Peraturan Mati, Nyawa Terancam: Kegagalan Penegakan Aturan Truk Tanah di Kabupaten Tangerang

| PENAMARA . ID

Kamis, 7 November 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber gambar: iNews.id/Noerman Hasnugara/Truk pengangkut tanah dibakar warga usai menabrak bocah SD berusia sembilan tahun di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024).

Sumber gambar: iNews.id/Noerman Hasnugara/Truk pengangkut tanah dibakar warga usai menabrak bocah SD berusia sembilan tahun di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024).

PENAMARA.ID – Kasus kecelakaan truk tanah yang sering terjadi di Kabupaten Tangerang adalah cerminan buruk dari lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap regulasi lalu lintas. Sejak awal 2024 hingga Oktober, tercatat ada 19 kecelakaan yang melibatkan truk tanah di wilayah ini, dengan 16 korban jiwa dan puluhan lainnya mengalami cedera. Angka ini tidak hanya mengejutkan, tapi juga menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah insiden yang terisolasi. Ini adalah krisis keamanan jalan yang sudah berlarut-larut dan perlu perhatian serius.

Pertanyaannya adalah, mengapa aturan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional truk tidak bisa ditegakkan? Peraturan tersebut jelas menyatakan bahwa truk hanya boleh beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa truk-truk ini tetap beroperasi di luar jam yang diperbolehkan, mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya. Ini adalah bukti kegagalan pihak berwenang untuk memantau dan menindak pelanggaran yang jelas terlihat.

Kematian dan cedera akibat truk yang beroperasi sembarangan bukan hanya kesalahan perusahaan, tetapi juga cerminan kelalaian pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Mereka seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan di jalan raya, namun tidak ada tindakan signifikan yang terlihat untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi berulang kali. Setiap kecelakaan yang terjadi adalah simbol dari lemahnya sistem pengawasan dan lemahnya komitmen terhadap keselamatan publik.

Kasus Alika, bocah sembilan tahun yang terluka parah setelah ditabrak truk di luar jam operasional, menggambarkan betapa parahnya dampak dari kelalaian ini. Alika bukanlah sekadar korban statistik; dia adalah anak yang seharusnya bisa hidup dengan aman dan nyaman di lingkungannya. Ketika anak-anak mulai menjadi korban akibat kelalaian regulasi, itu menandakan adanya masalah sistemik yang sangat serius dan harus segera ditangani.

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga, seperti merusak dan bahkan membakar truk-truk yang melanggar aturan, menunjukkan bahwa masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap aparat berwenang. Ini adalah indikasi dari ketidakpercayaan yang meluas terhadap pihak kepolisian dan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keselamatan. Jika kepercayaan masyarakat sudah rusak, maka dampaknya terhadap stabilitas sosial bisa sangat mengkhawatirkan.

Aparat kepolisian yang seharusnya menjalankan penegakan hukum dengan tegas malah terlihat tidak efektif dalam menangani masalah ini. Berulangnya kecelakaan truk tanah menunjukkan bahwa peringatan-peringatan sebelumnya tidak diindahkan, baik oleh perusahaan truk maupun oleh penegak hukum. Ini memperlihatkan betapa lemahnya komitmen untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Dalam konteks hukum, tindakan penegakan yang tegas terhadap pelanggar aturan lalu lintas haruslah menjadi prioritas. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pelanggaran demi pelanggaran dibiarkan, yang akhirnya menyebabkan korban jatuh di pihak masyarakat. Ini adalah contoh nyata dari gagalnya sistem hukum yang seharusnya melindungi warga negara.

Peraturan mengenai jam operasional truk jelas dibuat untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama di wilayah padat penduduk seperti Kabupaten Tangerang. Jika aturan tersebut tidak ditegakkan, maka peraturan itu hanyalah formalitas yang tidak berguna. Fungsi dari peraturan itu sendiri jadi dipertanyakan, dan aparat penegak hukum terlihat seperti abai terhadap mandat yang telah diberikan.

Perlu ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui mengapa begitu banyak pelanggaran yang terjadi dan mengapa truk-truk ini masih bisa beroperasi di luar jam yang diperbolehkan. Tanpa adanya evaluasi yang mendalam, setiap kecelakaan hanya akan dianggap sebagai kejadian biasa, bukan sebagai tanda peringatan atas lemahnya pengawasan.

Dalam jangka panjang, pemerintah daerah dan kepolisian harus membentuk sistem pengawasan yang lebih efektif, baik melalui patroli rutin maupun menggunakan teknologi seperti kamera pengawas. Patroli polisi yang intensif di titik-titik rawan kecelakaan dan saat jam-jam operasi truk berakhir bisa menjadi solusi untuk mencegah kecelakaan. Namun tanpa ada niat yang sungguh-sungguh dari pihak terkait, solusi ini hanya akan menjadi angan-angan.

Ketika masyarakat harus mengambil tindakan sendiri, itu adalah tanda bahwa hukum tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Tindakan warga yang merusak truk-truk tanah menunjukkan rasa frustrasi yang mendalam terhadap pihak berwenang. Ini bukan sekadar aksi vandalisme, melainkan bentuk protes yang keras terhadap lemahnya penegakan hukum.

