PENAMARA.ID – Pagar laut yang bertengger sepanjang 30,16 kilometer di Pesisi Utara Tangerang sampai sekarang belum menemukan titik terang. Alih-alih pemerintah masih menyelidiki dan hanya melakukan penyegelan.
Melihat persoalan tersebut Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang (SEMMI) mendesak agar Pemerintah tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat agar segera membongkat pagar laut dari bambu tersebut. Pagar “misterius” ini juga dinilai telah merugikan ribuan nelayan dan pembudidaya di wilayah tersebut.
Indri Damayanthi, Ketua SEMMI menyampaikan bahwa, pemerintah tidak berani untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi para nelayan. Sebab selain langkah hukum yang dilakukan oleh Ombudsman, pemerintah setempat perlu melakukan upaya pembongkaran, karena semakin lama kerugian terhadap nelayan semakin besar.
“Kami menilai, dari awal tanggul itu ditemukan, pemerintah tidak langsung melakukan pengusutan apalagi pembongkaran, padahal sudah diketahui itu ilegal” kata Indri Damayanthi, pada Sabtu (11/1).
Selain itu dia menduga kuat bahwa pemagaran laut seluas itu hanya dapat dilakukan oleh pemilik modal. SEMMI memperkirakan “jika panjang 30,16 KM dengan 6 lapis tanggul, maka jika dihitung dengan harga bambu Rp. 20.000/potong perlu anggaran kurang lebih senilai Rp. 20 Milliar,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurutnya tidak heran ada dugaan kuat bahwa pemagaran yang dilakukan secara ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan pengembang property yang memiliki kaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.

Indri menuturkan dugaan bahwa penyegelan ini dikhawatirkan sebetulnya merupakan cara pemerintah melindungi pagar laut tersebut. “Iya saya menduga penyegelan itu ternyata bentuk support dari pemerintah untuk (pagar laut) itu bertengger selama mungkin di Pesisir Laut Utara Tangerang,” ucap Indri sambil tersenyum.
SEMMI Tangerang juga turut menyayangkan pernyataan dugaan dari Ombusdman RI yang menyatakan tidak adanya hubungan pemagaran dengan PSN.
“Sikap politis ditunjukan oleh Ombudsman ketika publik mengaitkan ini dengan PSN yang digarap oleh perusahaan property milik Aguan. Pernyataan Ombudsman sangat dini untuk disampaikan, mengingat mereka masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” terang Indri Damayanthi kepada wartawan.
Pihaknya meminta PJ Bupati Tangerang dan DPRD, serta pihak Pemerintah Provinsi dan Pusat untuk dapat melakukan pembongkaran segara, mengingat kerugian terus berjalan bagi 3.888 orang nelayan dan 502 orang pembudidaya di pesisir Kabupaten Tangerang.
Artikel Lain : DPC GMNI Serang Minta RKUD Kota Serang di Bank Banten Dievaluasi
Penulis : Topan Bagaskara
Editor : Redaktur