Eko Cahyono

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang awalnya diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2003 dengan mengadopsi prinsip-prinsip dari The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, hingga kini, RUU tersebut kembali tidak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

DPR tampaknya terus menghindar dari pembahasan RUU yang telah tertunda selama lebih dari 18 tahun. Hal ini sangat disayangkan, mengingat sebelumnya RUU ini pernah masuk dalam Prolegnas periode 2010-2014 dan dinyatakan sebagai salah satu RUU yang mendesak untuk segera disahkan. Namun, hingga kini realisasi pengesahannya masih jauh dari harapan.

Puan Maharani, yang menjabat sebagai Ketua DPR pada periode 2019-2024, pernah secara terbuka menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas dalam pembahasan DPR periode berikutnya, yakni periode sekarang (2024-2029). Sayangnya, janji tersebut tidak terealisasi, menambah daftar panjang inkonsistensi para anggota dewan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Padahal, pengesahan RUU ini sangat penting sebagai upaya utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset negara yang telah dirampas secara ilegal. Tanpa adanya regulasi yang kuat terkait perampasan aset hasil kejahatan, praktik korupsi di Indonesia akan semakin sulit diberantas, bahkan berpotensi semakin meluas.

Selain itu, urgensi RUU Perampasan Aset semakin nyata jika melihat banyaknya kebijakan pemerintah pusat yang membutuhkan sumber pendanaan yang besar, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengelolaan aset oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat. Jika aset hasil korupsi tidak bisa dikembalikan ke kas negara, maka program-program tersebut bisa terhambat atau bahkan gagal terealisasi.

Sungguh disayangkan apabila RUU Perampasan Aset tidak dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029. Hal ini dapat membuka celah bagi terjadinya mega korupsi di masa depan, bahkan bisa lebih besar dari skandal korupsi Pertamina yang tengah menjadi sorotan publik saat ini. Tanpa regulasi yang tegas, negara akan terus mengalami kebocoran keuangan akibat praktik korupsi yang semakin merajalela.


Artikel Lain : Chantal Mouffe – Memongkar Ilusi Konsensus Demokrasi

Penulis : Santo Nainggolan

Editor : Devis Mamesah

Berita Terkait

Dialektika Ketimpangan: Antara Akumulasi Modal Marxian dan Pengkhianatan Amanat Marhaen
Spanduk Minta Maaf UGM Sebagai Simbol Keberanian atau Romantisme Perlawanan yang Steril?
Peran Guru di Era Kecerdasan Buatan: Antara Relevansi dan Tantangan Adaptasi
Dari Demokrasi Delegatif ke Nekropolitik jadi Wajah Demokrasi Indonesia
Membaca Arah Demokrasi di Kekuasaan Era Prabowo
Bisakah Program MBG jadi Solusi Stunting dan Krisis Gizi Anak?
Berburu Ikan Sapu-Sapu Tidak Selamatkan Sungai Jakarta
Antara Kepatuhan dan Kesadaran; Dilema Risiko di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:19 WIB

Dialektika Ketimpangan: Antara Akumulasi Modal Marxian dan Pengkhianatan Amanat Marhaen

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:58 WIB

Peran Guru di Era Kecerdasan Buatan: Antara Relevansi dan Tantangan Adaptasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:44 WIB

Dari Demokrasi Delegatif ke Nekropolitik jadi Wajah Demokrasi Indonesia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:43 WIB

Membaca Arah Demokrasi di Kekuasaan Era Prabowo

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:44 WIB

Bisakah Program MBG jadi Solusi Stunting dan Krisis Gizi Anak?

Berita Terbaru

Ilustrasi : Vectorpouch/Magnific

Penjeda

Meja Makan Tak Lagi Menjadi Tempat yang Aman untuk Bercerita

Senin, 25 Mei 2026 - 23:25 WIB