Di bawah terik matahari dan hiruk pikuk kendaraan yang lalu lalang, sekelompok aktivis lingkungan dan masyarakat sipil berdiri tegak di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dengan spanduk, pengeras suara, dan teatrikal tidur di pelataran kantor, mereka membawa satu pesan yang sama: pengawasan lingkungan tidak boleh diabaikan.
Aksi ini bukan yang pertama. Bahkan, menurut catatan Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N), mereka sudah empat kali seruan serupa disuarakan. Namun, sayangnya, gema suara dari jalanan itu belum juga menembus dinding kebijakan pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar aksi. Ini peringatan,” kata Thoriq, perwakilan FP2N, dengan suara lantang dalam orasinya. “Pembangunan yang mengabaikan hukum dan merusak lingkungan bukan hanya pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap keadilan ekologis.”
Pernyataan Thoriq ini merujuk pada maraknya praktik alih fungsi pergudangan menjadi pabrik produksi di kawasan Neglasari tanpa izin resmi. Ia menyebut, banyak perusahaan yang beroperasi tanpa mengikuti prosedur perizinan yang semestinya. Fenomena ini, menurutnya, menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh DPMPTSP.
Dalam aksi itu, peserta demonstrasi juga menuntut transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek investasi serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. “Tanpa keterlibatan warga, pembangunan hanya akan melahirkan ketimpangan, bukan kemajuan,” ujar salah satu aktivis dalam orasi terbuka.
Aksi ini tak hanya menyuarakan kritik, tetapi juga menghadirkan simbolisme kuat. Beberapa peserta aksi memilih untuk berbaring di trotoar, tepat di depan pintu masuk kantor DPMPTSP, sebagai bentuk protes diam atas kebijakan yang dianggap “tidur” dari tanggung jawab pengawasan.
Namun ketika hendak dikonfirmasi mengenai berbagai tudingan tersebut, pihak DPMPTSP belum memberikan keterangan resmi. Kepala Dinas, R. Sugihharto Achmad Bagdja, dilaporkan sedang menjalani tugas dinas luar kota.
Artikel Lain :
Karut Marut Rekrutmen di 2 RSUD; GMNI Serang Buka Layanan Pengaduan
Gagal Kelola TPA, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Diminta Mundur
Pemkot Tangerang Disorot GMNI terkait Kabel Semrawut yang Rusak Estetika Kota
Penulis : Pujiawan
Editor : Redaktur