STIH Painan Adakan Seminar Tentang Kesadaran Hukum dan Etika Dalam Menggunakan Media Sosial

| PENAMARA . ID

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PENAMARA.ID | Kabupaten Tangerang Program Studi Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, mengadakan seminar dengan tema “Kesadaran Hukum dan Etika dalam Menggunakan Media Sosial” sebagai bagian dari program Pengabdian Kepada Masyarakat. Acara ini berlangsung di aula kantor Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat siang, 5 Juli 2024.

Seminar ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Desa Bitung Jaya, Mulyani; Binamas, Aipda Tri Iskandar; serta para Dosen STIH Painan, yaitu Dr. Andhyka Muchtar, SH. M.Kn, Maya Sri Novita, SH. MH, dan Yanti Anggraini, S.P. M.Pd.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Bitung Jaya, Mulyani, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif STIH Painan. “Alhamdulillah, pada hari ini STIH Painan bisa bekerja sama dengan pemerintah Desa Bitung Jaya dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, khususnya masyarakat Bitung Jaya.”

“Kami menyambut baik acara ini dan berharap para ketua RT, ketua RW, BPD, dan Kader PKK dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Bitung Jaya dapat menggunakan media sosial dengan bijak, sehingga tidak terkena kasus hukum,” ujar Mulyani.

Dr. Andhyka Muchtar, SH. M.Kn, Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) STIH Painan, menekankan pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan media sosial. “Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dan mempraktikkan kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan media sosial,”

“Diharap kegiatan ini dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan digital yang lebih baik dan aman bagi semua pengguna media sosial, sehingga masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terjerat Undang-Undang ITE,” kata Dr. Andhyka.

Selain itu, Maya Sri Novita, SH. MH, memberikan materi mengenai risiko pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pentingnya berhati-hati dalam memposting atau berbagi informasi di media sosial. “Mengabaikan etika dan hukum dalam bermedia sosial dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk selalu berpikir sebelum bertindak di media sosial,” ungkap Maya Sri Novita.

Yanti Anggraini, S.P. M.Pd, memberikan tips praktis tentang penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya serta menjaga sikap sopan dan hormat dalam berkomunikasi di platform digital. “Menghormati privasi orang lain, tidak menyebarkan berita hoaks, dan menjaga tutur kata adalah prinsip dasar yang harus kita pegang teguh,” jelas Yanti Anggraini.

Seminar ini mendapatkan respon positif dari para peserta yang terdiri dari ketua RT, ketua RW, BPD, dan Kader PKK Desa Bitung Jaya. Mereka berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab dan diskusi, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap topik yang dibahas.

Di akhir acara, Dr. Andhyka Muchtar menyampaikan harapannya agar masyarakat Desa Bitung Jaya dapat menjadi contoh dalam penggunaan media sosial yang bijak dan sesuai dengan hukum. “Kami berharap acara ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan media sosial. Semoga masyarakat Bitung Jaya dapat menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif,” tutup Dr. Andhyka.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Bitung Jaya semakin sadar akan pentingnya etika dan hukum dalam penggunaan media sosial, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk menghindari permasalahan hukum yang mungkin timbul.

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Ratusan Warga Periuk Damai Ikuti Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Pascabanjir
DPRD Kota Tangerang Akan Tindak Lanjuti Nasib Agis, Bocah Pelukis 9 Tahun di Ciledug
DPRD Tekankan Respons Cepat, Gesuri: Jangan Sampai Warga Baru Tahu BPJS Nonaktif Saat Berobat
HMI Tangerang Raya Desak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Evaluasi Pembinaan Siswa dan Dugaan Pungli
Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum
Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan
Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda
Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Warga Periuk Damai Ikuti Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Pascabanjir

Senin, 16 Februari 2026 - 15:31 WIB

DPRD Kota Tangerang Akan Tindak Lanjuti Nasib Agis, Bocah Pelukis 9 Tahun di Ciledug

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:50 WIB

DPRD Tekankan Respons Cepat, Gesuri: Jangan Sampai Warga Baru Tahu BPJS Nonaktif Saat Berobat

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:07 WIB

HMI Tangerang Raya Desak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Evaluasi Pembinaan Siswa dan Dugaan Pungli

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:06 WIB

Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum

Berita Terbaru