Kata Pengamat C6 Bukan Jadi Alasan PSU di Pilkada DKI Jakarta

| PENAMARA . ID

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Founder Gogo Bangun Negeri, Lembaga Survey & Konsultan Komunikasi Politik, Emrus Sihombing | Dokumentasi: koranmadura.com

Foto: Founder Gogo Bangun Negeri, Lembaga Survey & Konsultan Komunikasi Politik, Emrus Sihombing | Dokumentasi: koranmadura.com

PENAMARA.ID | Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DKI Jakarta mencuat isu mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU), seiring dengan banyaknya pembicaraan tentang Formulir C.Pemberitahuan.KWK (C6) yang tidak diterima oleh masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun tim PENAMARA.ID, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada DKI Jakarta tercatat hanya 53%, atau sekitar 4.358.007 pemilih dari total 8.214.007 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Akses : Unggahan C.Hasil & Rekapitulasi D.Hasil Pilkada

Menanggapi hal ini, Emrus Sihombing, Komunikolog Politik dari Gogo Bangun Negeri, menegaskan bahwa ketidakterdisbribusian C6 bukanlah alasan yang cukup untuk menggelar PSU. Ia mengacu pada Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa warga negara yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap berhak menggunakan hak pilihnya.

“Kemarin (27/11) saya nyoblos pakai KTP doang kok. Diperbolehkan dan dilayani dengan baik oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), sama seperti pemilih lainnya,” ungkap Emrus saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (4/12).

Emrus menganggap hak memilih yang dijamin dalam konstitusi tidak terbatas pada formulir C6 saja, sehingga menjadi dorongan untuk menggelar PSU. Sebab jelas, masyarakat berusia 17 tahun dan memiliki KTP bisa menggunakan hak pilihnya dalam proses Pilkada dimanapun menurut domisili.

Ermus juga menguraikan partisipasi masyarakat bukan semata tanggung jawab dari penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum tingkat Daerah/KPUD dan Badan Pengawas Pemilu tingkat Daerah/Bawaslu) tetapi juga merupakan tanggung jawab para kandidat yang ikut dalam perhelatan Pilkada ini.

“Rendahnya partisipasi masyarakat Jakarta dalam memilih, menurut saya yang bertanggungjawab adalah partai pengusung kandidat/paslon (pasangan calon) serta para paslon termasuk yang independen, dan KPUD serta Bawaslu Daerah yang berfokus dalam mensosialisasikan tentang kepemiluan,” pungkas Ermus.

Menurut Emrus, jika masyarakat tidak tergerak mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilihnya, itu merupakan hak pribadi setiap warga negara, sehingga ketidakhadiran mereka di TPS bukanlah sesuatu yang perlu dianggap sebagai paksaan atau sekedar tak menerima C6.


Artikel Lain : Antisipasi Pelanggaran, Ketua Bawaslu Jakpus Awasi Langsung Kampanye Akbar Para Paslon

Penulis : Devis Mamesah

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Ketika Putusan Pengadilan tak Lagi Berkepastian Hukum; Wujud Diamnya Negara Lewat OJK
GMNI Jakarta Timur Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Bahas Dugaan Pengadaan Korupsi Mesin Jahit dan Peran Pemuda dalam Pengawasan Hukum.
FKPPAI Jakarta Timur dan DPP GJPI Resmikan Posko Bantuan Bencana di Hari Pahlawan : Gerakan Nyata Pemuda untuk Kemanusiaan dan Alam.
Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia Resmi Bentuk Pengurus Wilayah Jakarta Timur Masa Bhakti 2025–2028.
Menwa Jayakarta Apresiasi Sikap Positif Gubernur Jakarta dalam Menyikapi Pengurangan DBH dan Isu Mengendapan Dana.
Desak Presiden Cabut IUP Smart Marsindo dan Tangkap Bos HSM; SEMMI Malut Datangi KPK
Efrem Elman Siarif Ndruru dan Noval Fahrizal Gunawan Terpilih Sebagai Ketua Cabang GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027.
Perayaan HUT PERATIN, Herman Febrian Resmi Dilantik dan Dikukuhkan Sebagai Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:34 WIB

Ketika Putusan Pengadilan tak Lagi Berkepastian Hukum; Wujud Diamnya Negara Lewat OJK

Sabtu, 29 November 2025 - 16:00 WIB

GMNI Jakarta Timur Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Bahas Dugaan Pengadaan Korupsi Mesin Jahit dan Peran Pemuda dalam Pengawasan Hukum.

Jumat, 14 November 2025 - 17:39 WIB

FKPPAI Jakarta Timur dan DPP GJPI Resmikan Posko Bantuan Bencana di Hari Pahlawan : Gerakan Nyata Pemuda untuk Kemanusiaan dan Alam.

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia Resmi Bentuk Pengurus Wilayah Jakarta Timur Masa Bhakti 2025–2028.

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Menwa Jayakarta Apresiasi Sikap Positif Gubernur Jakarta dalam Menyikapi Pengurangan DBH dan Isu Mengendapan Dana.

Berita Terbaru

Ilustrasi Sumber : DigitalMama.id

Teknologi

Menakar Kebijakan Blokir Akun Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 11:17 WIB

Ilustrasi | Sumber : freepik.com

Global

Adakah Potensi Perang Dunia?

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:37 WIB