PENAMARA.ID — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan melancarkan kritik keras terhadap sejumlah LSM dan kelompok yang dinilai sengaja memprovokasi masyarakat terkait polemik lahan di Pulau Obi yang menyeret nama perusahaan Harita Group.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di Labuha, GPM menilai polemik yang berkembang saat ini bukan semata persoalan hukum, tetapi telah digiring oleh narasi provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat lingkar tambang.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, SH, secara tegas menyebut bahwa sejumlah LSM dan kelompok yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat justru diduga memperkeruh suasana dengan menyebarkan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jangan jadikan masyarakat sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Kami melihat ada pihak-pihak yang sengaja memainkan isu lahan untuk memprovokasi warga dan menciptakan kegaduhan di wilayah lingkar industri Pulau Obi,” tegas Harmain.
Menurutnya, klaim yang muncul dari kelompok yang menamakan diri sebagai Kualisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi. Dalam Kasus Dugaan Sangeta Lahan Alimusu La Damili Dengan itu beberapa LSM telah memunculkan opini liar di tengah masyarakat seolah-olah terjadi perampasan lahan, padahal fakta di lapangan masih membutuhkan pembuktian hukum yang jelas.
GPM menilai tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu konflik horizontal antarwarga serta mengganggu stabilitas keamanan di kawasan industri yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
Karena itu, GPM mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak LSM yang diduga menjadi aktor provokasi.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika ada pihak yang sengaja menyebarkan informasi menyesatkan dan memprovokasi masyarakat, maka mereka harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Harmain.
Selain itu, GPM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak bersikap pasif dalam polemik ini. Pemerintah daerah diminta segera memfasilitasi proses klarifikasi serta mediasi agar persoalan lahan dapat diselesaikan secara objektif dan tidak terus dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menciptakan kegaduhan.
Harmain menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui propaganda atau mobilisasi opini publik yang menyesatkan.
“Jangan ada pihak yang menunggangi isu ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika memang ada sengketa, selesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan memprovokasi masyarakat,” ujarnya.
GPM juga mengingatkan bahwa kawasan industri di Pulau Obi merupakan wilayah strategis yang berkaitan dengan objek vital nasional, sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban harus dijaga bersama.
“Kami tidak akan membiarkan Pulau Obi dijadikan panggung provokasi oleh segelintir oknum LSM. Jika mereka terus menghasut masyarakat, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” pungkas Harmain.
Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?
Penulis : Agsel Jesisca
Editor : Redaktur






