PENAMARA.ID — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Provinsi Maluku Utara (PW SEMMI Malut) menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan pemalsuan surat kuasa khusus yang melibatkan Sdr. Safri Nyong, S.H. sebagaimana telah diungkapkan dalam proses pemeriksaan saksi pada hari Jumat, 27 Februari 2026 di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Dugaan pemalsuan dokumen tersebut terkait dengan surat kuasa khusus dengan Nomor 244/SKK/SN-A/VIII/2025 tanggal 10 Agustus 2025, yang diduga telah dibuat dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan kehendak korban, Serli Saroa. Surat kuasa tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan gugatan perdata terkait tanah di Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan yang tercatat dengan Nomor Register Perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Lbh tanggal 4 Agustus 2025. Tindakan ini termasuk tidak pidana umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 KUHPidana.
PW SEMMI Malut menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan pihak korban secara pribadi, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban hukum secara umum serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan hukum di Maluku Utara. PW SEMMI Malut menilai bahwa praktik dugaan pemalsuan surat kuasa khusus yang dilakukan oleh Sdr. Safri Nyong, S.H. adalah salah satu perbuatan melawan hukum yang diduga dikukan oleh orang yang mengaku sebagai penegak hukum.
Oleh karena itu, kami dengan tegas dan jelas menuntut Polda Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan status tersangka kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas kasus sebagaimana dimaksud, termasuk Sdr. Safri Nyong, S.H., serta menjalankan proses hukum ini secara adil, transparan, dan tanpa pilih kasih.
Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan dengan cepat dan tepat agar keadilan dapat segera ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. Kecepatan serta ketelitian dari kinerja Polri dapat membangun trust atau rasa kepercayaan masyarakat terhadap tubuh Polri dalam hal ini Polda Maluku Utara. Ini semua akan berkelindan dengan motto serta slogan umum Polri yaitu untuk melindungi, mengayomi, dan melayani.
Dengan segera melakukan proses hukum terkait dengan kasus yang melibatkan Sdr. Safri Nyong, S.H., Polda Maluku Utara membuktikan bahwa ketertiban hukum dan penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara dapat ditangani dengan cepat dan sebaik mungkin.
Indonesia Emas, masih Harapan atau Konsep nyata?
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






