DPRD Kota Tangerang Siapkan Perda Kabel Provider, Jaringan Tiang Akan Dikenai Retribusi Berlipat

| PENAMARA . ID

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Kota Tangerang menyiapkan langkah pengetatan terhadap pemasangan kabel provider yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota. Salah satu langkah yang disiapkan ialah meningkatkan aturan penataan jaringan utilitas dari Peraturan Wali Kota (Perwal) menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menerapkan retribusi berlipat bagi jaringan internet yang masih menggunakan tiang udara.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (20/5/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai respons atas masih maraknya pemasangan kabel internet udara di sejumlah wilayah Kota Tangerang, meski izin pemasangan jaringan melalui udara disebut sudah tidak berlaku sejak 2021.

“Perwal ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Raperda dan kemungkinan dibahas pada semester kedua, sekitar Agustus. Kami mengusulkan agar jaringan yang masih menggunakan tiang dikenakan retribusi dengan skema berlipat sebagai bentuk dorongan agar segera diturunkan dan dialihkan ke jaringan bawah tanah,” ujar Junadi.

Menurut dia, penguatan aturan menjadi Perda diperlukan agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melakukan penataan jaringan utilitas, termasuk pengawasan terhadap provider internet yang masih memanfaatkan tiang udara.

Ia menjelaskan, berdasarkan penjelasan Bagian Hukum terkait Perwal Nomor 117, pemerintah daerah sejak 2021 tidak lagi memberikan izin pemasangan jaringan internet melalui udara. Sistem jaringan yang diperbolehkan ialah melalui bawah tanah.

Namun pada praktiknya, pemasangan kabel udara masih terus ditemukan di lapangan. Bahkan, sebagian pemasangan dilakukan melalui persetujuan di tingkat RT dan RW.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera menerbitkan surat edaran atau instruksi resmi kepada camat dan lurah agar tidak lagi ada izin pemasangan kabel internet udara melalui RT/RW.

“Saya tekankan kepada Pak Sekda melalui Asda dan OPD terkait agar segera memberikan edaran atau surat perintah kepada camat dan lurah untuk diteruskan kepada RT/RW, bahwa tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara,” tegas Junadi.

Meski mendorong penertiban, DPRD juga mempertimbangkan aspek kebutuhan layanan masyarakat. Oleh sebab itu, pencabutan kabel udara yang sudah terpasang dinilai tidak dapat dilakukan secara mendadak dan membutuhkan masa transisi.

Skema retribusi berlipat yang diusulkan nantinya diharapkan menjadi instrumen pengendali agar provider secara bertahap memindahkan jaringan dari tiang udara ke jaringan bawah tanah.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Junadi dan dihadiri anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, yakni Christian Lois, Alfian Natsir Rafi, serta Kholilah.

Turut hadir jajaran Pemerintah Kota Tangerang, di antaranya Mulyani, Decky Priambodo Koesrindartono, dan Aa Chaerul Syamsudin, bersama perwakilan Forum Camat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang.

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Desak Kapolda Usut Tambang Galian C Ilegal di Sofifi, PW SEMMI Malut Duga ada Pembiaran
Gebrakan Karang Taruna RW 09 Buaran Indah, Sukses Gelar Turnamen MLBB
Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, PUSPAGA dan UPTD PPA Dampingi Korban
Relokasi PKL Kiasnawi, DPRD Tangerang Minta Pemkot Pastikan Pedagang Tetap Berpenghasilan
Reses Jadi Ajang Konsolidasi, Teja Kusuma Dorong Keadilan Anggaran dan Kesejahteraan Warga
Ketua Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Lebih dari 10 Anak
Usia 31 Tahun, Perumda Tirta Benteng Wujudkan Layanan Air Bersih Lewat 28 Aplikasi
Trans Banten Belum Merata; GMNI Desak Anggaran Transportasi Umum dalam APBD 2027

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Desak Kapolda Usut Tambang Galian C Ilegal di Sofifi, PW SEMMI Malut Duga ada Pembiaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:23 WIB

Gebrakan Karang Taruna RW 09 Buaran Indah, Sukses Gelar Turnamen MLBB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:53 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, PUSPAGA dan UPTD PPA Dampingi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:16 WIB

Relokasi PKL Kiasnawi, DPRD Tangerang Minta Pemkot Pastikan Pedagang Tetap Berpenghasilan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:15 WIB

Reses Jadi Ajang Konsolidasi, Teja Kusuma Dorong Keadilan Anggaran dan Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru

Ilustrasi : Fimela.com

Penjeda

Bolehkah Dua Orang Berbeda, Berjalan ke Arah yang Sama?

Selasa, 13 Okt 2026 - 06:23 WIB