PENAMARA.id — “Teluknaga Cenghar” digaungkan sebagai identitas dan semangat pemerintahan kecamatan. Namun di jalan-jalan umum Teluknaga, slogan itu kehilangan makna. Sepanjang wilayah kecamatan, sampah berjejer tanpa pengelolaan yang jelas: plastik, limbah rumah tangga, dan sisa makanan menumpuk di bahu jalan. Realitas ini menunjukkan jarak yang lebar antara slogan dan praktik, antara narasi pembangunan dan kondisi lapangan.
Masalah sampah di Teluknaga tidak bisa lagi dipahami sebagai kesalahan warga semata. Ketika tumpukan sampah terus muncul dan dibiarkan berulang, yang bekerja adalah pembiaran struktural oleh pemerintah dan pemerintah daerah (perangkat daerah). Dalam wilayah administratif yang jelas, pembiaran ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Pemerintah Kecamatan Teluknaga sebagai representasi terdekat negara di tingkat lokal.
Kecamatan bukan sekadar unit birokrasi, melainkan garda terdepan pelayanan publik. Ketika jalan umum berubah menjadi tempat pembuangan terbuka, yang gagal bukan hanya sistem teknis, tetapi kepemimpinan lapangan Pemerintah Kecamatan Teluknaga yang membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa koreksi. Di titik ini, slogan “Cenghar” berubah menjadi ironi: terdengar lantang di baliho, tetapi lumpuh di lapangan.
Secara hukum, kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah (perangkat daerah) telah diatur tegas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melalui Pasal 11 ayat (1) huruf d menjamin hak warga atas pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Fakta di Teluknaga menunjukkan hak tersebut tidak terpenuhi. Pasal 20 ayat (2) UU yang sama mewajibkan pemerintah daerah (perangkat daerah) menyusun dan melaksanakan kebijakan serta standar pengelolaan sampah. Ketika jalan umum dibiarkan dipenuhi sampah, kewajiban itu jelas tidak dijalankan.
Lebih tegas lagi, Pasal 29 ayat (1) huruf d dan e UU No. 18 Tahun 2008 melarang pembuangan sampah sembarangan dan perbuatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Pembiaran sampah di jalan Teluknaga berarti membiarkan pelanggaran hukum terjadi secara terbuka. Dalam situasi ini, diamnya aparatur bukan sikap netral, melainkan bentuk kegagalan menjalankan mandat hukum.
Kondisi tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 81 Tahun 2012, yang menuntut peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah (perangkat daerah) dalam pengurangan dan penanganan sampah secara terencana dan berkelanjutan. Hal ini diperkuat oleh Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, yang seharusnya menjadi instrumen kerja konkret di lapangan. Ketika perda tidak terasa manfaatnya di Teluknaga, maka yang gagal adalah implementasi oleh aparatur terkait.
Tanggung jawab ini tidak berhenti di kecamatan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang memegang peran teknis pengelolaan, sementara Bupati Tangerang memiliki kewenangan kebijakan dan evaluasi kinerja. Pembiaran sampah di Teluknaga mencerminkan rantai tanggung jawab yang tidak berjalan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Pembiaran yang terus berlangsung juga menunjukkan kegagalan pemerintah dan pemerintah daerah (perangkat daerah) dalam membaca urgensi persoalan. Sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan indikator kualitas pemerintahan. Ketika persoalan paling dasar seperti kebersihan jalan umum tidak mampu ditangani, wajar jika publik meragukan kapasitas aparatur dalam mengelola persoalan yang lebih besar.
Setiap baliho “Teluknaga Cenghar” yang berdiri di tengah tumpukan sampah justru memperlebar jurang ketidakpercayaan warga. Slogan seharusnya menjadi janji administratif dan politik, bukan hiasan kosong. Ketika slogan lebih hidup daripada tindakan, maka yang lahir adalah kekecewaan publik dan normalisasi pelanggaran.
Dampak pembiaran ini nyata: ancaman kesehatan, pencemaran lingkungan, rusaknya ruang publik, serta tumbuhnya budaya permisif terhadap pelanggaran hukum. Dalam kondisi ini, warga dipaksa hidup berdampingan dengan risiko, sementara aparatur negara seolah tidak hadir.
Tulisan ini adalah kritik dan peringatan terbuka. Pemerintah dan pemerintah daerah (perangkat daerah), khususnya Pemerintah Kecamatan Teluknaga, tidak kekurangan dasar hukum, kewenangan, maupun struktur birokrasi. Yang absen adalah ketegasan, kepemimpinan lapangan, dan kemauan politik untuk bertindak.
Jika slogan “Cenghar” ingin kembali bermakna, maka langkahnya harus nyata: menertibkan TPS liar, mengangkut sampah secara rutin, menegakkan perda, menjatuhkan sanksi, dan mengevaluasi kinerja aparatur. Warga Teluknaga tidak membutuhkan slogan baru; yang dibutuhkan adalah lingkungan yang bersih dan negara yang bekerja.
Selama sampah masih berjejer di jalan-jalan Teluknaga, selama itu pula publik berhak mempertanyakan: apakah yang cenghar itu wilayahnya, atau hanya slogannya?
Baca lagi soal sampah: DLH Bogor Gagal Wujudkan “Bogor Istimewa”; HMR Nilai Bogor Hanya Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal
Penulis : Boy Dowi
Editor : Redaktur






