BBM Nonsubsidi Melonjak: Pertamax Turbo Tembus Rp19.400

| PENAMARA . ID

Minggu, 19 April 2026 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kembali terjadi di tengah dinamika harga energi global. Penyesuaian ini merujuk pada formula yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Formula tersebut selaras dengan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga sejumlah produk BBM nonsubsidi, seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, yang mulai berlaku Sabtu, 18 April 2026. Kebijakan ini tercantum dalam pembaruan harga di situs resmi perusahaan.

Di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax Turbo per 18 April 2026 tercatat naik menjadi Rp19.400 per liter dari sebelumnya Rp13.100 per liter pada 1 April 2026. Kenaikan serupa juga terjadi pada Dexlite yang kini dibanderol Rp23.600 per liter, dari sebelumnya Rp14.200 per liter. Adapun Pertamina Dex naik menjadi Rp23.900 per liter, dari harga sebelumnya Rp14.500 per liter.

Penyesuaian harga ini tidak hanya berlaku di ibu kota, tetapi juga terjadi di berbagai provinsi lain dengan besaran yang mengikuti ketentuan masing-masing wilayah.

Sementara itu, harga BBM jenis bensin beroktan lebih rendah relatif tidak berubah. Pertamax (RON 92) masih dipertahankan di angka Rp12.300 per liter, sedangkan Pertamax Green berada pada kisaran Rp12.900 per liter.

Untuk BBM bersubsidi, pemerintah bersama Pertamina masih menahan harga agar tetap stabil. Pertalite dijual Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter, tanpa mengalami perubahan.

Seperti dikutip dari Antara, masyarakat dapat memantau pembaruan harga BBM melalui aplikasi MyPertamina. Dalam keterangan resminya, Pertamina menyatakan bahwa perubahan harga BBM umum dilakukan dengan mengacu pada formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran untuk jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Penulis : Pujiawan

Editor : Redaktur

Berita Terkait

MenHAM Natalius Pigai: Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Keputusan Pengadilan
Utang RI Nyaris Rp10 Ribu Triliun, Pemerintah bilang: “Memangnya Kenapa?”
Puluhan Pria Berjas Hitam Deklarasikan Yakuza di Indonesia
Prabowo hingga Elite Gerindra Sampaikan Duka: Warga Tangerang Meninggal Saat May Day di Monas
Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Senayan
Dekat Presiden Belum Tentu Sejahtera : Buruh Pilih Mayday di Jalanan
KASBI Tolak May Day di Monas, 10 Ribu Buruh Memilih Geruduk DPR
May Day 2026, KASBI Akan Kepung DPR

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:22 WIB

MenHAM Natalius Pigai: Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Keputusan Pengadilan

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:47 WIB

Utang RI Nyaris Rp10 Ribu Triliun, Pemerintah bilang: “Memangnya Kenapa?”

Senin, 11 Mei 2026 - 21:16 WIB

Puluhan Pria Berjas Hitam Deklarasikan Yakuza di Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Prabowo hingga Elite Gerindra Sampaikan Duka: Warga Tangerang Meninggal Saat May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:27 WIB

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Senayan

Berita Terbaru