Sebagai bentuk kepedulian terhadap berbagai persoalan yang menggerogoti dunia pendidikan, Poros Intelektual Muda (PIM) resmi membuka Posko Pengaduan Pendidikan. Posko ini menjadi kanal pelaporan terbuka yang menampung keluhan dan kasus dari peserta didik maupun orang tua terhadap segala bentuk ketidakadilan dan pelanggaran di sektor pendidikan.
Ketua Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan, menegaskan bahwa posko ini merupakan bentuk respons hukum dan sosial terhadap banyaknya praktik inkompetensi dan penyimpangan di lingkungan pendidikan, mulai dari pungutan liar hingga tindakan kekerasan.
“Pungutan di sekolah bukan isu baru. Setiap tahun masalah ini berulang. Sayangnya, masih banyak sekolah yang berlindung di balik nama komite sekolah untuk melegitimasi pungutan kepada orang tua siswa,” kata Daniel oleh wartawan Penamara.id , Sabtu (2/8/2025).
Menurut Daniel, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas telah melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan terhadap peserta didik ataupun wali murid.
“Pasal 12 huruf b cukup jelas: Komite sekolah, baik secara individu maupun kolektif, tidak boleh melakukan pungutan. Yang diperbolehkan hanyalah penggalangan dana secara sukarela dalam bentuk bantuan atau kontribusi, bukan pungutan yang memaksa,” jelasnya.
Lebih jauh, PIM juga menyoroti maraknya kasus kekerasan fisik, verbal, pelecehan, perundungan (*bullying*), hingga diskriminasi yang dialami siswa. Hal ini menambah daftar panjang persoalan pendidikan yang tak kunjung usai.
“Kami melihat meningkatnya kekhawatiran siswa terhadap keamanan mereka di sekolah. Kekerasan bukan hanya terjadi secara fisik, tetapi juga verbal, emosional, bahkan dalam bentuk diskriminasi sistemik,” ungkap Daniel.
Sebagai bentuk konkret, posko pengaduan ini tidak hanya menjadi saluran pelaporan, tetapi juga menyediakan dukungan psikologis dan layanan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi para korban.
“Kami ingin menghadirkan ruang aman. Siswa dan orang tua harus merasa punya tempat untuk bicara, mengadu, dan dipulihkan, tanpa rasa takut atau khawatir akan stigma,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, Posko Pengaduan Pendidikan PIM fokus pada empat jenis aduan utama:
1. Penahanan Ijazah oleh Sekolah
2. Kekerasan Fisik dan/atau Verbal di Lingkungan Pendidikan
3. Pelecehan, Perundungan, dan Diskriminasi dalam Dunia Pendidikan.
4. Pungutan Liar dalam Bentuk Apapun terhadap Siswa
PIM membuka ruang konsultasi, advokasi, dan pendampingan hukum bagi para korban yang mengalami praktik tidak adil di sekolah, termasuk mereka yang dikriminalisasi karena melawan sistem yang salah.
> “Semua layanan diberikan secara gratis, ditangani oleh tenaga profesional, dan kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegas Daniel.
Bagi siswa, orang tua, maupun tenaga pendidik yang merasa menjadi korban atau saksi ketidakadilan, dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor PIM yang beralamat di:
Jl. Irigasi Sipon RT/RW 06/04, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Selain itu, PIM juga menyediakan kanal pengaduan digital melalui WhatsApp resmi di 0855-9116-3801 (Official Poros Intelektual Muda).
“Kami buka setiap hari, dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Jangan ragu untuk datang atau menghubungi kami,” ujar Daniel.
PIM menekankan pentingnya peran serta masyarakat luas dan media dalam menyebarkan informasi mengenai posko ini. Semakin banyak orang tahu, semakin besar kemungkinan ketidakadilan bisa dihentikan.
“Ini bukan hanya tugas kami, tapi tugas bersama. Jika kita diam, maka praktik-praktik eksploitatif itu akan terus hidup. Ayo kita akhiri bersama,” seru Daniel mengakhiri pernyataannya.
baca juga : Islam, Zaman, dan Tantangan Berpikir: Bung Karno Menjawab Stagnasi Umat
Penulis : Pujiawan
Editor : Redaktur