Perubahan Status Hutan Lindung Proyek PIK 2, Sua.ra Logika: Merusak Hutan Harusnya Dilarang

| PENAMARA . ID

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, Penamara.id – Status kawasan hutan lindung yang menjadi lahan proyek Pantai Indah Kapuk telah dalam proses pengajuan usulan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk diubah status menjadi hutan produksi demi mendukung kelanjutan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

Permohonan tersebut tercantum dalam surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Surat itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan pada 25 Juli 2024.

Hal ini telah disampaikan oleh Raja Juli Antoni bahwa usulan Pemprov Banten mencakup perubahan status hutan lindung seluas 1.602,79 hektare. Menurutnya perubahan ini dianggap penting untuk memungkinkan kelanjutan proyek PIK 2, yang telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami sedang mendalami dokumen yang diajukan terkait usulan tersebut,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (23/1) 2025.

Lebih lanjut, Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian lapangan. Tim ini akan melibatkan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Tim terpadu tersebut bertugas mengidentifikasi kondisi faktual di lapangan serta mengumpulkan data terkait luas kawasan hutan, daya dukung, dan daya tampung hutan. Proses ini yang menjadi dasar untuk memutuskan disetujui atau tidaknya usulan Pj. Gubernur Banten.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Raja Juli.

Tidak senada dengan usulan tersebut, Heru Andika Koordinator Eksternal Sua.ra Logika mengecam pemerintah untuk membatalkan usulan tersebut. Heru menambahkan bahwa pemerintah diminta mengevaluasi dan melarang pengubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi.

“Proses ini tentu akan melakukan pembabatan hutan, dan pasti merusak ekosistem lingkungan di dalam hutan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Heru menuturkan perbuatan tersebut tidak menghormati prinsip etika lingkungan yaitu menghormati lingkungan alam.

“Segala sesuatu yang sifatnya merusak hutan harusnya dilarang, ya meskipun dalam aturan diatur-atur. Merusak tetap saja merusak. Negara harusnya cerdas dalam memahami itu jangan ujug-ujug bicara bisnis dan bisnis,” pungkas Heru.

Diketahui, proyek tropical coastland di PIK 2 sendiri menghadapi kendala karena sebagian kawasan pembangunannya berada di atas lahan hutan lindung. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa status hutan lindung tersebut harus diubah terlebih dahulu agar proyek yang dikerjakan oleh Agung Sedayu Grup, milik Sugianto Kusuma alias Aguan, dapat dilanjutkan.

Penulis : Topan Bagaskara

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Hari Tani Nasional : Wakil Ketua DPRD Andri S. Permana Tegaskan Keberpihakan pada Petani
Jelang RUA Boen Tek Bio, Aroma Persaingan Makin Panas: Teror, Fitnah, dan Kontestasi Kepemimpinan.
Lewat Konfercablub GMNI Lebak: Ruswana Lengser, Musail Waedurat Terpilih Jadi Ketua Baru
Perwal Tunjangan DPRD: Sah Secara Hukum, Cacat Secara Moral
Mahasiswa Tuntut Tunjangan DPRD Dibatalkan, Pengamat Sarankan Transparansi dan Dialog
Poros Intelektual Muda Soroti Perwal Baru Soal Tunjangan DPRD Tangerang
Akademisi Bela Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari Tuduhan Berbohong ke Publik
KNPI Lebak Batal Aksi, Dialog Semu Jadi Sorotan: Cermin Kemunduran Gerakan Pemuda
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 01:37 WIB

Hari Tani Nasional : Wakil Ketua DPRD Andri S. Permana Tegaskan Keberpihakan pada Petani

Minggu, 21 September 2025 - 15:32 WIB

Jelang RUA Boen Tek Bio, Aroma Persaingan Makin Panas: Teror, Fitnah, dan Kontestasi Kepemimpinan.

Minggu, 14 September 2025 - 19:25 WIB

Lewat Konfercablub GMNI Lebak: Ruswana Lengser, Musail Waedurat Terpilih Jadi Ketua Baru

Senin, 8 September 2025 - 17:29 WIB

Perwal Tunjangan DPRD: Sah Secara Hukum, Cacat Secara Moral

Minggu, 7 September 2025 - 19:53 WIB

Mahasiswa Tuntut Tunjangan DPRD Dibatalkan, Pengamat Sarankan Transparansi dan Dialog

Berita Terbaru

Gambar: Idam, Kader DPC GMNI Bombana

Sulawesi

Rapa Dara dan Bombana; Sebuah Pengaburan Identitas

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:51 WIB

Gambar: Unsplash

Esai

Mengenal Diri atau Sekadar Membuat Cerita?

Minggu, 28 Sep 2025 - 14:12 WIB

08/11/2018 - Kraków, małopolskie / Poland: Fuel pump on the Shell gas station - night view

Nasional

Krisis BBM Swasta; Rapuhnya Sistem Pengelolaan Energi Kita

Minggu, 28 Sep 2025 - 13:55 WIB