PW SEMMI Malut Desak Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan

| PENAMARA . ID

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud

PENAMARA.ID — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Provinsi Maluku Utara (PW SEMMI Malut) menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan pemalsuan surat kuasa khusus yang melibatkan Sdr. Safri Nyong, S.H. sebagaimana telah diungkapkan dalam proses pemeriksaan saksi pada hari Jumat, 27 Februari 2026 di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

Dugaan pemalsuan dokumen tersebut terkait dengan surat kuasa khusus dengan Nomor 244/SKK/SN-A/VIII/2025 tanggal 10 Agustus 2025, yang diduga telah dibuat dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan kehendak korban, Serli Saroa. Surat kuasa tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan gugatan perdata terkait tanah di Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan yang tercatat dengan Nomor Register Perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Lbh tanggal 4 Agustus 2025. Tindakan ini termasuk tidak pidana umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 KUHPidana.

PW SEMMI Malut menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan pihak korban secara pribadi, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban hukum secara umum serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan hukum di Maluku Utara. PW SEMMI Malut menilai bahwa praktik dugaan pemalsuan surat kuasa khusus yang dilakukan oleh Sdr. Safri Nyong, S.H. adalah salah satu perbuatan melawan hukum yang diduga dikukan oleh orang yang mengaku sebagai penegak hukum.

Oleh karena itu, kami dengan tegas dan jelas menuntut Polda Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan status tersangka kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas kasus sebagaimana dimaksud, termasuk Sdr. Safri Nyong, S.H., serta menjalankan proses hukum ini secara adil, transparan, dan tanpa pilih kasih.

Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan dengan cepat dan tepat agar keadilan dapat segera ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. Kecepatan serta ketelitian dari kinerja Polri dapat membangun trust atau rasa kepercayaan masyarakat terhadap tubuh Polri dalam hal ini Polda Maluku Utara. Ini semua akan berkelindan dengan motto serta slogan umum Polri yaitu untuk melindungi, mengayomi, dan melayani.

Dengan segera melakukan proses hukum terkait dengan kasus yang melibatkan Sdr. Safri Nyong, S.H., Polda Maluku Utara membuktikan bahwa ketertiban hukum dan penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara dapat ditangani dengan cepat dan sebaik mungkin.


Indonesia Emas, masih Harapan atau Konsep nyata?

 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?
PW SEMMI Maluku Utara Tanggapi Polemik Lahan di Obi Selatan, Tegaskan Mekanisme yang Telah Ditempuh PT Harita Group
DPD GMNI Malut Dukung Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan
Korupsi 147M Tunjangan DPRD Malut; SEMMI Malut Tuntut Kejati segera Tetapkan Tersangka
Tanpa RKAB & IUP, PT ASM Diduga Langgar UU Minerba; SEMMI Malut Minta Satgas PKH Tindak Langsung
Dugaan Pelanggaran Administratif PT. Karya Wijaya; SEMMI Malut Tagih Kerja Inspektorat Tambang, Satgas PKH, serta Polda Malut
Aktivitas Tambang PT. Anugerah Sukses Mining Tanpa Izin; PW SEMMI Malut Kecam Keras Perusahaan
Kelalaian Perusahaan Tambang PT. MEGA HALTIM MINERAL; PW SEMMI Malut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP Perusahaan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:22 WIB

Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:45 WIB

PW SEMMI Maluku Utara Tanggapi Polemik Lahan di Obi Selatan, Tegaskan Mekanisme yang Telah Ditempuh PT Harita Group

Senin, 2 Maret 2026 - 18:28 WIB

DPD GMNI Malut Dukung Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:11 WIB

PW SEMMI Malut Desak Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:51 WIB

Korupsi 147M Tunjangan DPRD Malut; SEMMI Malut Tuntut Kejati segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Ilustrasi Sumber : DigitalMama.id

Teknologi

Menakar Kebijakan Blokir Akun Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 11:17 WIB