PENAMARA.ID — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW-SEMMI) Provinsi Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda untuk segera memberhentikan Abubakar Abdullah dari Jabatan Kepala Dinas Pendidikan karena Abubakar Abdullah diduga telah terlibat dalam skandal korupsi sehingga masalah hukum ini harus dengan jelas diselesaikan.
Hal ini disampaikan dengan jelas oleh ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai pada Kamis, 12 Maret 2026. Sarjan mengatakan bahwa desakan ini bukan tanpa alasan. Abubakar Abdullah yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara saat ini sedang ditangani secara proses hukum oleh Kejati Malut.
“Kami meminta kepada Gubernur Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Abubakar dari jabatannya,” tegas Sarjan.
Selain itu, SEMMI Malut juga mengapresiasi langkah Gubernur Sherly yang telah melakukan proses evaluasi, pengujian, dan pemberhentian terhadap Kepala Disperindag dan Kepala Dispora Malut.
“Kami berharap Kadis Pendidikan Abubakar Abdullah yang diduga telah terlibat dalam skandal korupsi juga mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas tindakan yang merugikan negara.” tambah Sarjan.
SEMMI Malut akan tetap terus berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah daerah guna memastikan akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Maluku Utara secara umum.
Pada akhirnya, SEMMI Malut dengan konsisten akan terus menjadi garda terdepan dalam mengawal segala kerja-kerja pemerintah daerah demi menjaga kualitas hidup masyarakat Maluku Utara yang lebih baik dan akan terus menjaga siklus demokrasi yang baik di Provinsi Maluku Utara.
Artikel Lain :
Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?
Masyarakat Desa Bobo Tolak Pendirian Perusahaan Tambang IMS
Maknai Hari Perempuan Internasional BEM PTNU Banten Ruang Aman bagi Perempuan
PW SEMMI Maluku Utara Tanggapi Polemik Lahan di Obi Selatan, Tegaskan Mekanisme yang Telah Ditempuh PT Harita Group
Perampasan Aset, Jerat atau Alat Penyalahgunaan Hukum?
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






