PENAMARA.ID – Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan oleh sebagian orang bukanlah hal baru, para korbanpun enggan melaporkan atau sekedar menceritakan kepada kerabat terdekat untuk meringankan trauma mental pelecehan fisik ini.
Hal ini didukung juga dalam tulisan dari N. K. Endah Triwijati yang berjudul Pelecehan Seksual : Tinjauan Psikologi, “umumnya korban pelecehan seksual menjadi takut dan tutup mulut untuk membicarakan dengan teman ataupun keluarga. Proses penyembuhan akan kiat sulit ketika ada penyangkalan dari institusi, ketidakpercayaan, atau mempersalahkan korban,” tulisnya.
Dilansir dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) jumlah kasus 12.412, korban perempuan 10.784 korban laki 2.665 yang dilaporkan per tanggal 1 Januari 2024 sampai saat ini (12/07) data ini mencakup yang terverifikasi dan belum terverifikasi.

Halaman : berita – jerat hukum pelaku pelecehan seksual secara verbal
Korban-korban yang tidak melaporkan juga tidak diketahui jumlahnya berdasarkan tempat kejadian, seperti instansi pendidikan sekolah dan kampus yang mungkin sudah diselesaikan secara internal atau “kekeluarga”. Kasus yang diselesaikan secara internal ini tidaklah memberikan efek jerah kepada pelaku jika berdasarkan pada jurnal sebelumnya, juga menjadi sangat aneh jika tindak pelecehan ini mendapat penyangkalan dan ketidakpercayaan karena ke-brengsek-an pelaku tertutup oleh kepalsuan citra diri yang dia bangun.
Jika institusi pendidikan tidak memberikan kejerahan seperti mempertahankan pelaku dalam institusi juga membela pelaku, mesti dipertanyakan kemanusiaan atau integritasnya dalam menjalankan tujuan pendidikan. Untuk visi-misi dari institusi itu apa sebagai pemanis belaka untuk penarik minat dalam brosur, penulis pernah melihat salah satu kampus pernah memampang kebanggaan sebagai kampus terbaik di daerahnya melawan pelecehan seksual – salah satu kebanggaan paling lucu.
Teman penulis – pernah bercerita seorang pelaku yang melakukan pelecehan seksual sebagai tenaga pengajar pada sebuah institusi pendidikan dengan korban sekitar 15 orang, kasus ini sangat menjijikan karena pelaku melakukan pelecehan dengan cara tertentu sehingga mereka tidak tahu sudah menjadi korban. Kasus ini jelas tidak akan bisa dilaporkan, pelaku pun tidak akan pernah jerah dan terus berulang seakan pelaku memiliki kecemasan jika tidak melakukan.
Sebab para korban tidak melaporkan.
Pelaku pelecehan seksual seperti karnivora sedang memangsa yang lebih lemah – sifat kebinatangan, sifat merasa berkuasa terhadap seseorang, atau mungkin sebutan paling tepat “sifat sewenang-wenang”. Kita pun bisa menjadi binatang yang sewenang-wenang jika batas akal dilampaui nafsu, beberapa pendapat moderan pun mengatakan istri yang menolak hubungan seks dengan suami adalah pelecehan seksual, sebaliknya istri yang memaksa suami saat tidak sanggup adalah pelecehan seksual.
Alasan pertama jelas korban tidak melaporkan karena ditekan kesewenangan pelaku: untuk pelajar takut nilai atau menghormati ke-sosok-an kuno pengajar, untuk karyawan takut hilang pekerjaan, untuk anak takut pada orang tua, atau untuk lelaki takut dibilang tidak lelaki.
Alasan lain korban pelecehan seksual tidak melaporkan akibat dikesan sepele oleh persepsi umum, dengan contoh awalnya. Tentu pun kita sepakat pelecehan seksual secara verbal (catcalling) adalah pelecehan juga, yang sangat pilu jika dilontarkan kembali oleh persepsi umum bahwa : “berarti masih normal”. Entah darimana dipahami sebagai suatu kenormalan, apa dengan tidak melakukan siulan saat wanita cantik lewat maka kita tidak normal?

Halaman : artikel – 5 hal ini masuk kategori pelecehan seksual apa alasannya
Dalam persepsi umum, penulis ingin membatasi dan tidak setuju untuk argumentasi “bukan pakaian ku yang terbuka tapi pikiran mu saja yang kotor”, ini kejanggalan aneh sebab tidak ada celana yang hanya menutupi pinggang sampai 4 jari dibawah pangkal paha (penulis ingin menulis 3 jari namun takut terlalu pendek) bagaimana celana kekurangan berbahan ini tidak menjadi bahan ejekan juga sumber nafsu – celana bikini, setelah dicari sesuai maksudnya adalah celana hotpants.
Alasan terakhir, karakternya sama dengan alasan pertama, namun ditekankan kembali agar membawa semangat perlawanan terhadap tindak penindasan seksual ini yang mungkin diumpamakan sebagai : ular yang datang melahap setelah korban tak berdaya akibat racun atau kesewenang-wenangan yang tidak terpuaskan.
Ketika korban diteror akan dicelakai kerabat serta dirinya – jika melaporkan, korban yang didapat foto fulgarnya ataupun diancam akan disebarkan cerita pelecehan yang korban alami pada kalayak umum dengan membangun ketakutan bahwa bisa merusakan pandangan umum (image) terhadap korban, dan paling buruk korban dipaksa untuk melakukan hal lain dengan teror dan acaman barusan. Kasus seperti ini sedang ramai dan dilakukan oleh sekelompok pelaku – korban tentunya perlu dukungan dan kawalan publik.
Bagaimana mengakhiri pelecehan seksual?
Lantas untuk mengakhiri dimulai dari persebaran informasi dan edukasi perlawanan penindasan seksual agar para korban berani dan persepsi publik menjadi tidak buta serta ikut melakukan perlawanan ini, instansi yang menyembunyikan kejahatan inipun mesti menerima sanksi yang terbuka dan yang berani mengeluarkan pelaku diberikan acungan jempol.
Para pelaku pun mesti mendapat efek jerah dengan sanksi sosial jika memang tidak bisa dipenjarakan paling tidak orang banyak tau sosok asli dibalik kepalsuan yang ditunjukan. Terakhir, pendidikan sejak dini soal pelecehan seksual mesti dibekali agar tidak menyebabkan trauma berkepanjangan sampai dewasa atau juga bisa menjadi motif nantinya.
Baca Juga : Mengapa Buku Sarinah Luput dari Pembacaan Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia?
Penulis : Devis Mamesah
Editor : Redaktur






