PENAMARA.ID | Kabupaten Tangerang – Bukan hal yang baru konflik agraris disetiap daerah, mengerus rasa keadilan, terutama bagi masyarakat yang masih mempertahanan cara hidup kedaerahan melawan pemilik modal dengan dukungan “kekuasaan”.
Salah satu yang masih hangat terkait pemagaran sepajang 30,16 kilimoter di pesisi pantai yang melewati enam kecamatan 51 desa/kelurahan di Kabupaten Tangerang dan akan sampai ke 42 desa di Kabupaten Serang.
Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang, Indri Damayanthi, menjelaskan “pemagaran laut” tersebut sebagai bentuk mengklaim wilayah untuk reklamasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan fakta bahwa “terdapat 263 HGB (Hak Guna Bangunan) yang berada ‘di atas laut’ di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, milik perusahaan swasta yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group (ASG).”
SEMMI mengkaitkan “pagar laut itu adalah [sebagai patokan] tanda batas untuk reklamasi yang dilakukan perusahaan (ASG) tersebut,” ujar Indri Damayanthi, Selasa (21/1). Ia juga mengungkapkan lahan seluas 537,5 hektar yang sudah memiliki HGB merupakan upaya swasta memprivatisasi ruang publik dan menguasai “kekayaan negara”.
“Tidak boleh negara mendiamkan apalagi mendukung perusahaan yang hendak mengeruk keuntungan dan merugikan rakyat, penerbitan HGB pada laut di Kabupaten Tangerang perlu di cabut segera,” tandas Indri tentang HGB diatas laut tersebut.
HGB seharusnya diberikan kepada masyarakat, seperti Suku Bajo di Sulawesi Tenggara, karena perusahaan tidak mengorientasikan “kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat, melaikan bisnis yang menguntungkan sekelompok orang,” tegas Indri.
Pada Senin (20/1), Menteri ATR/BPN menyatakan akan mengambil langkah untuk memastikan apakah HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai, dengan merujuk pada beberapa dokumen yang terbit “tahun 1982, karena itu kami perlu cek mana batas pantai tahun [19]82, mana batas pantai [19]83, [19]84, [19]85 sampai batas pantai tahun 2024, dan sampai sekarang [2025],” ujar Nusron Wahid.
Kementerian ATR/BPN juga tidak ingin berspekulasi mengenai sejumlah lahan tersebut yang dulunya mungkin berupa tambak atau sesuatu yang lain. “Patokannya adalah garis pantai, kalau itu garis pantai petanya [dan] informasi geospasial (aspek keruangan) sudah terbukti maka semua akan menjadi jelas,” tandas Menteri Nusron.
Namun SEMMI cabang (Kota dan Kabupaten) Tangerang tetap mendesak Menteri ATR/BPN untuk mencabut HGB tersebut karena dianggap bertentangan dengan nilai kebermanfaatan dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Artikel Lain : Pagar Laut Pesisir Tangerang, Efektif Tahan Abrasi?
Penulis : Topan Bagaskara
Editor : Redaktur