PENAMARA.ID | Tangerang Raya – Kegagalan Pemerintah Kota Tangerang dalam menertibkan truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional telah menimbulkan keresahan masyarakat. Dalam insiden terakhir, sebuah kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang pria pengendara motor di Jalan Pembangunan III, Neglasari, minggu (4/8/2024), pagi.
Poros Intelektual Muda (PIM) menyoroti truk-truk tanah tersebut sering terlihat melintas di jalan-jalan padat di Tangerang, meskipun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 93 Tahun 2022 yang melarang operasioanl mereka diluar jam yang ditentukan.
Dari persoalan ini, PIM menganggap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Ahmad Suhaely, telah gagal menegakkan Perda No. 93 ini. Apalagi, kedinasan ini merupakan salah satu pemilik personil dengan jumlah yang sangat banyak.
Juru Bicara PIM, Ervin Suryono, menyatakan bahwa beredarnya truk tanah di luar jam operasional jelas melanggar hukum. Pada pasal 4 ayat (1) Perwal tersebut secara eksplisit menjelaskan waktu operasional dimulai sejak 22.00 sampai 05.00 WIB.
Menurut Ervin, keselamatan masyarakat tentunya sangat terancam apabila mobil berukuran berukuran besar ini melintas saat volume kendaraan sedang ramai. “Truk tanah terus melanggar aturan yang ada, Mulai dari melintas di jalanan hinggar parkir di bahu jalan raya, seperti di bilangan Neglasari,” ungkap Ervin, Senin 28/10/2024.
Ervin juga menambahkan, seharusnya Dishub Kota Tangerang tidak perlu kesulitan dalam menegakkan Perwal No. 93 kepada mobil truk tanah yang sering melanggar.
“Mereka itu kan (truk tanah) mempunyai badan hukum, milik perusahaan, seharusnya mudah mendeteksi sejak awal. Kemudian setelah Perwal lahir harusnya itu sudah disampaikan ke para pengusaha truk yang melintas di Kota Tangerang, mudah saja. Pengusaha harusnya bisa tertib lah apabila Pemkot serius mau menegakkan Perwal, kalau tidak bisa tertib dan terus melanggar, artinya perlu dipertanyakan apa penyebabnya,” Ervin menuturkan.
“Ini bagian ketidakmampuan Kadishub menemban kepemimpinan. Jadi saran saya kalu tidak mampu mengatasi persoalan ini, ya mundur saja,” teras Ervin.
Keresahan Masyarakat Terkait Truk Tanah di Tangerang Raya.
Kabupaten Tangerang.
Masyarakat pun sadar ini tidak hanya persoalan di Kota Tangerang saja, tetapi di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang diketahui paling banyak memakan korban.
Kabupaten Tangerang sendiri mempunyai peraturan serupa dengan Perwal No.93/2022, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 46 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perbup No. 12 Tahun 2022. Namun memang usaha tegas Pemkab Tangerang hanya pepesan kosong.
Padahal kecelakaan di Kabupaten Tangerang terbilang tidak sedikit, dilansir berbagai media lokal maupun nasional korban yang berakhir dengan kematian cukup naas, dari terserempat sampai terlindas. Adapun tiga santri menjadi korban yang salah satunya cacat seumur hidup, cacat pada kaki yang bernama Selvia Divani (14/1/2020).

Menuntun keadilan terhadap Selvia, teman-teman santri menggelar blokade Jalan Raya utama yang menghubungkan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang yang membuat jalanan tersebut lumpuh total hingga mendatangkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (15/1/2020).
Namun tidak membuat jerah para pengusaha truk tanah, hingga saat ini kecelakaan masih terjadi di Kabupaten Tangerang, terakhir terjadi baru-baru ini yang alami oleh orang tua Azka, anak ini kini menjadi yatim piatu. Ayah dan ibunya meregang nyawa akibat diseruduk truk tanah yang beroperasi sekirar pukul 18.30 (12/10/2024).
Peristiwa yang sama menimpa remaja 18 Tahun dihantam truk tanah yang ugal-ugalan, korban tertabrak di Jalan Raya Kelapa Dua, Legok (24/10/2024). Dikatakan warga sekitar truk tanah lewat diluar jam operasi yang ditentukan Perbup No 12 ini.
Kota Tangerang Selatan.
Untuk Tangerang Selatan (Tangsel) sendiri Perwal yang mengatur operasional mobil berat tidak diterangkan secara gamblang melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 58 Tahun 2019. Pada Pasal 2 ayat (2) Perwal tersebut diberlakukan pembatasan operasional pada mobil barang dengan ukuran dengan bobot tertentu saja.
Padahal kecelakaan sudah sering terjadi akibat truk tanah, terakhir 25 Oktober lalu hal ini menimpah seorang wanita (30 tahun) yang bermotor melintas Jalan Aria Putra, Ciputat korban mati ditempat akibat tersambar truk tanah. Sang supir sempat kabur, namun berhasil ditangkap polisi. Lalu sebelumnya (30/8/2024) seorang guru juga tewas, setengah badannya hancur di bagian perut ke bawah terlindas ban truk tanah saat melintasi Jalan Rawa Buntu BSD, Serpong sekitar pukul 05.30.

Meski sudah diprotes mahasiwa untuk Pemkot Tangsel terkait hal ini, namun hingga sekarang langkah-langkah konkretnya belum terlihat, hal makin menciptakan kekesalan masyarakat yang kian menuntut tindakan nyata untuk meningkatkan keselamatan di jalan. Terbukti dari aksi mahasiswa yang kian gencar dan malah berujung tindak intimidatif pemerintah diduga atas protes-protes ini.
Kemana Truk Tanah ini Selama Bertahun-Tahun?
Diketahui muara truk tanah ini sebagai upaya menimbun pesisir laut Tangerang Utara untuk Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang telah direstui Jokowi jadi Program Strategis Nasional (PSN). Program pengembangan PIK 2 meskipun mulai dibangun tahun 2020. Tetapi penguasaan lahan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, tepatnya empang sepanjang Jalan Pipa Salembaran sudah dimulai sejak 2011 melalui cara-cara premanisme dengan memasang seng lalu menyegel agar usaha pemancingan warga pemilik sah tidak berjalan.

Saat ini, sejak tahun 2020 waktu covid-19 masih melanda Indonesia, warga sekitar Tanjung Burung, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang yang masih mempertahankan rumahnya mesti menikmati halaman rumahnya tergenang air kotor meski tidak hujan. Apalagi jika wilayah ini diguyur hujan luapan Sungai Cisadane yang penuh limbah pabrik mampu menutupi rumah warga, sedangkan perumahan mewah PIK 2 tetap aman sebab timbunan yang tinggi.
Akhirnya PSN PIK 2 ini tidak hanya memakan banyak korban di jalanan perkotaan, tetapi ada yang tertutup mata publik Nasional bahwa upaya pengusaha untuk menindas rakyat kecil nyata di wilayah pesisir Banten yang bersebelahan dengan Ibu Kota Jakarta dan saat ini masih menjadi pusat Indonesia. persoalan-persoalan ini selalu ditutupi wabah covid, penurunan ekonomi, pemilihan umum/kepala daerah, dan kasus korupsi miliaran.
Artikel Terkait :
GMNI Warnai Pelantikan DPRD Kota Tangerang Selatan Dengan Massa Aksi
Pemerintah Bekerja Sama dengan Swasta Luncurkan PSN PIK 2
Dishub Tangsel Belum Maksimal Masyarakat yang Terancam
Penulis : Devis Mamesah
Editor : Redaktur