Ribuan massa yang berasal dari berbagai daerah berkumpul dan melakukan long march menuju gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (21/09) guna memperingati Hari Keadilan Ekologis (HKE) 2026. Aksi bertajuk “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi” itu jadi bagian dari rangkaian Eco Justice Fest 2026 sejak 20 September.
Bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), mereka mendesak DPR dan pemerintah melaksanakan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Hal ini dilakukan dengan maksud memulilhkan ruang hidup yang kian mengalami krisis.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring menilai kondisi tersebut mencerminkan kerja DPR belum menyentuh kepentingan rakyat. Alih-alih melaksanakan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, negara justru terus melangsungkan kebijakan pembangunan dan izin korporasi yang merusak lingkungan, mengkriminalisasi serta merampas tanah rakyat.
“Kami hadir sebagai tuan mengingatkan mereka, mereka punya hutang melaksanakan mandat TAP MPR yang bisa jadi kompas untuk memastikan keadilan bagi rakyat, bagi lingkungan, bagi generasi berikutnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tiga hal penting yang memperkuat urgensi TAP MPR Nomor IX/MPR/200. Pertama, TAP MPR menegaskan pengakuan negara atas persoalan agraria dan krisis lingkungan.
Kedua, memberi perintah secara mutlak untuk mengevalusi secara menyeluruh peraturan, kebijakan, dan penerbitan izin yang menyebabkan konflik ekologis di masyarakat. Ketiga, ada mandat untuk mengatur ulang struktur kekuasaan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini hanya berpihak pada modal.
“Mereka (DPR) mesti melahirkan legislasi yang berpihak pada rakyat, yang sesuai dengan semangat perlindungan linkungan hidup. Bukan malah sebaliknya, menggelontorkan izin pada korporasi yang menyengsarakan rakyat,” tegasnya.
Eha Suhaeni adalah salah satu korban dari kegiatan korporasi yang menjalankan proyek pembangunan geothermal di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Selama puluhan tahun, ia dan warga lainnya telah merasakan getir dari kegiatan PT Sintesa Banten Geothermal (SBG) di wilayah kerja panas bumi (WKP) Kaldera Danau Banten itu sejak diresmikan pada 2009.
Perempuan yang akrab disapa Umi Eha itu bercerita, eksplorasi geothermal telah membabat hutan berhektar-hektar. Hal ini berujung pada petaka banjir lumpur pada 2016 dan domino longsor sepanjang 2025. Bahkan, sampai sekarang warga yang mengandalkan hidup dari pertanian kerap gagal panen.
“Padarincang itu belum pernah kekeringan air. Baru kali ini, sejak adanya eksplorasi geothermal. Petaninya sering gagal panen, tuturnya.
Kini, proyek geothermal di tanah kelahirannya belum dilanjutkan karena perlawanan warga. Namun, Umi Eha merasa masih terancam karena izin dari PT SBG belum dicabut.
“Makanya kami ke sini, di hari keadilan ekologis ini, menuntut agar izin dari PT SBG dicabut dan menghentikan seluruh kegiatan merusak alam. Merusak sumber hidup kami,” pungkasnya.
Artikel Lain :
Kita Pandai Menghitung Keuntungan, tapi Lupa Menghitung Harga Kerusakan Alam
Kepulan Asap Pembakaran Ban Bekas PT IWIP Racuni Udara dan Menindas Warga Maluku Utara
Cisadane Makin Surut! Pasokan Air dari Bogor Menurun, Warga Tangerang Diminta Hemat Air
Penulis : Erza Hanif
Editor : Devis Mamesah






