Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor

| PENAMARA . ID

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menempatkan wilayah Tangerang Raya—yang meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang—dalam kategori “kota kotor” berdasarkan penilaian sementara Program Adipura. Penilaian tersebut menjadi alarm serius atas persoalan pengelolaan sampah yang belum tertangani optimal di kawasan penyangga ibu kota itu.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan penilaian tersebut saat ditemui wartawan Penamara.id di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (22/12/2025). Menurut Hanif, ketiga wilayah di Tangerang Raya masih belum keluar dari kategori terendah dalam skema penilaian Adipura.

“Nah, ini Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang ini posisinya masih masuk dalam ‘kota kotor’,” ujar Hanif.

Dalam sistem Adipura, KLH membagi penilaian kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan ke dalam empat kategori, yakni kota kotor, kota bersertifikat, kota Adipura, dan Adipura Kencana—kategori tertinggi yang mencerminkan pengelolaan lingkungan berkelanjutan dan konsisten.

Hanif mengungkapkan, hingga saat ini hanya tiga kota di Indonesia yang memiliki potensi meraih Adipura. Selebihnya, masih berkutat pada tahap sertifikasi, bahkan sebagian besar masih berada di kategori kota atau kabupaten kotor.

“Jadi yang lain masih dalam posisi sertifikat, tetapi sebagian besar masih dalam kondisi kabupaten atau kota kotor,” katanya.

Penilaian Adipura sendiri masih berlangsung dan akan mencapai tahap krusial pada Februari 2026. KLH berencana melakukan penilaian terbuka dengan mengundang para kepala dinas lingkungan hidup dari seluruh daerah di Indonesia.

“Ini sertifikat yang sedang dinilai dan kita akan lakukan penilaian secara terbuka pada bulan Februari dengan mengundang Pak Kadis beserta seluruh tanah air untuk menyaksikan penilaian ini,” ujar Hanif.

Sorotan terhadap Tangerang Raya menguat seiring kondisi darurat sampah yang tengah melanda Kota Tangerang Selatan. Dalam beberapa hari terakhir, sampah menggunung di sejumlah titik akibat terhentinya pengangkutan menyusul penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Hanif menjelaskan, secara teknis KLH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola TPA Cipeucang sejak Mei 2024. Sanksi tersebut mencakup kewajiban pembenahan hingga penutupan total dalam jangka waktu 180 hari.

“Secara teknis memang di bulan Mei 2024, kita telah memberikan sanksi kepada Cipeucang untuk melakukan pembenahan dan penutupannya sampai 180 hari, artinya bulan Juni 2026 mestinya tutup,” kata Hanif.

Namun, kondisi lapangan dinilai jauh lebih genting dari perkiraan. Timbunan sampah yang tak tertangani mulai merembet ke sungai dan lingkungan permukiman, berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang lebih besar.

Karena itu, KLH meminta agar penanganan sampah di Tangerang Selatan kembali dilakukan sementara di TPA Cipeucang, sembari proses penataan dan pembenahan tetap berjalan.

“Jadi saya minta penataannya digeser sedikit dulu, sampah yang di kota-kota itu lho ditangani dulu. Karena sudah begitu, sampah jatuh ke sungai-sungai, itu biaya recovery-nya mahal,” ujar Hanif.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa krisis sampah di Tangerang Raya bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam mengelola lingkungan perkotaan. Penilaian Adipura Februari mendatang diperkirakan menjadi penentu: apakah Tangerang Raya mampu beranjak dari stigma “kota kotor”, atau justru kian terperosok dalam darurat ekologis yang berlarut-larut.

Berita Terkait

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan
Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera
Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut
Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan
Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang
GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta
Fraksi PDIP Kota Tangerang Apresiasi APBD 2026: Insentif Pengurus Rumah Ibadah Diperluas untuk Semua Agama
GMNI Kota Tangerang Selatan beri Kado Istimewa (Aksi Evaluasi) dalam Perayaan HUT Tangsel ke-17
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:47 WIB

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:26 WIB

Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:57 WIB

Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:51 WIB

Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor

Senin, 15 Desember 2025 - 07:54 WIB

Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB