PENAMARA.ID | Kabupaten Tangerang – HMI Cabang Kabupaten Tangerang bidang Hukum dan HAM mengadakan Forum Group Diskusi (FGD) dengan tema Pilkada Tertib Hukum: Keterlibatan ASN Dalam Pilkada Kabupaten Tangerang. yang diselenggarakan di Teras Cafe, kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (03/07).
Forum Group Diskusi yang di hadiri oleh group Cipayung Kabupaten Tangerang, HIMATANGBAR, Badan Eksekutif Mahasiswa di kabupaten Tangerang serta berbagai kalangan masyarakat, mahasiswa dan aktivis.
Narasumber di hadiri oleh Sekertaris Wilayah Nasdem Banten H. Wawan Suhada, Komisioner Bawaslu Kab. Tangerang MK Ulumudin, Komisioner KPU Kab. Tangerang Dedi Irawan, dan Pengamat Politik Nasional Adib Miftahul.
Pengamat politik nasional Adib Miftahul dalam paparannya mengatakan, soal netralitas ASN Rule Off the game sudah diatur jelas. Hanya ketegasan Bawaslu sebagai wasit yg diharapkan memberikan punishment tegas kalau pelanggaran terjadi. Feodalisme dan integritas politik itulah menjadi pokok penting yang harus dilihat.
Ketika feodalisme politik merasuki dan dominan dalam ASN , maka agak susah untuk menghilangkan netralitas. Sebaliknya jika integritas politik yang dikedepankan, akan memberikan output politik yang sehat.

Sekertaris Nasdem Wilayah Banten Wawan Suhada, UU no 5 2014 tentang ASN dan UU no 7 tentang Pemilu. Konsekuensi dan aturannya sudah jelas bahkan ada satu yang kurang yaitu sanksinya 6 bulan dan bahkan bisa dikonversi sebagai denda. Bagaimana mengawasi pelaksanaan dan treatment hukumnya? Ditahun 2019 ada kasusnya dan 93% masuk ke Kompetisi Sains Nasional (KSN), penegakkan dan pengawasan terhadap hasil penegakkan hukum tersebut.
Selanjutnya, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Dedi irawan menegaskan, UU KPU no 7 2022 pembentukan badan adhoc dari tingkat kecamatan yaitu PPK, PPS, KPPS, dan PANTARLIH, tidak ada larangan apabila mereka berstatus ASN. Penyelenggara yang berstatusnya ASN untuk di Hirarki KPU sampai kebawah. Untuk ASN diatur dalam UU ASN, jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mengundurkan diri, sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon.

Disambung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Mk Ulumudin, Menurut Sejarah di abad 14-15 di Eropa ilmu politik sudah The a haeder of all saintis Kepala nya segala ilmu, karena politik bekerja untuk mendistribusikan keadilan. Keputusan Bawaslu sering kali menimbulkan pro dan kontra, tapi sebagai lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum harus mampu mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Acara Forum Group Diskusi ini di sambut antusias oleh para akademisi untuk menjadi tolak ukur kualitas dan komitmen para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam menyongsong Pilkada 2024.
Artikel Lain : STIH Painan Adakan Seminar Tentang Kesadaran Hukum dan Etika Dalam Menggunakan Media Sosial
Penulis : Ginanjar Putro Wicaksono
Editor : Redaktur






