DPD GMNI Malut Dukung Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan

| PENAMARA . ID

Senin, 2 Maret 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Malut, Irjenpol Drs, Waris Agono | Gambar: Indotimur.com

Kapolda Malut, Irjenpol Drs, Waris Agono | Gambar: Indotimur.com

PENAMARA.ID — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Provinsi Maluku Utara (DPD GMNI Maluku Utara) menyampaikan dukungannya terhadap penetapan terduga pemalsuan surat kuasa khusus yang dilakukan oleh Sdr. Safri Nyong, S.H. sebagaimana yang telah diungkapkan dalam proses pemeriksaan saksi pada hari Jumat, 27 Februari 2026 di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

Dugaan pemalsuan dokumen tersebut terkait dengan surat kuasa khusus yang diduga telah dibuat tidak sesuai dengan kehendak korban, Serli Saroa. Surat kuasa tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan gugatan perdata terkait tanah di Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan yang tercatat dengan Nomor Register Perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Lbh tanggal 4 Agustus 2025.

DPD GMNI Malut menegaskan bahwa kasus ini sangat mencederai penegak hukum dalam hal ini Sdr. Safri nyong, S.H. adalah seorang advokat yang seharusnya bertindak adil dan sesuai dengan sumpah janjinya sebagai seorang advokat untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan. Selain itu, secara umum praktik seperti ini juga dapat membuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan hukum di Maluku Utara menjadi berkurang.

DPD GMNI Malut melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Arba Sahlan, S.H. menilai bahwa praktik dugaan pemalsuan surat kuasa khusus yang dilakukan oleh Sdr. Safri Nyong, S.H. adalah bentuk dari penghianatan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Potret yang sungguh sangat miris dan memalukan bagi penegak hukum kita.

DPD GMNI Maluku Utara mendukung penuh Polda Maluku Utara untuk tegas dalam menetapkan status tersangka kepada pihak yang diduga bertanggung jawab yaitu Sdr. Safri Nyong, S.H., serta menjalankan proses hukum yang ada secara adil dan transparan, agar wajah penegakan hukum di Maluku Utara tidak tercoreng karena adanya praktik yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan demi menjaga integritas institusi kepolisian secara umum, dan secara khusus di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara.


Orang Tua Berhak Protes Soal Menu MBG, Teja Kusuma: Itu Uang Pajak Rakyat

 

Berita Terkait

Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?
PW SEMMI Maluku Utara Tanggapi Polemik Lahan di Obi Selatan, Tegaskan Mekanisme yang Telah Ditempuh PT Harita Group
PW SEMMI Malut Desak Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan
Korupsi 147M Tunjangan DPRD Malut; SEMMI Malut Tuntut Kejati segera Tetapkan Tersangka
Tanpa RKAB & IUP, PT ASM Diduga Langgar UU Minerba; SEMMI Malut Minta Satgas PKH Tindak Langsung
Dugaan Pelanggaran Administratif PT. Karya Wijaya; SEMMI Malut Tagih Kerja Inspektorat Tambang, Satgas PKH, serta Polda Malut
Aktivitas Tambang PT. Anugerah Sukses Mining Tanpa Izin; PW SEMMI Malut Kecam Keras Perusahaan
Kelalaian Perusahaan Tambang PT. MEGA HALTIM MINERAL; PW SEMMI Malut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP Perusahaan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:22 WIB

Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:45 WIB

PW SEMMI Maluku Utara Tanggapi Polemik Lahan di Obi Selatan, Tegaskan Mekanisme yang Telah Ditempuh PT Harita Group

Senin, 2 Maret 2026 - 18:28 WIB

DPD GMNI Malut Dukung Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:11 WIB

PW SEMMI Malut Desak Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:51 WIB

Korupsi 147M Tunjangan DPRD Malut; SEMMI Malut Tuntut Kejati segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Ilustrasi Sumber : DigitalMama.id

Teknologi

Menakar Kebijakan Blokir Akun Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 11:17 WIB