Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di lingkungan Kelompok Kerja Guru (KKG) di Kota Tangerang. Organisasi yang selama ini dikenal sebagai mitra strategis Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan itu diduga justru menjadi ruang praktik yang mencederai integritas dunia pendidikan.
Sorotan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar pada Senin (13/4/2026). Dalam orasinya, Koordinator Aksi GMT, Aditya Nugraha, menegaskan bahwa KKG semestinya berperan meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru, bukan sebaliknya.
“Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan, pembinaan, serta penegakan aturan terhadap seluruh aktivitas pendidikan, termasuk yang berkaitan dengan organisasi profesi guru,” ujar Aditya di hadapan massa aksi.
Ia menekankan bahwa dunia pendidikan harus terbebas dari praktik korupsi dalam bentuk apa pun, termasuk pungutan dengan nominal kecil sekalipun. Menurutnya, guru sebagai garda terdepan pendidikan tidak seharusnya menjadi korban dari sistem yang semestinya melindungi dan menyejahterakan mereka.
“Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya merugikan guru, tetapi juga merusak fondasi moral pendidikan itu sendiri,” kata Aditya.
Senada dengan itu, orator lainnya, Ateng, menyoroti tunjangan profesi guru (TPG) yang merupakan hak normatif bagi tenaga pendidik yang telah memenuhi standar sertifikasi. Ia menegaskan bahwa TPG diberikan oleh negara melalui mekanisme resmi dan tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa pun.
“Namun dalam praktik di lapangan, muncul dugaan adanya pungutan liar oleh oknum di KKG terhadap guru penerima TPG. Pungutan ini disebut dilakukan dengan dalih administrasi, koordinasi, atau biaya lain yang tidak memiliki dasar hukum,” ujar Ateng.
Menurut dia, praktik tersebut mencederai prinsip keadilan, profesionalitas, dan integritas dunia pendidikan, serta berpotensi mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
Dalam aksi itu, GMT menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli di lingkungan masing-masing. Selain itu, GMT juga meminta pembubaran KKG dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang diduga dijadikan wadah pungutan dengan dalih kas organisasi.
GMT turut mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tangerang, untuk mengusut tuntas dugaan praktik tersebut. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang PTK, hingga pihak Kementerian Agama di tingkat kota.
Tak hanya itu, GMT menuntut pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Menutup aksi, Aditya menegaskan bahwa GMT akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan langkah konkret dari pihak berwenang.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang maupun Kantor Kementerian Agama setempat terkait tudingan tersebut.
Penulis : Pujiawan
Editor : Redaktur






