PENAMARA.ID | Mandailing Natal – Program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Polemik ini berawal dari gugatan ratusan guru yang merasa dirugikan dalam proses seleksi, yang akhirnya mengajukan gugatan terhadap Bupati Madina, HM. Jafar Sukhairi Nasution, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 22 Maret 2024 melalui Lembaga Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (LBH BBH UISU). Para guru yang terlibat dalam gugatan ini mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakpuasan mereka terhadap ketidakadilan yang mereka alami dalam proses seleksi PPPK.
Guru-guru ini juga merasa bahwa seleksi tersebut tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang seharusnya, yang mengakibatkan ketidaksetaraan kesempatan bagi mereka yang layak. Kasus ini semakin memanas setelah enam pejabat penting Pemerintah Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2024.
Pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus suap terkait seleksi PPPK tersebut antara lain Dollar Heriyanto Siregar sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Abdul Hamid Nasution sebagai Pj.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta beberapa pejabat lain di Disdikbud Kabupaten Madina, seperti Heriansyah, Dedi Marito, Ismansyah Batubara, dan Surniati Daulay.
Kasus ini juga mencuatkan keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madina, Erwin Efendi Lubis, yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2024.
Keterlibatan pejabat-pejabat penting ini semakin memicu reaksi keras dari masyarakat yang mempertanyakan komitmen Bupati Madina terhadap transparansi dan integritas dalam pelaksanaan seleksi PPPK.
Bupati Madina sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam seleksi PPPK, namun temuan-temuan kasus ini justru membantah klaim tersebut.
Masyarakat Madina kini menaruh harapan agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga integritas seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah untuk selalu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi ASN, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Artikel Lain : Pemenang Pilkada Sumut 2024 Dituntut Tangguh dan Visioner
Penulis : Yacob Munthe
Editor : Redaktur






