PENAMARA.ID | Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DKI Jakarta mencuat isu mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU), seiring dengan banyaknya pembicaraan tentang Formulir C.Pemberitahuan.KWK (C6) yang tidak diterima oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun tim PENAMARA.ID, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada DKI Jakarta tercatat hanya 53%, atau sekitar 4.358.007 pemilih dari total 8.214.007 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menanggapi hal ini, Emrus Sihombing, Komunikolog Politik dari Gogo Bangun Negeri, menegaskan bahwa ketidakterdisbribusian C6 bukanlah alasan yang cukup untuk menggelar PSU. Ia mengacu pada Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa warga negara yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap berhak menggunakan hak pilihnya.
“Kemarin (27/11) saya nyoblos pakai KTP doang kok. Diperbolehkan dan dilayani dengan baik oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), sama seperti pemilih lainnya,” ungkap Emrus saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (4/12).
Emrus menganggap hak memilih yang dijamin dalam konstitusi tidak terbatas pada formulir C6 saja, sehingga menjadi dorongan untuk menggelar PSU. Sebab jelas, masyarakat berusia 17 tahun dan memiliki KTP bisa menggunakan hak pilihnya dalam proses Pilkada dimanapun menurut domisili.
Ermus juga menguraikan partisipasi masyarakat bukan semata tanggung jawab dari penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum tingkat Daerah/KPUD dan Badan Pengawas Pemilu tingkat Daerah/Bawaslu) tetapi juga merupakan tanggung jawab para kandidat yang ikut dalam perhelatan Pilkada ini.
“Rendahnya partisipasi masyarakat Jakarta dalam memilih, menurut saya yang bertanggungjawab adalah partai pengusung kandidat/paslon (pasangan calon) serta para paslon termasuk yang independen, dan KPUD serta Bawaslu Daerah yang berfokus dalam mensosialisasikan tentang kepemiluan,” pungkas Ermus.
Menurut Emrus, jika masyarakat tidak tergerak mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilihnya, itu merupakan hak pribadi setiap warga negara, sehingga ketidakhadiran mereka di TPS bukanlah sesuatu yang perlu dianggap sebagai paksaan atau sekedar tak menerima C6.
Artikel Lain : Antisipasi Pelanggaran, Ketua Bawaslu Jakpus Awasi Langsung Kampanye Akbar Para Paslon
Penulis : Devis Mamesah
Editor : Redaktur






