Oleh: Sadam Fikri
PENAMARA.ID | Banten – Kota Tangerang Selatan sebagai Kota metropolitan dan kota penghubung antar provinsi sudah tentu mobilitas masyarakat begitu besar, sehingga perlu penanganan yang tepat dalam menanggulangi kemacetan dan lakalantas di Kota Tangerang Selatan.
Namun setelah banyaknya kejadian lakalantas di Kota Tangerang Selatan yang disebabkan oleh truk muatan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dinilai belum juga melakukan langkah kongkrit dalam menanggulangi hal-hal serupa.
Sampai pada saat ini Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan belum mampu menanggulangi truk-truk dengan muatan besar masuk ke Kota Tangerang Selatan pada Jam-jam sibuk masyarakat. Merujuk pada Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomer 58 Tahun 2019 Pembatasan Jam Oprasional Truk Muatan terhitung Mulai pada pukul 05:00 pagi sampai dengan pukul 22:00 malam.
Ini menjadi salah satu indikasi bahwa Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dinilai tidak serius dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya. Sesuai dengan adigium hukum -Salus Populi Suprema Lex Esto- keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi inilah bahwa masyarakat Kota Tangerang Selatan berhak Berkendara dengan Aman dan Nyaman.
ini menjadi buku hitam disaat Dinas terkait tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya masyarakatlah yang akan jadi Korbannya.
Penulis : Sadam Fikri
Editor : Alda