PENAMARA.ID | Kabupaten Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lapangan untuk memeriksa lokasi tanah sengketa di kawasan Alicante Paramount, Kelurahan Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/12/2024).
Sidang ini digelar atas gugatan yang diajukan oleh Komang Ani Susana terhadap sejumlah pihak terkait. Hakim Lucky Rombot Kalalo, yang memimpin jalannya sidang, menjelaskan sidang lapangan bertujuan untuk memastikan lokasi objek sengketa dan mendalami fakta di lapangan.
“Majelis ingin melihat lokasi mana yang digugat, batas-batasnya dan apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan,” ungkap Hakim Lucky Kalalo.
Mahendra, kuasa hukum Komang Ani Susana, menegaskan pentingnya sidang lapangan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung. “Sidang ini untuk memastikan keberadaan objek tanah yang disengketakan, termasuk pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat,” jelasnya.
Mahendra juga menyatakan keberatannya atas dokumen sertifikat yang diajukan oleh pihak tergugat. Dia menekankan bahwa PT Nusantara Nadia, salah satu pihak yang mengklaim lahan, tidak memiliki hubungan dengan pokok perkara.
“PT Nusantara Nadia tidak ada hubungannya dengan pokok perkara, karena dari awal tidak pernah membahas tentang SHGB 1047 (Sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT Nusantara Nadia),” tegas Mahendra.
Sengketa Berlarut dengan Pihak Ketiga
Menurut Mahendra, pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini. Namun, saat mediasi berlangsung, tanah yang diklaim oleh Komang telah beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Paramount dan bahkan dijual kepada pihak ketiga.
Di sisi lain, PT Nusantara Nadia mengklaim sebagian tanahnya telah diambil oleh Komang dan turut tersita dalam perkara ini. Namun, Komang menegaskan bahwa tanah tersebut tidak berkaitan dengan pihak ketiga. “Tanah ini dibeli sejak tahun 1991. Sementara, sertifikat mereka baru terbit pada 2020,” jelas Komang.
Komang menyebut bahwa perkara serupa telah diselesaikan pada 6 Agustus 2012, dan tanah tersebut diakui sebagai miliknya oleh PT Paramount. Namun, pada Oktober 2012, sembilan bidang tanah miliknya dialihkan menjadi HGB dan kemudian digunakan untuk membangun ruko, rumah mewah, serta jalan oleh PT Paramount pada 2013.
Kericuhan di Lokasi Sidang
Proses persidangan di lokasi sempat diwarnai kericuhan ketika seorang oknum dari pihak PT Nusantara Nadia diduga mendorong anak perempuan Komang. Hal ini memicu ketegangan antara pihak keluarga Komang dan perwakilan PT Nusantara Nadia.
Kondisi kembali kondusif setelah Hakim Lucky Kalalo meninggalkan lokasi dan kembali ke dalam kendaraannya. Sidang lapangan ini menjadi momen penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam sengketa tanah Alicante Paramount.
Artikel Lain : Laporan Kasus Pengeroyokan Karyawan MyRobin Mandek Sebulan di Polsek Teluknaga
Penulis : Fiqri [Bibir]
Editor : Redaktur