PENAMARA.ID – Sejak 8 November, Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang mendirikan ‘Posko Perlawanan’ sebagai bentuk kerisauan atas banyaknya korban jiwa akibat lalu-lalang truk tanah yang melanggar jam operasional. Senin (11/11) kemaren, ‘Posko’ pun diundung untuk audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud untuk berdialog tentang apa yang diresahkan.
Akbar selaku Humas Posko Perlawanan menganggap, 4 hari itu waktu yang singkat tetapi butuh pengorbanan dan tekad. “Tidur hanya dengan beralaskan banner dan makan seadanya berhasil meluluhkan Ketua DPRD untuk mendengarkan aspirasi yang kita bawa, tentu kesulitan dan kesusahan yang dita dapat selama 4 hari tidak sebanding dengan kesulitan dan penderitaan yang rakyat alami.” Pungkas Akbar, Senin (11/11)
Dari audiensi tersebut FAM Tangerang langsung memaparkan program PSN PIK 2 di Kabupaten Tangerang, yang mana proyek tersebut telah merugikan banyak orang, dan jauh dari semangat PSN itu sendiri yang dibuat untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini pun sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 1, dimana pelaksanaannya justru merampas hak-hak rakyat, merampas ruang hidup, pembebasan lahan intimidatif, mengancam sabuk pangan juga pelanggaran HAM yang melibatkan truk tanah dengan melakukan oprasional di luar jam operasional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
Sekretaris Jendral FAM Tangerang, Shandi Martha Praja juga menyampaikan bahwa PSN yang dilakukan di berbagai daerah menjadi instruktif, dan akhirnya mengabaikan kebijakan-kebijakan yang ada di tingkat daerah. “Perihal Perbup Nomor 12 Tahun 2022, kepada Dishub (Dinas Perhubungan) seharusnya bertanggungjawab sebagai controlling, namun dilapangan tidak dapat bertindak terhadap oknum truk yang melanggar.” Tegasnya.
Shandi meminta kepada Ketua DPRD dan Kepala Bidang dari Dinas Perhubungan (Kabid Dishub) Kabupaten Tangerang untuk lakukan kolaborasi bersama mahasiswa, dan mendorong DPR RI melakukan peninjauan ulang atas program PSN dan merubah Perbup menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Aktivis perempuan Ivin juga meminta agar disediakan traffic light atau lampu lalu lintas di Bugel, Tigaraksa, sebab seringkali terjadi kecelakaan di lokasi tersebut serta menyediakan penerangan jalan yang layak di Kabupaten Tangerang, dan membuat portal di setiap jalur yang dilalui truk tanah.
Setelah pemaparan dari mahasiswa dan masyarakat, Ketua DPRD Muhamad Amud yang ditemani Kabid Dishub, Sukri menanggapi setiap aspirasi yang disampaikan, Ketua DPRD bersedia menanggapi setiap aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan DPR RI untuk melakukan peninjauan ulang PSN tersebut.
Kemudian untuk Perbup Nomor 12 Tahun 2022, Muhamad Amud menyampaikan bahwa sudah meminta kepada Pj. Bupati untuk segera mengusulkan Perbup dirubah menjadi Perda/Pergub yang akan dimasukan ke Program Legislasi Daerah (Progleda) atau akan dijadikan Perda inisiatif DPRD.
Muhamad Amud juga siap dan sedia berkomitmen melakukan kolaborasi tripartit dengan pengusaha dan mahasiswa dalam menyusun naskah akademik. Kemudian ditambahkan oleh pihak Dishub bahwa Perbup yang sudah di buat tidak terlalu maksimal, karna hanya meminta para pelanggar untuk putar balik.
Adapun juga Perbup ini kita tegakkan tentu tetap tidak akan berdampak karena truk bermuatan tanah atau pasir yang lalu-lalang datang dari berbagai daerah seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Serang. Sehingga, perlu dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar peraturan yang akan ditegaskan selaras disetiap Kabupaten/Kota. Dia juga melanjutkan Pergub tersebut bukan hanya mengatur operasional tanah, namun juga membahas sanksi, rekrutmen supir dan perizinan armada transpoter.
Lalu sebagai bentuk konkret dan komitmen Mian Safei, salah satu mahasiswa yang ikut beraudiensi meminta agar dibuat surat pernyataan sebagai legitimasi mahasiswa yang mengawal isu ini. Kemudian oleh Ketua Muhamad Amud dari pihak DPRD Kabupaten Tangerang hendak menyediakan. Namun hingga dialog berakhir surat pernyataan tidak muncul.
Artikel Terkait : Buka Posko Perlawanan, FAM Tangerang Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi Terkait PSN
Penulis : Devis Mamesah
Sumber Berita : Fiqri - Poskota.Net