Jika pemerintah dan aparat berwenang tidak segera merespons krisis ini dengan tindakan nyata, bukan tidak mungkin aksi main hakim sendiri akan semakin meluas. Kejadian seperti ini hanya akan menambah konflik antara warga dan perusahaan truk, serta memperburuk citra aparat yang seharusnya menjaga ketertiban dan ketenteraman.

Akan sangat bijak jika pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan operasional truk. Pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang sering melanggar bisa menjadi opsi yang layak dipertimbangkan agar ada efek jera. Jika sanksi tegas tidak diberikan, maka pelanggaran aturan akan terus terjadi tanpa ada rasa takut dari pihak pelaku.

Sebagai tambahan, edukasi bagi pengemudi truk dan perusahaan tentang pentingnya keselamatan di jalan perlu ditingkatkan. Pendidikan dan pelatihan tentang tanggung jawab berkendara harus ditekankan, sehingga mereka memahami bahwa setiap pelanggaran bisa berakibat fatal, bukan hanya untuk mereka tetapi juga bagi masyarakat umum.

Pemerintah dan pihak berwenang juga seharusnya lebih terbuka dalam mendengarkan aspirasi warga yang setiap harinya terancam oleh lalu lintas truk-truk berat di wilayahnya. Kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang dalam bentuk forum diskusi atau audiensi bisa membantu menemukan solusi yang lebih komprehensif.

Keberadaan aturan jam operasional truk sejatinya sudah cukup baik, tetapi tanpa pengawasan dan penegakan yang konsisten, aturan ini hanya akan menjadi kertas kosong. Aparat dan pemerintah perlu menyadari bahwa aturan bukan sekadar untuk dicantumkan dalam dokumen, tetapi untuk dijalankan demi keselamatan bersama.

Pada akhirnya, kasus ini menyoroti kelemahan serius dalam penegakan hukum lalu lintas di Tangerang. Ini bukan sekadar insiden kecelakaan, melainkan krisis yang melibatkan nyawa manusia. Keselamatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama, dan penegakan aturan adalah langkah pertama yang perlu diperkuat.

Jika tragedi seperti yang dialami Alika tidak segera diatasi dengan kebijakan tegas dan pengawasan ketat, kita hanya tinggal menunggu waktu sampai tragedi berikutnya terjadi. Kapan pihak berwenang akan benar-benar peduli? Berapa banyak nyawa lagi yang harus hilang agar keselamatan di jalan dapat benar-benar terjaga?

Ketidakpedulian terhadap aturan lalu lintas di Tangerang bukan hanya menodai integritas pemerintah daerah, tetapi juga menempatkan nyawa warganya dalam risiko yang tinggi. Pemerintah dan aparat terkait harus segera bertindak, atau risiko kerusakan lebih besar akan terus membayangi masyarakat yang sudah cukup menderita akibat kelalaian yang berulang.


Artikel Lain : Truk Tanah Beroperasi Liar Sebabkan Puluhan Kematian. PIM Sebut Ketidakmampuan dari Kadishub dan Diminta Mundur

Penulis : Ginanjar Putro Wicaksono

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Hari Tani Nasional : Wakil Ketua DPRD Andri S. Permana Tegaskan Keberpihakan pada Petani
Jelang RUA Boen Tek Bio, Aroma Persaingan Makin Panas: Teror, Fitnah, dan Kontestasi Kepemimpinan.
Lewat Konfercablub GMNI Lebak: Ruswana Lengser, Musail Waedurat Terpilih Jadi Ketua Baru
Perwal Tunjangan DPRD: Sah Secara Hukum, Cacat Secara Moral
Mahasiswa Tuntut Tunjangan DPRD Dibatalkan, Pengamat Sarankan Transparansi dan Dialog
Poros Intelektual Muda Soroti Perwal Baru Soal Tunjangan DPRD Tangerang
Akademisi Bela Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari Tuduhan Berbohong ke Publik
KNPI Lebak Batal Aksi, Dialog Semu Jadi Sorotan: Cermin Kemunduran Gerakan Pemuda
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 01:37 WIB

Hari Tani Nasional : Wakil Ketua DPRD Andri S. Permana Tegaskan Keberpihakan pada Petani

Minggu, 21 September 2025 - 15:32 WIB

Jelang RUA Boen Tek Bio, Aroma Persaingan Makin Panas: Teror, Fitnah, dan Kontestasi Kepemimpinan.

Minggu, 14 September 2025 - 19:25 WIB

Lewat Konfercablub GMNI Lebak: Ruswana Lengser, Musail Waedurat Terpilih Jadi Ketua Baru

Senin, 8 September 2025 - 17:29 WIB

Perwal Tunjangan DPRD: Sah Secara Hukum, Cacat Secara Moral

Minggu, 7 September 2025 - 19:53 WIB

Mahasiswa Tuntut Tunjangan DPRD Dibatalkan, Pengamat Sarankan Transparansi dan Dialog

Berita Terbaru

Gambar: Idam, Kader DPC GMNI Bombana

Sulawesi

Rapa Dara dan Bombana; Sebuah Pengaburan Identitas

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:51 WIB

Gambar: Unsplash

Esai

Mengenal Diri atau Sekadar Membuat Cerita?

Minggu, 28 Sep 2025 - 14:12 WIB

08/11/2018 - Kraków, małopolskie / Poland: Fuel pump on the Shell gas station - night view

Nasional

Krisis BBM Swasta; Rapuhnya Sistem Pengelolaan Energi Kita

Minggu, 28 Sep 2025 - 13:55 WIB