Ukon menilai, keberadaan komite sekolah tidak semestinya hanya terlihat ketika sekolah membutuhkan dukungan tertentu. Dalam persoalan yang menyangkut keluhan, konflik, hingga dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta didik, komite seharusnya ikut memastikan proses berjalan secara adil.
“Kalau menurut saya, sebenarnya di sekolah kan ada aturan tentang komite sekolah. Itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ujar Ukon saat ditemui di sela kegiatan mengajarnya di Unis Tangerang, Minggu pagi (9/8/2026).
Menurut dia, aturan tersebut memberikan peran yang cukup jelas kepada komite sekolah. Salah satunya adalah mengawasi pelayanan pendidikan serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua atau wali, maupun masyarakat.
Karena itu, Ukon mempertanyakan mengapa dalam polemik D, peran komite sekolah justru tidak terlihat secara jelas.
“Justru saya mempertanyakan kehadiran komite sekolah ini dalam kasus ini. Ke mana mereka? Karena pasti di setiap sekolah itu harus ada komite sekolah,” katanya.
Jangan Sampai Siswa Berhadapan Sendirian dengan Institusi
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena D sebelumnya membantah tuduhan bahwa dirinya merupakan pelaku perundungan sekaligus ketua kelompok bernama “Bad Boy”.
D menyebut dirinya hanya salah satu dari dua admin grup WhatsApp yang baru dibuat untuk komunikasi antarteman, termasuk mengenai kegiatan olahraga dan futsal. Ia juga mengaku pernah diminta mengakui dirinya sebagai ketua kelompok tersebut.
D juga mempertanyakan dasar keputusan sekolah yang meminta dirinya dikembalikan kepada orangtua. Menurut pengakuannya, pihak sekolah tidak memperlihatkan bukti konkret berupa dokumen, rekaman, ataupun barang bukti lain yang dapat menjelaskan tuduhan perundungan tersebut.
Orangtua D juga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai bukti yang menjadi dasar tuduhan. Pihak keluarga menyebut sekolah mengatakan bukti asli telah terhapus dan yang tersisa hanya foto.
Bagi Ukon, kondisi seperti itu seharusnya tidak dibiarkan menjadi persoalan yang hanya dihadapi siswa dan keluarganya.
“Jangan sampai kemudian ada prinsip-prinsip ketidakadilan yang mencederai,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan di lingkungan sekolah semestinya tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang layak untuk menyampaikan penjelasan dan mendapatkan proses yang transparan.
Komite Sekolah Jangan Hanya Jadi Pelengkap
Ukon juga menyoroti pembinaan terhadap komite sekolah. Menurut dia, keberadaan komite tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pembinaan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya melihat komite sekolah sebagai unsur administratif, tetapi memastikan lembaga tersebut benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi.
“Ini yang patut kita pertanyakan juga, bagaimana selama ini pembinaan terhadap komite-komite sekolah ini yang dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa,” katanya.
Dalam konteks SMAN 14 Kota Tangerang, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena sekolah berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Dengan demikian, menurut Ukon, pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di tingkat SMA tidak boleh berhenti pada sekolah.
Ia juga menyoroti fungsi pengawas sekolah di tingkat SMA dan SMK di Provinsi Banten.
“Gubernur sebagai penerima mandat dari masyarakat untuk mengelola SMA dan SMK di seluruh Banten harusnya bisa lebih membuka mata terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Ukon bahkan menyebut polemik di SMAN 14 Tangerang bisa saja hanya menjadi bagian kecil dari persoalan yang lebih luas apabila tidak ada evaluasi terhadap mekanisme pengawasan sekolah.
Jangan Selesaikan Masalah Siswa dengan Mengeluarkan Siswa
Menurut Ukon, dugaan perundungan, keberadaan kelompok siswa, maupun konflik antarpelajar memang merupakan persoalan yang harus ditangani serius. Namun, penanganannya tidak boleh mengabaikan tujuan utama pendidikan, yakni membentuk karakter peserta didik.
“Bullying di sekolah, kelompok-kelompok geng, itu perlu diselesaikan untuk karakter calon pemimpin kita yang lebih baik lagi,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pengawas sekolah, pemerintah provinsi, komite sekolah, dan pihak sekolah untuk melihat kasus tersebut secara lebih menyeluruh.
Pertanyaannya, kata Ukon, bukan semata-mata apakah seorang siswa harus dikenai sanksi. Lebih dari itu, bagaimana sekolah memastikan bahwa setiap tuduhan terhadap siswa diperiksa secara bertanggung jawab dan keputusan yang diambil tidak justru mencederai hak peserta didik.
Sebelumnya, pihak SMAN 14 Kota Tangerang menyebut D sebagai ketua organisasi di luar sekolah bernama “Bad Boy” yang disebut beranggotakan 64 siswa. Sekolah menyatakan aktivitas kelompok tersebut diduga mengarah pada intimidasi dan perundungan serta menyebut keputusan mengembalikan D kepada orangtuanya ditempuh melalui mediasi demi melindungi siswa lainnya.
Namun, D membantah dirinya sebagai ketua maupun melakukan perundungan. Ia menyatakan grup tersebut lebih merupakan wadah komunikasi antarteman dan kegiatan olahraga.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, transparansi proses pemeriksaan menjadi semakin penting.
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






